Disperindag Kabupaten Tangerang: Penjualan Minuman Keras di Cafe Soca Cisoka Tidak Diizinkan

Kabupaten Tangerang | suaragempur.com – Kasus penjualan minuman keras di Cafe Soca Cisoka menjadi sorotan publik. Cafe ini diduga menyediakan minuman keras merk Q’RO Anggur Hijau dengan kadar alkohol ±19,8% V/V dalam kemasan 650 ml. Hal ini terungkap dalam penggerebekan oleh Polsek Cisoka pada Sabtu malam, 21 Desember 2024 lalu, setelah menerima laporan dari media dan Forum 8 Ormas Bersatu di Kecamatan Cisoka.

Penggerebekan langsung dipimpin oleh Kapolsek Cisoka saat itu, AKP Eldi, yang membawa penanggung jawab cafe dan bukti kardus kosong sebagai barang bukti. Pihak Cafe Soca sempat mengklaim telah mendapat izin dari Polsek Cisoka, namun hal ini dibantah oleh AKP Eldi. “Surat yang ditunjukkan pihak Cafe Soca bukanlah izin, melainkan hanya tembusan yang belum disetujui oleh Polresta Tangerang,” tegas AKP Eldi.

Menanggapi kasus ini, Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Tangerang menegaskan bahwa penjualan minuman keras di Kabupaten Tangerang hanya diperbolehkan di tiga lokasi: Summarecon, Kelapa Dua, dan Pantai Indah Kapuk (PIK). Di luar lokasi tersebut, termasuk di Kecamatan Cisoka, penjualan minuman keras dilarang keras.

“Penjualan minuman keras hanya diperbolehkan di Summarecon, Kelapa Dua, dan PIK. Di Cisoka, apalagi dekat dengan gedung pemerintahan, tidak diizinkan sama sekali,” ujar Hani, perwakilan dari Disperindag Kabupaten Tangerang, saat diwawancarai Jumat (3/1/2025).

Lebih lanjut, Hani menjelaskan bahwa izin penjualan minuman keras golongan B dan C dikeluarkan oleh pemerintah daerah Kabupaten Tangerang, sedangkan untuk golongan A harus melalui Kementerian Perdagangan.

“Dalam wilayah Kabupaten Tangerang, golongan B dan C dapat diurus izinnya di tingkat kabupaten. Sementara untuk golongan A, izinnya berada di tingkat kementerian,” tambahnya.

Kasus ini menjadi perhatian serius karena melibatkan pelanggaran aturan yang telah ditetapkan. Pihak berwenang diharapkan dapat menindak tegas pelaku usaha yang tidak mematuhi regulasi, demi menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat. (Red)

  • Related Posts

    Hampir Dua Minggu, Belum Ada Pemeriksaan KSPSI: Wapres Diduga Ditipu Pengusaha PT Yifang  

    TANGERANG | SUARAGEMPUR.COM — Hampir dua minggu sejak kunjungan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka ke PT Yifang CME pada 30 Juli 2026, dugaan pelanggaran hak pekerja upah di bawah UMK,…

    PT Tunas Alfin Plant 2 Dinilai Nakal: Skorsing Tanpa Gaji, Anjuran Dinas Diabaikan, Pekerja Ditelantarkan

    TANGERANG | SUARAGEMPUR.COM — Persoalan hubungan industrial kembali mencuat di PT Tunas Alfin Plant 2, Cikupa, Kabupaten Tangerang. Seorang pekerja bernama Olivia Jeremia mengaku mengalami skorsing tanpa upah, tidak dapat…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    Anda Melewatkan

    Camat Kemiri Apresiasi Program Sekolah Gratis SMP-SMA, Harapkan Tak Ada Anak Putus Sekolah

    Camat Kemiri Apresiasi Program Sekolah Gratis SMP-SMA, Harapkan Tak Ada Anak Putus Sekolah

    Hampir Dua Minggu, Belum Ada Pemeriksaan KSPSI: Wapres Diduga Ditipu Pengusaha PT Yifang  

    Hampir Dua Minggu, Belum Ada Pemeriksaan KSPSI: Wapres Diduga Ditipu Pengusaha PT Yifang   

    Polresta Tangerang Bongkar Kematian Perempuan yang Semula Diduga Bunuh Diri, Seorang Pria Jadi Tersangka

    • By Redaksi
    • Agustus 12, 2026
    • 7 views
    Polresta Tangerang Bongkar Kematian Perempuan yang Semula Diduga Bunuh Diri, Seorang Pria Jadi Tersangka

    PT Tunas Alfin Plant 2 Dinilai Nakal: Skorsing Tanpa Gaji, Anjuran Dinas Diabaikan, Pekerja Ditelantarkan

    PT Tunas Alfin Plant 2 Dinilai Nakal: Skorsing Tanpa Gaji, Anjuran Dinas Diabaikan, Pekerja Ditelantarkan

    Pesan Bidan di Grup WhatsApp Tuai Polemik, Ancam Blokir BPJS Ibu Hamil yang Melahirkan di RS Swasta

    Pesan Bidan di Grup WhatsApp Tuai Polemik, Ancam Blokir BPJS Ibu Hamil yang Melahirkan di RS Swasta

    PT Mega Steel Diduga Dibekingi Jenderal dan Kopassus, Serikat Pekerja: Ini Pelanggaran Hukum Nyata!  

    PT Mega Steel Diduga Dibekingi Jenderal dan Kopassus, Serikat Pekerja: Ini Pelanggaran Hukum Nyata!   

    NO COPY