Diduga Lakukan Union Busting, Law Firm ER & Partners Resmi Dampingi Dua Karyawan PT Gunung Mulia Steel (GMS)

SUARAGEMPUR.COM | SERANG, BANTEN — Dua karyawan PT Gunung Mulia Steel (GMS), Sutriadi dan Dion Farkum Hartono, secara resmi menunjuk Kantor Hukum Law Firm ER & Partners sebagai kuasa hukum untuk menangani sengketa ketenagakerjaan yang mereka alami. Langkah ini diambil setelah keduanya diduga mengalami intimidasi dan pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak akibat mendirikan serikat pekerja di perusahaan tersebut, Sabtu (24/1/2026).

Permasalahan bermula saat Sutriadi dan Dion berinisiatif membentuk serikat pekerja baru. Sejak tanggal 5 November 2025, keduanya mendadak dinonaktifkan (off) dari pekerjaan. Hingga saat ini, mereka belum diizinkan bekerja kembali, bahkan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan mereka terpantau telah dinonaktifkan per bulan ini.

Dalam keterangannya, korban mengaku sempat dipanggil oleh perwakilan manajemen berinisial Y. Dalam pertemuan tersebut, mereka dipaksa untuk mengundurkan diri, namun menolak secara tegas. Terlapor Y bahkan diduga melontarkan kalimat ancaman yang tidak patut.

“Mau kamu saya gantung terus sampai berapa tahun?” ujar Y sebagaimana ditirukan oleh pihak korban.

Pembentukan serikat ini awalnya didorong oleh Ketua Serikat Mandiri yang sudah ada di PT GMS, yakni Saiful Bahri. Namun, setelah timbul gejolak dan tekanan dari manajemen, Saiful Bahri diduga “lepas tangan” dan tidak memberikan pembelaan bagi rekan-rekannya. Kondisi ini menyebabkan pengurus serikat baru lainnya mulai merasa gentar akibat tekanan psikis dari manajemen.

Selain permasalahan ketenagakerjaan, pihak kuasa hukum juga menyoroti berbagai dugaan pelanggaran di lingkungan pabrik, antara lain:

Banyaknya standar Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) yang diabaikan namun terkesan dibiarkan oleh dinas terkait.

Adanya laporan mengenai Tenaga Kerja Asing (TKA) yang diduga tidak memenuhi kualifikasi kemampuan berbahasa Indonesia.

Salah satu kuasa hukum dari Law Firm ER & Partners, Moh. Asnawi, S.H., menegaskan bahwa tindakan perusahaan tersebut berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh, khususnya terkait larangan menghalang-halangi kegiatan serikat pekerja (union busting).

“Klien kami hanya menuntut hak-hak mereka sesuai aturan yang berlaku. Jika memang perusahaan bermaksud melakukan PHK, maka prosesnya harus sesuai prosedur undang-undang, bukan dengan cara ‘menggantung’ status kerja dan mengintimidasi mereka untuk mundur secara paksa,” tegas Moh. Asnawi, S.H.

Saat ini, Sutriadi dan Dion menuntut kepastian status hukum serta pemenuhan seluruh hak-hak normatif mereka sebagai pekerja apabila perusahaan tetap bersikeras melakukan pemutusan hubungan kerja.

Redaksi : Suaragempur

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

NO COPY