SUARAGEMPUR.COM | BANTEN – Gelombang solidaritas terus menguat. Kali ini datang dari komunitas Anak Jabung di perantauan yang berada di Provinsi Banten. Mereka menyuarakan tuntutan keadilan atas kematian Joni Iskandar yang dinilai penuh kejanggalan dan diduga kuat melibatkan pelanggaran serius oleh aparat penegak hukum, Kamis(11/6/2026).
Sikap tegas disampaikan Sawaluyo, S.H., M.H., Sekretaris PD F SP TSK KSPSI Provinsi Banten sekaligus kuasa hukum resmi keluarga almarhum. Sebagai putra asli Way Jepara, Lampung Timur, ia menilai peristiwa ini bukan sekadar kasus hukum biasa, melainkan telah menyentuh harga diri dan falsafah hidup masyarakat Lampung.
“Kami mendukung penuh upaya kepolisian memberantas kejahatan, termasuk begal. Tapi ada batasnya. Jangan seseorang dijemput dalam keadaan sehat dari rumahnya, lalu dalam hitungan jam dikabarkan meninggal dunia dengan luka yang sangat mengenaskan. Ini tidak masuk akal dan harus diusut tuntas,” tegas Sawaluyo saat ditemui di Kantor DPD KSPSI Provinsi Banten, Rabu (10/6).
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa peristiwa ini telah menginjak nilai sakral masyarakat Lampung, yakni Piil—prinsip kehormatan yang tidak bisa ditawar.
“Jangan pernah meremehkan atau menginjak Piil kami. Bagi kami, itu harga mati. Ini bukan hanya tentang satu orang, tetapi tentang martabat seluruh orang Lampung. Kami, Anak Jabung di rantau, akan berdiri bersama menuntut keadilan,” ujarnya dengan nada tegas.
Kejanggalan serius juga ditemukan dalam dokumen resmi Berita Acara Penyerahan Jenazah (BAPJ) yang tertanggal 25 Desember 2025—jauh sebelum peristiwa kematian Joni Iskandar pada 3 Juni 2026. Temuan ini dinilai sebagai indikasi kuat adanya cacat administratif fatal, bahkan dugaan manipulasi dokumen.
“Ini bukan kesalahan kecil. Ini fatal dan mencurigakan secara hukum. Harus ada penjelasan terbuka dari pihak terkait,” tambahnya.
Sawaluyo memastikan bahwa pihaknya akan menempuh seluruh jalur hukum yang tersedia. Laporan resmi akan diajukan ke berbagai institusi, termasuk Mabes Polri, Komnas HAM, Kompolnas, serta Divisi Propam untuk mendorong penyelidikan independen.
Namun, ia juga menegaskan bahwa perjuangan tidak hanya berhenti pada jalur formal. Solidaritas sosial akan terus digerakkan sebagai bentuk perlawanan terhadap dugaan ketidakadilan.
“Kami melihat ada indikasi sikap arogan terhadap warga Lampung Timur, khususnya Jabung. Entah apa motifnya, tapi kami tegaskan: kami punya harga diri. Jika Piil kami diinjak, maka seluruh Anak Jabung di rantau akan berdiri melawan,” tegasnya.
Keluarga korban bersama tim kuasa hukum secara tegas menuntut pencopotan jabatan serta proses hukum terbuka terhadap Kapolda Lampung dan Kapolresta Bandar Lampung apabila terbukti lalai atau terlibat dalam kasus ini.
Kasus ini kini menjadi sorotan publik, tidak hanya di Lampung tetapi juga di berbagai daerah, seiring menguatnya solidaritas lintas wilayah yang menuntut transparansi dan keadilan tanpa kompromi.
Redaksi





