Dugaan Kejanggalan Penanganan Kasus Maryadi: Propam Polda Banten Diminta Periksa Penyidik dan Kanit Polsek Panongan

SUARAGEMPUR.COM | Kabupaten Tangerang – Aroma kejanggalan kembali menyeruak dari penanganan perkara pidana yang tengah disidangkan di Pengadilan Negeri Tangerang dengan nomor perkara 898/Pid.B/2025/PN Tgr. Kasus ini menyeret nama Maryadi alias Jojon sebagai terdakwa dalam dugaan penipuan terhadap warga bernama Aidil Amin, Selasa (22/7/2025).

Perjalanan hukum yang semestinya berlangsung dalam koridor keadilan dan objektivitas kini memunculkan tanda tanya besar. Tim media yang berupaya menggali informasi langsung dari pihak penyidik Polsek Panongan, Polresta Tangerang, justru menemui kebuntuan: tidak ada jawaban resmi yang diberikan. Namun kegigihan membawa hasil, saat tim berhasil menemui Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Tigaraksa, Ibu Yosi, yang menangani perkara tersebut.

Dalam pernyataannya, Jaksa Yosi mengungkapkan bahwa Lurah FN, nama yang tercantum dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP), disebut telah mengembalikan sejumlah uang kepada korban, Aidil Amin. Namun, yang menjadi pertanyaan adalah tidak adanya bukti tanda terima atas pengembalian tersebut yang bisa ditunjukkan oleh pihak kejaksaan.

Tidak berhenti di situ, keterangan lebih lanjut justru membuka babak baru dari dugaan ketidakwajaran dalam perkara ini. Terdakwa Maryadi, menurut informasi yang dihimpun, disebut sempat menitipkan uang sebesar Rp.125 juta kepada pihak Polsek Panongan untuk diserahkan kepada korban, dengan disertai perjanjian tertulis bermaterai tertanggal 29 Maret 2025. Anehnya, menurut pihak Polsek Panongan, uang tersebut ditolak oleh pihak korban dan kemudian dikembalikan kepada Maryadi.

Namun, pernyataan ini menimbulkan kontradiksi serius. Dalam informasi sebelumnya, disebutkan bahwa Lurah FN justru yang mengembalikan uang sebesar Rp.42 juta kepada Maryadi. Alur pengembalian dana yang tidak konsisten ini memperkeruh posisi hukum para pihak yang terlibat, serta menimbulkan persepsi publik bahwa ada informasi yang ditutup-tutupi atau tidak disampaikan secara utuh.

Dalam konteks hukum, penting untuk ditekankan bahwa pengembalian uang hasil penipuan tidak serta-merta menghapus unsur pidana. Meskipun pengembalian dana dapat menjadi faktor yang meringankan hukuman, perbuatan pidananya tetap ada dan wajib diproses secara hukum. Namun, dalam perkara ini, Jaksa Penuntut Umum tampak enggan mengurai lebih dalam keterlibatan pihak-pihak lain seperti Lurah FN, meski namanya jelas disebut dalam BAP.

Baca juga :

Terima Uang Rp 42 Juta Lurah PN Lolos dari Jeratan Hukum, Malah Jadi Angota DPRD Propnsi Banten Partai Demokrat ?”

Pertanyaan yang kemudian muncul adalah: mengapa unsur-unsur krusial yang termuat dalam BAP tidak tercermin dalam dakwaan? Apakah memang ada upaya untuk mengarahkan perkara ini hanya pada satu pihak, dan menutup kemungkinan keterlibatan pihak lain?

Menanggapi keganjilan ini, Asep Supriyatna, Ketua Front Banten Bersatu (FBB) DPD Kabupaten Tangerang, menyampaikan keprihatinannya.

“Ketidakcocokan antara BAP dan dakwaan jaksa menjadi sinyal adanya kejanggalan serius dalam penanganan perkara ini. Maka dari itu, kami mendesak Propam Polda Banten untuk segera melakukan pemeriksaan terhadap penyidik dan Eks Kanit Polsek Panongan yang sebelumnya menangani kasus ini,” tegas Asep dalam keterangannya kepada media.

Ia juga menyoroti potensi adanya permainan yang dapat mencederai nilai-nilai keadilan dan transparansi dalam proses hukum.

Publik kini menanti langkah tegas dari Divisi Propam Polda Banten. Sebagai institusi pengawas internal Polri, Propam diharapkan dapat menjalankan tugasnya tanpa pandang bulu dan mengedepankan integritas demi menjaga marwah penegakan hukum yang bersih dan bebas dari intervensi.

Dalam negara hukum, integritas proses adalah fondasi utama. Setiap penyimpangan, sekecil apapun, jika dibiarkan, akan menjadi preseden buruk yang dapat merusak kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.

Redaksi : suaragempur.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No Copy