Sidang Gugatan PMH di PN Tangerang Masuk Tahap Pembacaan Gugatan, Hakim Tetapkan Jadwal e-Court

SUARAGEMPUR.COM | TANGERANG – Sidang lanjutan perkara gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dengan Nomor 43/Pdt.G/2026/PN Tng kembali digelar di Pengadilan Negeri Tangerang pada Senin, 9 Maret 2026. Sidang kali ini beragendakan laporan hasil mediasi serta pembacaan gugatan dari pihak penggugat, Rabu (11/3/2026).

Perkara ini diajukan oleh Endang Darajat dan Rustam Effendi selaku penggugat terhadap Kanit III Ranmor, Kasatreskrim, Kapolres Tangerang Selatan, serta Kapolda Metro Jaya sebagai para tergugat.

Persidangan dipimpin oleh majelis hakim dengan dihadiri panitera, para penggugat, serta kuasa hukum dari pihak tergugat. Dalam persidangan tersebut, majelis hakim terlebih dahulu menerima laporan hasil mediasi yang sebelumnya dinyatakan deadlock karena tidak tercapai kesepakatan perdamaian antara para pihak.

Setelah itu, sidang dilanjutkan dengan pembacaan gugatan oleh pihak penggugat. Dalam kesempatan tersebut, pihak penggugat menyatakan tidak ada perubahan terhadap materi gugatan dan tetap pada tuntutan yang telah diajukan sebelumnya.

Sementara itu, dalam persidangan juga disampaikan bahwa Tergugat IV, Kapolda Metro Jaya, telah memberikan kuasa kepada tim hukum dari kepolisian yang diwakili IPTU Abdul Syukur. Dengan demikian, seluruh pihak tergugat dalam perkara ini kini diwakili oleh tim kuasa hukum dari kepolisian.

Majelis hakim kemudian menetapkan kalender persidangan melalui sistem e-Court untuk tahapan selanjutnya. Berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan, jawaban dari para tergugat akan disampaikan pada 25 Maret 2026, kemudian dilanjutkan dengan replik dari pihak penggugat pada 30 Maret 2026, serta duplik dari pihak tergugat pada 6 April 2026.

Untuk agenda sidang berikutnya setelah tahapan tersebut, majelis hakim menyatakan akan ditentukan kemudian melalui sistem e-Court Pengadilan Negeri Tangerang.

Sidang pun ditutup oleh majelis hakim dengan menunggu jawaban resmi dari para tergugat yang akan disampaikan secara e-Court pada 25 Maret 2026.

Perkara gugatan PMH ini sebelumnya telah melalui dua kali proses mediasi, namun tidak menghasilkan kesepakatan sehingga perkara berlanjut ke tahap pemeriksaan pokok perkara di persidangan.

Redaksi

  • Related Posts

    Diduga Upah di Bawah UMK hingga Jaminan Kecelakaan Kerja Dipersoalkan, KSPSI Soroti Pekerja Outsourcing di PT Global Printpack Indonesia

    SUARAGEMPUR.COM | TANGERANG — Dugaan persoalan ketenagakerjaan mencuat di lingkungan PT Global Printpack Indonesia, perusahaan yang beralamat di Jl. Raya Pajajaran/Jl. Pasir Randu No. 98, RT 003/RW 003, Desa Kadu, Kecamatan…

    Ketua PC F SP PPMI KSPSI Tangerang Antar Tembusan Somasi ke Pengawas Disnaker Banten, Siap Gelar Aksi di PT Tunas Alfin

    TANGERANG | SUARAGEMPUR.COM — Ketua PC F SP PPMI KSPSI Kabupaten Tangerang, Moh Januri, S.H., mengantarkan langsung tembusan surat somasi kepada UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah I Kabupaten Tangerang, Dinas Tenaga…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    Anda Melewatkan

    Diduga Upah di Bawah UMK hingga Jaminan Kecelakaan Kerja Dipersoalkan, KSPSI Soroti Pekerja Outsourcing di PT Global Printpack Indonesia

    • By EKO
    • September 28, 2026
    • 7 views
    Diduga Upah di Bawah UMK hingga Jaminan Kecelakaan Kerja Dipersoalkan, KSPSI Soroti Pekerja Outsourcing di PT Global Printpack Indonesia

    Sentuhan Empati Kapolda Banten, Pelajar Korban Jambret HP di Walantaka Dapat Sepeda Listrik

    • By EKO
    • September 28, 2026
    • 7 views
    Sentuhan Empati Kapolda Banten, Pelajar Korban Jambret HP di Walantaka Dapat Sepeda Listrik

    Dorong Kesejahteraan Nelayan, Lokasi Pembangunan Kampung Nelayan Desa Lontar Diserahterimakan

    Dorong Kesejahteraan Nelayan, Lokasi Pembangunan Kampung Nelayan Desa Lontar Diserahterimakan

    Ketua PC F SP PPMI KSPSI Tangerang Antar Tembusan Somasi ke Pengawas Disnaker Banten, Siap Gelar Aksi di PT Tunas Alfin

    Ketua PC F SP PPMI KSPSI Tangerang Antar Tembusan Somasi ke Pengawas Disnaker Banten, Siap Gelar Aksi di PT Tunas Alfin

    BPBD Lampung Tegaskan Proyek Rp2,92 Miliar di Pringsewu Sesuai Aturan, PPK Bantah Dugaan Cacat Administrasi

    BPBD Lampung Tegaskan Proyek Rp2,92 Miliar di Pringsewu Sesuai Aturan, PPK Bantah Dugaan Cacat Administrasi

    MBG Harus Berbenah: Menjaga Gizi, Anggaran, dan Amanah Publik

    MBG Harus Berbenah: Menjaga Gizi, Anggaran, dan Amanah Publik

    NO COPY