Diduga Dianiaya Saat Urus Pengunduran Diri dari Serikat Pekerja, Karyawan PT Nikomas Gemilang Laporkan Oknum Pengurus SPN ke Polres Serang

SUARAGEMPUR.COM | SERANG, BANTEN – Upaya seorang pekerja untuk menggunakan haknya dalam kebebasan berserikat diduga berujung pada tindak kekerasan. Seorang karyawan PT Nikomas Gemilang berinisial RA resmi melaporkan oknum pengurus Serikat Pekerja Nasional (SPN) berinisial Saripan ke Polres Serang atas dugaan penganiayaan, Jum’at (27/2/2026).

Laporan tersebut telah teregistrasi dengan nomor: LAPDU/76/II/2026/SATRESKRIM/POLRES SERANG/POLDA BANTEN, terkait dugaan tindak pidana penganiayaan sebagaimana diatur dalam Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Peristiwa bermula saat RA berniat mengundurkan diri dari keanggotaan SPN di lingkungan PT Nikomas Gemilang, sebagai bagian dari hak kebebasan berserikat yang dijamin undang-undang. Namun, meski telah beberapa kali mengajukan permohonan pengunduran diri secara resmi ke kantor Pimpinan Serikat Pekerja (PSP) SPN, permohonan tersebut tidak kunjung mendapatkan tanggapan.

Untuk meminta kejelasan, RA kemudian mendatangi kediaman Saripan di Kampung Teras, Kecamatan Carenang, Kabupaten Serang. Keduanya sempat berbincang di sebuah warung yang berada tidak jauh dari rumah terlapor. Namun, pembicaraan tersebut diduga berujung pada tindakan kekerasan, di mana Saripan diduga melakukan pemukulan terhadap RA.

“Kejadian ini menunjukkan bahwa kebebasan berserikat di lingkungan kerja, khususnya di PT Nikomas Gemilang, diduga masih dihambat. Tindakan kekerasan seperti ini seharusnya tidak terjadi apabila hak-hak dasar pekerja dihormati,” ujar RA kepada wartawan.

Sebagai bagian dari proses hukum, RA telah menyerahkan hasil visum kepada penyidik Satreskrim Polres Serang sebagai barang bukti. Ia juga menyatakan akan menunjuk kuasa hukum guna mengawal proses hukum hingga tuntas.

RA mengungkapkan, pasca kejadian, terlapor sempat menghubunginya melalui pesan WhatsApp untuk menyampaikan permohonan maaf. Meski demikian, RA menegaskan proses hukum tetap harus berjalan.

“Secara pribadi saya memaafkan, namun sebagai warga negara yang taat hukum, saya ingin proses hukum tetap dilanjutkan sesuai ketentuan yang berlaku, agar memberikan efek jera dan menjadi pelajaran bagi semua pihak,” tegasnya.

Kasus ini kembali menyoroti pentingnya perlindungan terhadap hak pekerja dalam menentukan pilihan berserikat, termasuk hak untuk keluar dari organisasi tanpa adanya tekanan, intimidasi, maupun kekerasan.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Serikat Pekerja Nasional (SPN) PT Nikomas Gemilang belum memberikan keterangan resmi. Upaya konfirmasi kepada pihak terkait masih terus dilakukan.

Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada seluruh pihak terkait sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Reporter : Riski

  • Related Posts

    Kurir Paket Mengaku Ditodong Pria Diduga Bersenjata Api di Jalan Makam Keramat Iwul, Uang Rp3,5 Juta Raib

    TANGERANG | SUARAGEMPUR.COM – Seorang kurir pengantar paket berinisial KS mengaku menjadi korban dugaan aksi penodongan di Jalan Makam Keramat Iwul, Desa Tobat, Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang, pada Minggu (19/7/2026)…

    Hampir Setahun Berproses, Polresta Tangerang Klaim Transparan, Keluarga Korban Sebut Respons Baru Terlihat Setelah Kasus Disorot Media

    TANGERANG | SUARAGEMPUR.COM – Penanganan perkara dugaan kekerasan seksual dengan tersangka berinisial AR di wilayah hukum Polresta Tangerang menjadi perhatian publik. Setelah hampir satu tahun sejak laporan diterima, kepolisian menegaskan…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    Anda Melewatkan

    Rudy Widodo: Di Puncak Gunung Karang, Merah Putih Berkibar Mengingatkan Cita-cita Bangsa yang Tak Boleh Padam

    Rudy Widodo: Di Puncak Gunung Karang, Merah Putih Berkibar Mengingatkan Cita-cita Bangsa yang Tak Boleh Padam

    15 Tahun KKPMP Mengabdi untuk Negeri, Milad di Cilegon Jadi Momentum Perkuat Persaudaraan dan Kepedulian Sosial

    15 Tahun KKPMP Mengabdi untuk Negeri, Milad di Cilegon Jadi Momentum Perkuat Persaudaraan dan Kepedulian Sosial

    Wakil Pimpinan Redaksi FokusFakta.com Serahkan SK dan KTA Kabiro Tanggamus di Tangerang  

    Wakil Pimpinan Redaksi FokusFakta.com Serahkan SK dan KTA Kabiro Tanggamus di Tangerang   

    Wakil Presiden Diduga Dijebak Pejabat Daerah, KSPSI: Jangan Bawa Wapres ke Perusahaan yang Diduga Langgar Hak Buruh Lagi.

    Wakil Presiden Diduga Dijebak Pejabat Daerah, KSPSI: Jangan Bawa Wapres ke Perusahaan yang Diduga Langgar Hak Buruh Lagi.

    Seno Aji Serahkan SK DPD KAMPUD Way Kanan kepada Jon Hendra, Siap Kawal Supremasi Hukum dan Kontrol Sosial

    Seno Aji Serahkan SK DPD KAMPUD Way Kanan kepada Jon Hendra, Siap Kawal Supremasi Hukum dan Kontrol Sosial

    Wapres Kunjungi Pabrik Kendaraan Listrik, Ketua KSPSI Kabupaten Tangerang Soroti Dugaan Upah Buruh Masih di Bawah UMK

    Wapres Kunjungi Pabrik Kendaraan Listrik, Ketua KSPSI Kabupaten Tangerang Soroti Dugaan Upah Buruh Masih di Bawah UMK

    NO COPY