DPD LSM Triga Nusantara Indonesia Banten Siap Geruduk Komisi Pemberantasan Korupsi, Desak Usut Mafia Aset Negara Situ Ranca Gede

SUARAGEMPUR.COM| JAKARTA – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) LSM Triga Nusantara Indonesia Banten dijadwalkan menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor Komisi Pemberantasan Korupsi pada 21 April 2026. Aksi ini merupakan bentuk tekanan publik agar aparat penegak hukum segera mengusut dugaan praktik mafia tanah dan penguasaan aset negara di kawasan Situ Ranca Gede, Banten, Senin(20/4/2026).

Aksi tersebut dipicu oleh putusan kasasi yang memenangkan Pemerintah Provinsi Banten dalam sengketa lahan melawan pihak swasta. Putusan itu menegaskan bahwa lahan Situ Ranca Gede merupakan aset sah milik negara yang harus dilindungi serta dikembalikan penguasaannya kepada pemerintah.

Namun, hingga saat ini kawasan tersebut masih dikuasai oleh pihak korporasi dan telah beralih fungsi menjadi kawasan industri. Kondisi ini memunculkan pertanyaan serius terkait implementasi putusan pengadilan, sekaligus mengindikasikan adanya dugaan pembiaran oleh pihak-pihak tertentu yang berpotensi melanggar prinsip supremasi hukum.

DPD LSM Triga Nusantara Indonesia Banten menilai persoalan ini tidak lagi sekadar sengketa perdata, melainkan telah mengarah pada dugaan tindak pidana korupsi dan penyalahgunaan kewenangan yang berpotensi merugikan keuangan negara.

Dalam rencana aksi tersebut, massa akan menyampaikan sejumlah tuntutan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi, antara lain mendesak dilakukannya penyelidikan terhadap dugaan mafia aset negara, meminta pemeriksaan terhadap pejabat terkait serta pihak korporasi, hingga mendorong penelusuran aliran dana ilegal dalam proses penguasaan lahan.

Selain itu, mereka juga menuntut audit menyeluruh terhadap status lahan dan perizinan, serta percepatan eksekusi putusan pengadilan guna mengembalikan aset tersebut ke tangan negara secara sah.

“Kami akan turun langsung pada 21 April 2026. Ini bukan sekadar aksi biasa, melainkan bentuk komitmen dalam mengawal penyelamatan aset negara. Jika hukum tidak ditegakkan, maka publik yang akan bersuara,” ujar perwakilan DPD LSM Triga Nusantara Indonesia Banten.

Aksi ini direncanakan melibatkan berbagai elemen masyarakat dan berlangsung secara terbuka dengan pengawalan aparat keamanan. Kasus Situ Ranca Gede kini menjadi sorotan publik sebagai indikator konkret dalam menilai efektivitas penegakan hukum terhadap aset negara. Melalui aksi ini, DPD LSM Triga Nusantara Indonesia Banten berharap Komisi Pemberantasan Korupsi segera mengambil langkah strategis dan terukur dalam mengungkap dugaan praktik mafia tanah yang dinilai merugikan negara serta mencederai keadilan hukum, (Red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

NO COPY