Di Konfirmasi Dugaan “Tangkap-Lepas” Narkoba di Polsek Pakuhaji , Kapolsek dan Kanit Beda Suara

SUARAGEMPUR.COM| TANGERANG – Integritas penegakan hukum di Polsek Pakuhaji kini tengah dipertanyakan. Publik disuguhi informasi tidak lazim ketika dua pejabat teras di polsek tersebut memberikan keterangan yang saling bertolak belakang terkait kasus dugaan penyalahgunaan narkotika yang melibatkan tujuh orang terduga pelaku, Senin (26/1/2026).

Kekisruhan informasi ini bermula saat media suaragempur.com mencoba menelusuri kebenaran informasi kabar dilepaskannya tujuh terduga penyalahguna narkoba yang ditangkap pada Sabtu (3/1/2026).

Saat dikonfirmasi, Kapolsek Pakuhaji AKP Rokhmatulloh mengakui adanya penangkapan tersebut. Namun peristiwa tersebut terjadi di sekitar bulan Desember ” Itukan sudah lama, kalo gak salah itu bulan Desember atau apa ya , kita juga meraba – raba ini yang mana, akhirnya kita kumpulkan reskrimnya, “. Terang AKP Rokhmatullah.

Lebih lanjut AKP Rokhmatulloh menegaskan bahwa para pelaku tidak diproses secara pidana karena merupakan korban atau pemakai dan kemudian diarahkan untuk menjalani rehabilitasi.

“Memang benar ada beberapa yang kami tangkap. Itu pun sudah kami bawa ke tempat rehabilitasi karena mereka bukan pengedar, melainkan pemakai atau korban ,” ujar AKP Rokhmatulloh saat dikonfirmasi oleh awak media.

Namun, pernyataan sang Kapolsek justru berbanding terbalik dengan keterangan bawahannya sendiri. Kanit Reskrim Polsek Pakuhaji Ipda Arqi Afiandi, saat dikonfirmasi secara terpisah, justru memberikan jawaban yang mengejutkan. Ia membantah informasi terkait penangkapan yang telah beredar luas itu.

“Tidak ada perihal tersebut, terima kasih. Tidak ada pak ,” tegas Ipda Arqi singkat.

Perbedaan keterangan yang sangat kontras ini memicu tanda tanya besar di tengah masyarakat. Jika pernyataan Kapolsek benar bahwa ada penangkapan, maka bantahan Kanit Reskrim patut dicurigai sebagai upaya menutup-nutupi fakta. Sebaliknya, jika klaim Kanit Reskrim benar bahwa tidak ada penangkapan, maka pernyataan Kapolsek mengenai proses rehabilitasi diduga kuat tidak berdasar pada realita hukum.

Ketidaksinkronan ini semakin menimbulkan kecurigaan publik mengenai adanya informasi praktik “tangkap lepas” di Wilayah Hukum Polsek Pakuhaji , terutama setelah muncul isu dugaan adanya informasi uang tebusan senilai jutaan rupiah per orang.

Secara aturan Rehabilitasi tidak bisa dilakukan sepihak tanpa mekanisme Asesmen Terpadu (TAT) yang sah. Tanpa keterbukaan dokumen asesmen dan adanya bantahan dari Kanit Reskrim, kredibilitas Polsek Pakuhaji kini berada di ujung tanduk.

Redaksi: Suaragempur

Related Posts

PLN ULP Cikande Laksanakan Pemeliharaan Jaringan SUTM 20 kV, Sejumlah Wilayah Alami Pemadaman Sementara 29 Juni 2026

SERANG, BANTEN| SUARAGEMPUR.COM– PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi (UID) Banten melalui Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Banten Utara dan Unit Layanan Pelanggan (ULP) Cikande akan melaksanakan pemeliharaan Saluran Udara…

DPC KSPSI (MJH) Kabupaten Tangerang Tegaskan Sikap Politik, Sampaikan Penolakan terhadap Program MBG

TANGERANG| SUARAGEMPUR.COM – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) KSPSI (MJH) Kabupaten Tangerang kembali menegaskan sikap politik organisasinya melalui sejumlah deklarasi dukungan yang telah dilakukan sepanjang tahun 2024. Dalam pernyataan terbarunya, organisasi…

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Anda Melewatkan

Demokrasi Tidak Berhenti di Bilik Suara: Membaca Ulang Jurnal Konstitusi sebagai Cermin Pemilu Indonesia

Demokrasi Tidak Berhenti di Bilik Suara: Membaca Ulang Jurnal Konstitusi sebagai Cermin Pemilu Indonesia

PLN ULP Cikande Laksanakan Pemeliharaan Jaringan SUTM 20 kV, Sejumlah Wilayah Alami Pemadaman Sementara 29 Juni 2026

PLN ULP Cikande Laksanakan Pemeliharaan Jaringan SUTM 20 kV, Sejumlah Wilayah Alami Pemadaman Sementara 29 Juni 2026

Implementasi Nilai-Nilai Pancasila dalam Kehidupan Sehari-hari

Implementasi Nilai-Nilai Pancasila dalam Kehidupan Sehari-hari

Pendidikan Pancasila: Pilar Karakter Bangsa di Tengah Arus Globalisasi

Pendidikan Pancasila: Pilar Karakter Bangsa di Tengah Arus Globalisasi

DPC KSPSI (MJH) Kabupaten Tangerang Tegaskan Sikap Politik, Sampaikan Penolakan terhadap Program MBG

DPC KSPSI (MJH) Kabupaten Tangerang Tegaskan Sikap Politik, Sampaikan Penolakan terhadap Program MBG

DPP KAMPUD Minta KEJARI Pringsewu Usut Dugaan Korupsi Dana Hibah Rp 13 Milyar Ke Bawaslu Tahun 2024

DPP KAMPUD Minta KEJARI Pringsewu Usut Dugaan Korupsi Dana Hibah Rp 13 Milyar Ke Bawaslu Tahun 2024

NO COPY