SUARAGEMPUR.COM, BANTEN – Dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan yang melibatkan seorang oknum pengacara berinisial RM kini resmi bergulir di ranah hukum. Kasus tersebut dilaporkan oleh seorang notaris berinisial GR melalui kuasa hukumnya ke Polda Banten, Rabu(10/6/2026).
Kuasa hukum korban, Adv. Andre Scondery, S.H., M.H., C.Med, mengungkapkan bahwa perkara ini bermula dari adanya permintaan bantuan pengurusan persoalan tanah dan perpajakan milik seorang klien berinisial F. Klien tersebut diketahui merupakan pihak yang dibawa oleh pengacara berinisial RM.
“Awalnya klien F ini memiliki persoalan terkait tanah dan perpajakan, kemudian meminta bantuan kepada pengacaranya, RM. Selanjutnya, pekerjaan tersebut dialihkan kepada notaris GR untuk mengurus administrasinya,” ujar Andre, Rabu (10/6/2026).
Namun, setelah dana operasional atau jasa diterima oleh pihak notaris, muncul kejanggalan. Pengacara RM justru meminta agar uang yang telah diberikan kepada notaris tersebut dikembalikan kepadanya. Karena merasa pekerjaan berasal dari RM, notaris GR tanpa curiga mengikuti permintaan tersebut.
“Karena posisi pekerjaan datang dari pengacara RM, notaris mengikuti alur saja dan mengembalikan dana tersebut tanpa berpikir panjang,” jelasnya.
Persoalan kemudian mencuat ketika klien F mempertanyakan progres penyelesaian perkara yang tak kunjung berjalan. Klien bahkan meminta pertanggungjawaban kepada pihak notaris, termasuk pengembalian dana yang telah diserahkan sebelumnya.
Dalam posisi terdesak, notaris GR akhirnya menggunakan dana pribadi untuk menalangi pengembalian kepada klien demi menjaga tanggung jawab profesionalnya. Sementara itu, dana yang sebelumnya telah dikembalikan kepada pengacara RM hingga kini belum juga dikembalikan.
“Akibatnya, notaris harus menalangi dana tersebut. Secara hukum, uang yang berada di tangan RM itu kini menjadi hak notaris, namun sampai saat ini belum ada pengembalian,” tegas Andre.
Merasa dirugikan, notaris GR bersama kuasa hukumnya akhirnya menempuh jalur hukum. Laporan resmi telah dilayangkan ke Polda Banten pada 30 April 2026 dengan nilai kerugian ditaksir mencapai Rp71 juta.
Seiring berjalannya proses, pihak kepolisian telah melimpahkan penanganan kasus tersebut ke Polresta Serang Kota guna penyelidikan dan penanganan lebih lanjut.
Kasus ini kini menjadi sorotan, mengingat melibatkan profesi hukum yang seharusnya menjunjung tinggi integritas dan kepercayaan publik.Kalau mau, saya bisa bantu buatkan versi yang lebih “nendang” lagi (gaya investigatif tajam khas media Anda), lengkap dengan judul yang lebih provokatif dan angle tekanan ke aparat penegak hukum.
Reporter: Bani Latif
Editor: Fachri






