Kabupaten Tangerang | suaragempur.com – Kasus penjualan minuman keras di Cafe Soca Cisoka menjadi sorotan publik. Cafe ini diduga menyediakan minuman keras merk Q’RO Anggur Hijau dengan kadar alkohol ±19,8% V/V dalam kemasan 650 ml. Hal ini terungkap dalam penggerebekan oleh Polsek Cisoka pada Sabtu malam, 21 Desember 2024 lalu, setelah menerima laporan dari media dan Forum 8 Ormas Bersatu di Kecamatan Cisoka.
Penggerebekan langsung dipimpin oleh Kapolsek Cisoka saat itu, AKP Eldi, yang membawa penanggung jawab cafe dan bukti kardus kosong sebagai barang bukti. Pihak Cafe Soca sempat mengklaim telah mendapat izin dari Polsek Cisoka, namun hal ini dibantah oleh AKP Eldi. “Surat yang ditunjukkan pihak Cafe Soca bukanlah izin, melainkan hanya tembusan yang belum disetujui oleh Polresta Tangerang,” tegas AKP Eldi.
Menanggapi kasus ini, Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Tangerang menegaskan bahwa penjualan minuman keras di Kabupaten Tangerang hanya diperbolehkan di tiga lokasi: Summarecon, Kelapa Dua, dan Pantai Indah Kapuk (PIK). Di luar lokasi tersebut, termasuk di Kecamatan Cisoka, penjualan minuman keras dilarang keras.
“Penjualan minuman keras hanya diperbolehkan di Summarecon, Kelapa Dua, dan PIK. Di Cisoka, apalagi dekat dengan gedung pemerintahan, tidak diizinkan sama sekali,” ujar Hani, perwakilan dari Disperindag Kabupaten Tangerang, saat diwawancarai Jumat (3/1/2025).
Lebih lanjut, Hani menjelaskan bahwa izin penjualan minuman keras golongan B dan C dikeluarkan oleh pemerintah daerah Kabupaten Tangerang, sedangkan untuk golongan A harus melalui Kementerian Perdagangan.
“Dalam wilayah Kabupaten Tangerang, golongan B dan C dapat diurus izinnya di tingkat kabupaten. Sementara untuk golongan A, izinnya berada di tingkat kementerian,” tambahnya.
Kasus ini menjadi perhatian serius karena melibatkan pelanggaran aturan yang telah ditetapkan. Pihak berwenang diharapkan dapat menindak tegas pelaku usaha yang tidak mematuhi regulasi, demi menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat. (Red)