SUARAGEMPUR.COM | TANGERANG – Sidang lanjutan perkara gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dengan Nomor 43/Pdt.G/2026/PN Tng kembali digelar di Pengadilan Negeri Tangerang pada Senin, 9 Maret 2026. Sidang kali ini beragendakan laporan hasil mediasi serta pembacaan gugatan dari pihak penggugat, Rabu (11/3/2026).
Perkara ini diajukan oleh Endang Darajat dan Rustam Effendi selaku penggugat terhadap Kanit III Ranmor, Kasatreskrim, Kapolres Tangerang Selatan, serta Kapolda Metro Jaya sebagai para tergugat.
Persidangan dipimpin oleh majelis hakim dengan dihadiri panitera, para penggugat, serta kuasa hukum dari pihak tergugat. Dalam persidangan tersebut, majelis hakim terlebih dahulu menerima laporan hasil mediasi yang sebelumnya dinyatakan deadlock karena tidak tercapai kesepakatan perdamaian antara para pihak.
Setelah itu, sidang dilanjutkan dengan pembacaan gugatan oleh pihak penggugat. Dalam kesempatan tersebut, pihak penggugat menyatakan tidak ada perubahan terhadap materi gugatan dan tetap pada tuntutan yang telah diajukan sebelumnya.
Sementara itu, dalam persidangan juga disampaikan bahwa Tergugat IV, Kapolda Metro Jaya, telah memberikan kuasa kepada tim hukum dari kepolisian yang diwakili IPTU Abdul Syukur. Dengan demikian, seluruh pihak tergugat dalam perkara ini kini diwakili oleh tim kuasa hukum dari kepolisian.
Majelis hakim kemudian menetapkan kalender persidangan melalui sistem e-Court untuk tahapan selanjutnya. Berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan, jawaban dari para tergugat akan disampaikan pada 25 Maret 2026, kemudian dilanjutkan dengan replik dari pihak penggugat pada 30 Maret 2026, serta duplik dari pihak tergugat pada 6 April 2026.
Untuk agenda sidang berikutnya setelah tahapan tersebut, majelis hakim menyatakan akan ditentukan kemudian melalui sistem e-Court Pengadilan Negeri Tangerang.
Sidang pun ditutup oleh majelis hakim dengan menunggu jawaban resmi dari para tergugat yang akan disampaikan secara e-Court pada 25 Maret 2026.
Perkara gugatan PMH ini sebelumnya telah melalui dua kali proses mediasi, namun tidak menghasilkan kesepakatan sehingga perkara berlanjut ke tahap pemeriksaan pokok perkara di persidangan.
Redaksi
