SERANG, BANTEN | SUARAGEMPUR.COM — Ketua Pimpinan Daerah Federasi Serikat Pekerja Tekstil, Sandang dan Kulit Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (PD F SP TSK KSPSI) (MJH) Provinsi Banten, Rustam Effendi, S.H., M.H., mengkritik pemahaman hukum aparatur Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Serang terkait mekanisme pencatatan federasi serikat pekerja.
Rustam menilai, persoalan pencatatan organisasi serikat pekerja seharusnya ASN Disnaker Kabupaten Serang seharusnya mempunyai ilmu yang dapat memahami undang-undang dengan mengacu pada Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh beserta peraturan pelaksanaannya.
Kritik tersebut muncul menyusul beredarnya surat Disnakertrans Kabupaten Serang tertanggal 5 Oktober 2026 yang ditujukan kepada Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI dan Jamsos), Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia.
Surat dengan perihal Permohonan Penjelasan itu mempertanyakan mekanisme administrasi terhadap federasi serikat pekerja yang telah memiliki bukti pencatatan di daerah lain, tetapi mempunyai anggota dan lima Pimpinan Unit Kerja (PUK) di Kabupaten Serang.
Menurur Rustam Jangan Sampai Aparatur Disnaker Keliru Memahami Undang-Undang. Rustam Effendi berpandangan bahwa pencatatan federasi serikat pekerja tidak boleh ditafsirkan secara berbeda-beda oleh pemerintah daerah hingga berpotensi menghambat kegiatan organisasi pekerja. Bahwa yang diajukan pencatatan oleh PC F SP TSK Kabupaten Serang bentuknya pencatatan Tingkat Kabupaten. Sementara yang sudah ada pencatatannya Adalah tinggkat Perusahaan.
Menurutnya, Pasal 18 sampai dengan Pasal 20 UU Nomor 21 Tahun 2000 telah mengatur kewajiban pemberitahuan pembentukan organisasi, persyaratan pencatatan, serta penerbitan nomor bukti pencatatan.
Sementara itu, Pasal 23 mengatur kewajiban pengurus organisasi yang telah memiliki nomor bukti pencatatan untuk memberitahukan keberadaannya secara tertulis kepada mitra kerjanya sesuai tingkatan organisasi.
Rustam menilai, tidak terdapat ketentuan yang secara otomatis mewajibkan federasi yang sudah tercatat secara sah untuk mencatatkan ulang organisasi yang sama di setiap kabupaten/kota hanya karena memiliki anggota atau PUK di wilayah tersebut. Ia menegaskan bahwa persoalan ini harus dibedakan dari kewajiban pencatatan organisasi serikat pekerja yang baru dibentuk maupun perubahan kedudukan organisasi.
Menurut Rustam, ketidakjelasan dalam memahami perbedaan tersebut dapat menimbulkan hambatan administratif bagi organisasi serikat pekerja yang menjalankan kegiatan sesuai AD/ART dan ketentuan perundang-undangan.
Surat Disnaker Kabupaten Serang Dinilai Memunculkan Pertanyaan Dalam surat tertanggal 5 Oktober 2026, Disnakertrans Kabupaten Serang meminta penjelasan resmi dari Kementerian Ketenagakerjaan mengenai tiga persoalan.
1. Pertama, apakah federasi serikat pekerja yang sebelumnya telah memiliki bukti pencatatan dari Disnaker kabupaten/kota lain wajib melakukan pencatatan ulang di Kabupaten Serang.
2. Kedua, apakah federasi tersebut cukup menyampaikan pemberitahuan keberadaan dengan melampirkan bukti pencatatan yang telah diterbitkan sebelumnya.
3. Ketiga, bagaimana kedudukan hukum dan mekanisme administrasi yang benar agar tidak menimbulkan penafsiran berbeda di tingkat daerah.
Surat tersebut ditandatangani secara elektronik atas nama Kepala Disnakertrans Kabupaten Serang, Diana Ardhianty Utami, S.H., M.M.
Rustam menilai pertanyaan tersebut menunjukkan perlunya peningkatan pemahaman aparatur terhadap ketentuan hukum organisasi serikat pekerja.
Meski demikian, permintaan penjelasan kepada kementerian pada dasarnya juga merupakan mekanisme administratif untuk memperoleh kepastian hukum. Surat tersebut sendiri belum membuktikan adanya penolakan pencatatan atau pelanggaran hak berserikat oleh Disnakertrans Kabupaten Serang.
Atas persoalan tersebut, Rustam mendesak Bupati Serang melakukan evaluasi terhadap kompetensi dan pemahaman regulasi aparatur sipil negara (ASN) yang menangani bidang hubungan industrial dan kelembagaan serikat pekerja di Disnakertrans Kabupaten Serang.
Menurutnya, evaluasi diperlukan agar pelayanan administrasi ketenagakerjaan berjalan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku, bukan berdasarkan penafsiran masing-masing pejabat.
Rustam berpandangan bahwa aparatur yang bertugas menangani persoalan hubungan industrial seharusnya memahami ketentuan mendasar mengenai pembentukan, pencatatan, dan keberadaan serikat pekerja, federasi, maupun konfederasi.
Ia juga meminta agar pemerintah daerah memastikan tidak ada kebijakan administratif yang berpotensi membatasi kebebasan pekerja untuk membentuk dan menjalankan organisasi serikat pekerja.
Rustam mengingatkan bahwa kebebasan berserikat merupakan hak pekerja yang dijamin oleh undang-undang. Pasal 5 UU Nomor 21 Tahun 2000 menjamin hak pekerja untuk membentuk dan menjadi anggota serikat pekerja.
Pasal 6 mengatur pembentukan federasi oleh sekurang-kurangnya lima serikat pekerja. Sementara itu, Pasal 18 mengatur pemberitahuan tertulis untuk pencatatan organisasi yang telah terbentuk.
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pencatatan juga diatur dalam Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor KEP.16/MEN/2001.
Berdasarkan kerangka hukum tersebut, status hukum setiap PUK Tingkat Perusahaan mencatatakan, Federasi setngkat Kabupaten kota sesuai domisili organisasi juga mencatatakan, dan ketentuan AD/ART tetap harus diperiksa untuk menentukan kewajiban administrasi yang tepat.
Rustam meminta Disnakertrans Kabupaten Serang memberikan pelayanan yang profesional, objektif, dan memiliki dasar hukum yang jelas kepada seluruh organisasi serikat pekerja. Ia juga berharap Kementerian Ketenagakerjaan dapat memberikan penjelasan tertulis mengenai mekanisme pencatatan dan pemberitahuan keberadaan federasi, sehingga menjadi pedoman yang seragam bagi pemerintah daerah.
Bagi Rustam, persoalan ini bukan semata-mata mengenai administrasi organisasi, tetapi juga berkaitan dengan kepastian hukum dan perlindungan kebebasan berserikat bagi pekerja. Evaluasi terhadap kompetensi ASN, menurut Rustam, merupakan langkah penting untuk memastikan pelayanan ketenagakerjaan di Kabupaten Serang tidak menimbulkan hambatan yang tidak memiliki dasar hukum.
Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi Pemerintah Kabupaten Serang serta pihak-pihak terkait.
REDAKSI: SUARAGEMPUR.COM





