LAMPUNG TIMUR | SUARAGEMPUR.COM — Baru sehari setelah Pemerintah Kabupaten Lampung Timur bersama Forkopimda menandatangani nota kesepakatan pembatasan waktu hiburan, kegiatan orgen tunggal dalam hajatan Tarmizi di Desa Gunung Sugih Kecil, Kecamatan Jabung, diduga berlangsung hingga pukul 03.00 WIB, Kamis (15/10/2026).
Berdasarkan informasi yang dihimpun awak media, hajatan tersebut digelar pada Rabu (14/10/2026). Menariknya, lokasi kegiatan disebut hanya berjarak sekitar 100 meter dari kediaman Kepala Desa Gunung Sugih Kecil, sehingga memunculkan pertanyaan mengenai pengawasan pemerintah desa dan aparat keamanan.
Padahal, Nota Kesepakatan Pembatasan Waktu Penyelenggaraan Hiburan yang ditandatangani pada Selasa (13/10/2026) oleh Pemerintah Kabupaten Lampung Timur, Polres, Kodim 0429, Kejaksaan Negeri, dan DPRD Lampung Timur telah mengatur batas waktu hiburan.
Pasal 6 ayat (2) secara tegas menetapkan bahwa hiburan organ tunggal hanya diperbolehkan mulai pukul 08.00 hingga 17.00 WIB. Jika informasi tersebut terbukti benar, kegiatan dalam hajatan Tarmizi berlangsung sekitar 10 jam melewati batas waktu yang disepakati.
Sementara itu, Sekretaris Desa Gunung Sugih Kecil, Arfad Setyoadi, yang dikonfirmasi awak media melalui WhatsApp belum memberikan tanggapan hingga berita ini disusun.
Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai pelaksanaan sosialisasi, perizinan, serta pengawasan kegiatan hiburan di wilayah Kecamatan Jabung.
Sesuai Pasal 8 nota kesepakatan, pemerintah daerah melalui camat dan jajaran terkait memiliki tanggung jawab pembinaan dan pengawasan, sedangkan kepolisian bertugas menjaga keamanan serta mengambil tindakan sesuai kewenangannya.
Kapolres Lampung Timur AKBP Yuliansyah, Kapolsek Jabung, dan Camat Jabung diharapkan segera menelusuri informasi tersebut, termasuk memeriksa perizinan, waktu berakhirnya hiburan, serta langkah pengawasan yang dilakukan.
Persoalan ini menjadi ujian awal konsistensi pelaksanaan nota kesepakatan pembatasan hiburan. Jangan sampai aturan yang baru ditandatangani hanya menjadi dokumen tanpa pengawasan nyata di lapangan.
Hingga berita ini diterbitkan, informasi mengenai waktu berakhirnya hiburan masih memerlukan verifikasi. Keterangan dari Tarmizi selaku sahibulhajat, kepala desa, serta aparat terkait juga masih diperlukan.
Redaksi membuka ruang klarifikasi dan hak jawab bagi seluruh pihak terkait.
REDAKSI: SUARAGEMPUR.COM





