Disperindag Kabupaten Tangerang: Penjualan Minuman Keras di Cafe Soca Cisoka Tidak Diizinkan

Kabupaten Tangerang | suaragempur.com – Kasus penjualan minuman keras di Cafe Soca Cisoka menjadi sorotan publik. Cafe ini diduga menyediakan minuman keras merk Q’RO Anggur Hijau dengan kadar alkohol ±19,8% V/V dalam kemasan 650 ml. Hal ini terungkap dalam penggerebekan oleh Polsek Cisoka pada Sabtu malam, 21 Desember 2024 lalu, setelah menerima laporan dari media dan Forum 8 Ormas Bersatu di Kecamatan Cisoka.

Penggerebekan langsung dipimpin oleh Kapolsek Cisoka saat itu, AKP Eldi, yang membawa penanggung jawab cafe dan bukti kardus kosong sebagai barang bukti. Pihak Cafe Soca sempat mengklaim telah mendapat izin dari Polsek Cisoka, namun hal ini dibantah oleh AKP Eldi. “Surat yang ditunjukkan pihak Cafe Soca bukanlah izin, melainkan hanya tembusan yang belum disetujui oleh Polresta Tangerang,” tegas AKP Eldi.

Menanggapi kasus ini, Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Tangerang menegaskan bahwa penjualan minuman keras di Kabupaten Tangerang hanya diperbolehkan di tiga lokasi: Summarecon, Kelapa Dua, dan Pantai Indah Kapuk (PIK). Di luar lokasi tersebut, termasuk di Kecamatan Cisoka, penjualan minuman keras dilarang keras.

“Penjualan minuman keras hanya diperbolehkan di Summarecon, Kelapa Dua, dan PIK. Di Cisoka, apalagi dekat dengan gedung pemerintahan, tidak diizinkan sama sekali,” ujar Hani, perwakilan dari Disperindag Kabupaten Tangerang, saat diwawancarai Jumat (3/1/2025).

Lebih lanjut, Hani menjelaskan bahwa izin penjualan minuman keras golongan B dan C dikeluarkan oleh pemerintah daerah Kabupaten Tangerang, sedangkan untuk golongan A harus melalui Kementerian Perdagangan.

“Dalam wilayah Kabupaten Tangerang, golongan B dan C dapat diurus izinnya di tingkat kabupaten. Sementara untuk golongan A, izinnya berada di tingkat kementerian,” tambahnya.

Kasus ini menjadi perhatian serius karena melibatkan pelanggaran aturan yang telah ditetapkan. Pihak berwenang diharapkan dapat menindak tegas pelaku usaha yang tidak mematuhi regulasi, demi menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat. (Red)

  • Related Posts

    Hasil Survei Sementara DPC KSPSI (MJH): 22 Perusahaan Disorot Terkait Upah dan Hak Pekerja

    SUARAGEMPUR.COM | TANGERANG — DPC KSPSI (MJH) Kabupaten Tangerang mengungkap hasil survei sementara mengenai kondisi ketenagakerjaan di sejumlah perusahaan. Dari data yang dihimpun, sedikitnya 22 perusahaan tercantum dalam pendataan terkait…

    Diduga Upah di Bawah UMK hingga Jaminan Kecelakaan Kerja Dipersoalkan, KSPSI Soroti Pekerja Outsourcing di PT Global Printpack Indonesia

    SUARAGEMPUR.COM | TANGERANG — Dugaan persoalan ketenagakerjaan mencuat di lingkungan PT Global Printpack Indonesia, perusahaan yang beralamat di Jl. Raya Pajajaran/Jl. Pasir Randu No. 98, RT 003/RW 003, Desa Kadu, Kecamatan…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    Anda Melewatkan

    Belum Ada Kejelasan, DPC KSPSI Tangerang Kembali Desak Pemeriksaan Dugaan Upah di Bawah UMK PT Panpan Lucky Indonesia

    • By EKO
    • September 29, 2026
    • 7 views
    Belum Ada Kejelasan, DPC KSPSI Tangerang Kembali Desak Pemeriksaan Dugaan Upah di Bawah UMK PT Panpan Lucky Indonesia

    Hasil Survei Sementara DPC KSPSI (MJH): 22 Perusahaan Disorot Terkait Upah dan Hak Pekerja

    • By EKO
    • September 29, 2026
    • 6 views
    Hasil Survei Sementara DPC KSPSI (MJH): 22 Perusahaan Disorot Terkait Upah dan Hak Pekerja

    Diduga Upah di Bawah UMK hingga Jaminan Kecelakaan Kerja Dipersoalkan, KSPSI Soroti Pekerja Outsourcing di PT Global Printpack Indonesia

    • By EKO
    • September 28, 2026
    • 9 views
    Diduga Upah di Bawah UMK hingga Jaminan Kecelakaan Kerja Dipersoalkan, KSPSI Soroti Pekerja Outsourcing di PT Global Printpack Indonesia

    Sentuhan Empati Kapolda Banten, Pelajar Korban Jambret HP di Walantaka Dapat Sepeda Listrik

    • By EKO
    • September 28, 2026
    • 8 views
    Sentuhan Empati Kapolda Banten, Pelajar Korban Jambret HP di Walantaka Dapat Sepeda Listrik

    Dorong Kesejahteraan Nelayan, Lokasi Pembangunan Kampung Nelayan Desa Lontar Diserahterimakan

    Dorong Kesejahteraan Nelayan, Lokasi Pembangunan Kampung Nelayan Desa Lontar Diserahterimakan

    Ketua PC F SP PPMI KSPSI Tangerang Antar Tembusan Somasi ke Pengawas Disnaker Banten, Siap Gelar Aksi di PT Tunas Alfin

    Ketua PC F SP PPMI KSPSI Tangerang Antar Tembusan Somasi ke Pengawas Disnaker Banten, Siap Gelar Aksi di PT Tunas Alfin

    NO COPY