Diduga Asal Jadi, Proyek Pemagaran TPU Kampung Renged Sarat Kejanggalan dan Minim Pengawasan

SUARAGEMPUR.COM | Kabupaten Tangerang — Proyek pemagaran Tempat Pemakaman Umum (TPU) Kampung Renged, RT 001 RW 001, Desa Renged, Kecamatan Kresek, Kabupaten Tangerang, menuai sorotan tajam dari berbagai kalangan. Proyek senilai Rp119 juta yang seharusnya menjadi upaya peningkatan fasilitas publik, justru diduga dikerjakan secara asal-asalan tanpa pengawasan teknis yang memadai dari Dinas Perumahan, Permukiman, dan Pemakaman (Perkim) Kabupaten Tangerang.

Proyek ini tercantum dalam Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor 55.2/020.p/SPK-DPPP/2025 tertanggal 3 Juni 2025, dengan panjang pekerjaan 48,50 meter dan jangka waktu pelaksanaan selama 30 hari kalender oleh pelaksana CV Zia Rizki Bahari. Namun, sejak awal kegiatan berjalan, indikasi ketidaksesuaian teknis sudah tampak di permukaan.

Hasil pantauan lapangan pada Selasa (24/06/2025) menunjukkan bahwa tahapan pekerjaan, mulai dari penggalian hingga pembangunan pondasi, terindikasi tidak mengacu pada spesifikasi standar konstruksi. Tak terlihat adanya pondasi cakar ayam sebagai struktur penguat, dan penggunaan material seperti besi pun memunculkan keraguan dari sisi kualitas maupun dimensi. Besi yang digunakan diduga hanya besi ukuran 10 banci—yang secara kekuatan tidak layak menopang struktur pagar permanen.

Ironisnya, standar keselamatan kerja (K3) pun diabaikan. Para pekerja tampak beraktivitas tanpa mengenakan perlengkapan pelindung dasar seperti helm, sepatu proyek, atau rompi pengaman—sebuah pelanggaran mendasar dalam pekerjaan konstruksi.

Saat dimintai keterangan, salah satu pekerja justru memberikan jawaban yang memperkeruh dugaan praktik proyek abal-abal. “Ini proyek punyanya Paris, ketua Katar. Langsung hubungi aja orangnya,” ujarnya singkat.

Ketika dikonfirmasi melalui pesan singkat, Paris atau Faris yang disebut sebagai penanggung jawab kegiatan justru menghindar dan melemparkan tanggung jawab. “Kontek Nedi aja, Bro,” tulisnya. Namun, saat dihubungi, Nedi pun tidak memberikan keterangan jelas. “Saya gak nge-backup kampung. Bos itu cuma ngomong doang ke saya, tapi gak ngasih duit buat rekan-rekan ngopi. Katanya kalau ada apa-apa, dikabarin,” ucap Nedi santai, seolah menggambarkan bahwa proyek dijalankan tanpa struktur koordinasi yang jelas.

Fenomena saling lempar tanggung jawab ini makin menguatkan dugaan bahwa proyek dilaksanakan tanpa mekanisme pengawasan yang tegas dan transparan.

Menyikapi hal ini, Jamin, Kepala Divisi Investigasi dan Analisa LSM APKAN-RI DPW Banten, mengungkapkan kekecewaannya terhadap pelaksanaan proyek yang dinilainya jauh dari kata layak.

“Dari investigasi kami di lapangan, pekerjaan ini sangat tidak sesuai spesifikasi teknis. Pondasi digali seadanya, diduga tidak menggunakan cakar ayam, dan kualitas besinya patut dipertanyakan. Ini jelas tidak hanya merugikan keuangan negara, tapi juga mencederai nilai tanggung jawab publik,” tegas Jamin.

Ia juga mengkritik keras ketidakhadiran pengawas dari Dinas Perkim yang seharusnya memastikan kualitas dan akuntabilitas proyek. “Absennya pengawasan dari pihak dinas maupun PPTK menandakan lemahnya kontrol. Jika dibiarkan, praktik seperti ini berpotensi menjadi lahan bancakan anggaran dengan dalih pembangunan,” tandasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Dinas Perkim Kabupaten Tangerang belum memberikan klarifikasi resmi maupun tanggapan atas dugaan kelalaian dalam pengawasan proyek tersebut.

(Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No Copy