Dikonfirmasi Soal Temuan BPK, BPKAD Kabupaten Tangerang Beri Jawaban Janggal: Harus Ada “Orang Dalam”

SUARAGEMPUR. COM | TANGERANG, BANTEN – Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Tangerang kembali menjadi sorotan setelah Kasubag Umum BPKAD, Nisa, melalui stafnya, memberikan jawaban yang dinilai tidak profesional dan terkesan menghambat informasi publik. Kejadian itu berlangsung saat awak media mencoba meminta konfirmasi mengenai dua temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada Senin (29 September 2025).

Media suaragempur.com berupaya meminta penjelasan terkait temuan BPK, yaitu: pengembalian kelebihan bayar Tambahan Penghasilan Berdasarkan Kinerja (TPBK) 100% di RSUD Balaraja senilai Rp 6,9 miliar, serta pertanggungjawaban pembelanjaan di luar Anggaran Kegiatan dan Rencana Anggaran Kas Sekolah (ARKAS) SMPN 1 Sindang Jaya sebesar Rp 211 juta.

Saat staf resepsionis menghubungi Kasubag Umum BPKAD, Nisa, melalui telepon, jawaban yang diteruskan kepada awak media justru menutup ruang konfirmasi. “Kalau wartawan mau konfirmasi harus melalui surat. Kalau tidak pakai surat, tidak bisa untuk dikonfirmasi,” ucap resepsionis menirukan arahan Nisa.

Yang membuat semakin menarik perhatian adalah staf resepsionis juga menyampaikan pesan dari Kasubag Umum Nisa bahwa pihak media diarahkan untuk melakukan konfirmasi ke Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Dinas Kominfo, bukan ke BPKAD. Padahal, yang dipertanyakan adalah soal pengembalian uang rakyat ke kas daerah, ranah yang jelas berada dalam kewenangan BPKAD, bukan instansi lain.

Arahan tersebut memperlihatkan seolah-olah Kasubag Umum Nisa sedang melempar tanggung jawab dan melimpahkannya ke Dinas Kominfo, bukannya menjalankan fungsi BPKAD sebagai pengelola keuangan daerah.

Alih-alih memberikan jawaban substantif, tanggung jawab justru dialihkan ke pihak lain, sehingga memperkuat kesan bahwa BPKAD tidak serius dalam memberikan transparansi kepada publik.

Kebijakan semacam ini jelas menciptakan tembok penghalang bagi keterbukaan informasi publik, sekaligus menunjukkan buruknya etika pelayanan sebagian pejabat saat ini yang semakin sulit ditemui dan enggan memberi keterangan langsung.

Lebih mencengangkan lagi, staf resepsionis BPKAD melontarkan pertanyaan yang kian menguatkan kesan adanya birokrasi tertutup. “Maaf Pak, apakah ada kenalan ‘orang dalam’ biar bisa langsung ketemu?” ujar resepsionis tersebut.

Instruksi dari Kasubag Umum Nisa yang mewajibkan konfirmasi melalui surat, mengarahkan media ke dinas lain, dan membiarkan bawahannya melempar opsi “orang dalam“, alih-alih membuka akses informasi, justru memperlihatkan etika birokrasi yang buruk dan tidak transparan dari pejabat publik. Hal ini menimbulkan pertanyaan serius: Benarkah BPKAD Kabupaten Tangerang hanya bisa diakses jika ada jalur khusus?

Sebagai pejabat publik yang membawahi urusan umum, Nisa seharusnya menjadi garda terdepan dalam memastikan keterbukaan informasi, bukan justru menutup rapat akses dengan berbagai dalih formalitas dan pengalihan tanggung jawab. Sikap ini dinilai mencederai prinsip transparansi, akuntabilitas, dan pelayanan publik yang mestinya dijunjung tinggi oleh lembaga pengelola uang rakyat.

Hingga berita ini diturunkan, Kasubag Umum BPKAD Nisa, dan Kepala BPKAD Muhamad Hidayat, belum berhasil dikonfirmasi terkait pernyataan resepsionis dan kebijakan yang dianggap membatasi akses informasi publik tersebut.

Redaksi : SUARAGEMPUR

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page