Dugaan Pengeroyokan oleh Oknum Anggota DPRD Bekasi, LSM Triga Nusantara Indonesia Desak Penegakan Hukum Tanpa Pandang Bulu

SUARAGEMPUR.COM| BEKASI — LSM Triga Nusantara Indonesia menyoroti secara serius kasus dugaan pengeroyokan yang melibatkan seorang oknum anggota DPRD Kabupaten Bekasi terhadap warga bernama Fendy (41). Peristiwa yang terjadi di sebuah restoran kawasan Cikarang pada Rabu malam, 29 Oktober 2025 ini memicu perhatian publik karena diduga dilakukan oleh seorang pejabat yang seharusnya menjadi teladan, Sabtu (29/11/2025).

Korban datang ke restoran bersama rekannya sekitar pukul 20.30 WIB. Setelah teman-temannya pulang, korban kembali masuk ke dalam restoran sambil menunggu jemputan. Pada saat itu, korban merasa diperhatikan secara tidak wajar oleh sopir yang merupakan bagian dari rombongan oknum anggota dewan.

Merasa tidak nyaman, Fendy menanyakan secara sopan kepada oknum dewan mengenai alasan sopir tersebut terus menatapnya. Namun, pertanyaan yang disampaikan dalam suasana restoran yang penuh dan bising tersebut justru memicu kesalahpahaman.

Tak lama kemudian, oknum anggota dewan berdiri dan menuduh korban “menantang”. Hitungan detik setelahnya, korban dipukul dan dikeroyok oleh sekitar 14 orang yang diduga bagian dari rombongan oknum tersebut. Korban dipukul menggunakan botol, kursi, serta ditendang, hingga mengalami luka-luka di kepala, wajah, dan tubuh.

Pihak sekuriti restoran kemudian segera mengevakuasi korban dan membawanya ke musala di bagian belakang untuk mengamankan diri.

Korban telah membuat laporan resmi ke Polres Metro Bekasi pada 30 Oktober 2025. Kuasa hukum korban juga telah mengajukan laporan etik kepada pimpinan partai tempat oknum anggota dewan tersebut bernaung. LSM Triga Nusantara Indonesia menegaskan bahwa proses hukum harus berjalan transparan serta bebas dari hambatan jabatan maupun kekuasaan.

Sebagai organisasi kontrol sosial dan pemerhati hukum, LSM Triga Nusantara Indonesia menyampaikan beberapa sikap resmi sebagai berikut:

1. Menuntut Polres Metro Bekasi Mengusut Secara Profesional dan Transparan

Kasus pemukulan dan pengeroyokan yang menyebabkan korban mengalami luka-luka merupakan tindak pidana murni berdasarkan Pasal 351 KUHP (Penganiayaan) dan Pasal 170 KUHP (Pengeroyokan). Ancaman hukuman dari pasal-pasal tersebut dapat mencapai lima tahun penjara apabila mengakibatkan luka berat.

2. Mendesak Partai Politik Terkait Memberikan Sanksi Etik

Sebagai pejabat publik, anggota dewan berkewajiban menjaga kehormatan lembaga. Jika terbukti, tindakan ini mencoreng citra DPRD dan merusak kepercayaan masyarakat.

3. Menjamin Hak-Hak Korban

Korban berhak mendapatkan pendampingan, perlindungan, dan pemulihan selama proses hukum berlangsung.

4. Mengawasi Kasus Hingga Putusan Akhir LSM Triga Nusantara Indonesia berkomitmen mengawal jalannya proses hukum agar tidak terjadi intervensi maupun upaya melindungi pihak tertentu.

Peristiwa ini menjadi peringatan bahwa kekerasan, terlebih lagi yang melibatkan pejabat publik, tidak boleh ditoleransi. Negara harus memastikan bahwa setiap warga negara baik masyarakat biasa maupun anggota DPRD memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum.

LSM Triga Nusantara Indonesia akan terus mengawal kasus ini demi tegaknya keadilan dan kepentingan publik.

Redaksi : suaragempur

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

NO COPY