Diduga Jadi Korban Pengeroyokan di Situ Cikedal, Warga Pandeglang Tempuh Jalur Hukum

SUARAGEMPUR.COM | TANGERANG— Seorang warga Kabupaten Pandeglang, Andriansyah, mengaku menjadi korban dugaan pengeroyokan di kawasan Situ Cikedal, Kecamatan Cikedal, Kamis (19/2/2026) malam. Peristiwa yang diduga dipicu sengketa gadai mobil itu kini dilaporkan dan tengah dikawal oleh Kantor Hukum PKBB & Partner.

Kuasa hukum korban, Dr. C. Misbakhul Munir, SH, MH, mengatakan pihaknya telah menerima kuasa untuk mendampingi Andriansyah dan memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan.

“Kami telah menerima kuasa untuk mendampingi klien kami dan memastikan hak-hak hukumnya terlindungi. Kami berharap aparat penegak hukum dapat memproses laporan ini secara profesional, objektif, dan transparan,” kata Misbakhul saat dikonfirmasi, Minggu (22/2/2026).

Menurut keterangan korban, insiden bermula sekitar pukul 17.00 WIB saat dirinya menerima pesan WhatsApp dari salah satu terlapor berinisial B untuk membahas persoalan gadai mobil. Korban sempat mengusulkan pertemuan di Alun-alun Kecamatan Menes, namun ditolak. Pertemuan kemudian disepakati berlangsung di Situ Cikedal sekitar pukul 19.00 WIB.

Sebelum menuju lokasi, korban mengaku sempat mengantarkan istrinya ke rumah orang tuanya di Desa Karyautama, Kecamatan Cikedal. Setelah itu, ia datang ke lokasi dan bertemu dengan B yang disebut datang bersama seorang lainnya berinisial R.

Korban mengatakan, percakapan yang awalnya berlangsung biasa berubah menjadi adu argumen dan berujung perkelahian. Ia mengaku sempat dilerai, namun situasi kembali memanas.

“Saya sempat berniat pergi karena sudah dilerai. Tapi kemudian kembali diajak berkelahi. Saat saya terjatuh, saya dipukul berkali-kali di bagian kepala dan pelipis. Bahkan diduga ada batu yang digunakan,” ujar Andriansyah.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka sobek di bagian pelipis kanan dan harus mendapatkan penanganan medis berupa jahitan.

Kuasa hukum lainnya, TB. Pandu Tirtayasa Haim, SH, MH, menilai peristiwa tersebut patut diduga memenuhi unsur tindak pidana pengeroyokan sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), apabila terbukti dilakukan oleh lebih dari satu orang secara bersama-sama dan mengakibatkan luka.

Sementara itu, tim kuasa hukum juga menyatakan akan mengawal proses visum serta pengumpulan alat bukti untuk memperkuat laporan yang telah diajukan kepada aparat penegak hukum.

Hingga saat ini, belum ada keterangan resmi dari pihak terlapor terkait dugaan tersebut. Aparat penegak hukum setempat juga belum memberikan pernyataan terbuka mengenai perkembangan laporan yang diajukan korban.

Sesuai asas praduga tak bersalah, pihak terlapor tetap dianggap tidak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

NO COPY