SERANG| SUARAGEMPUR.COM – Penanganan kasus dugaan kekerasan fisik terhadap anak di bawah umur yang ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Kabupaten Serang menuai sorotan serius. Hingga Juni 2026, penyidik belum juga menetapkan tersangka, meskipun perkara tersebut telah naik ke tahap penyidikan sejak Februari 2026 dan sedikitnya 11 saksi telah diperiksa, Senin(15/6/2026).
Kasus ini tercatat dalam laporan polisi nomor LP/B/640/XII/2025/Serang yang dilayangkan pada 20 Desember 2025. Berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penelitian Laporan (SP2HP) Nomor B/222/V/2026/Reskrim tertanggal 7 Mei 2026, peristiwa kekerasan terjadi di Kampung Wadas Kubang, Desa Cirendeu, Kecamatan Petir, Kabupaten Serang. Laporan tersebut menggunakan dasar hukum Pasal 80 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Namun, meski status perkara telah meningkat dari penyelidikan ke penyidikan dan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) telah dikirimkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU), proses hukum dinilai berjalan di tempat. Tidak adanya penetapan tersangka dalam kurun waktu berbulan-bulan menimbulkan pertanyaan serius terkait profesionalisme penyidik.
Pelapor, Suprian, secara terbuka mempertanyakan integritas serta keseriusan penyidik dalam menangani kasus yang menimpa anaknya. Ia menilai janji-janji penyidik terkait perkembangan kasus tidak pernah terealisasi.
“Integritas dan keseriusan penyidik PPA sangat saya ragukan. Sudah berbulan-bulan tidak ada kepastian konkret. Janji pemeriksaan konfrontasi saksi yang tertulis dalam SP2HP sampai sekarang tidak pernah dilaksanakan,” ujar Suprian, Rabu (11/6/2026).
Kuasa hukum Suprian, Moh Asnawi, juga menyampaikan kekecewaan serupa. Ia mengaku telah berulang kali mendatangi Mapolres Serang di Jalan Bhayangkara II, Desa Cisait, Kecamatan Kragilan untuk meminta kejelasan, namun hanya mendapatkan jawaban normatif yang berulang.
“Setiap ditanya kapan konfrontasi saksi dilakukan untuk menentukan tersangka, jawabannya selalu ‘minggu depan’. Tapi tidak pernah ada realisasi. Ini jelas mengulur waktu dan sangat meresahkan,” tegas Asnawi.
Berdasarkan data yang dihimpun, Surat Perintah Penyidikan telah diterbitkan sejak 10 Februari 2026 dengan nomor Sp-Sidik/25/II/2026/Reskrim. Pada hari yang sama, SPDP juga telah dikirimkan ke JPU dengan nomor SPDP/23/II/2026/SATRESKRIM/POLRES SERANG/POLDA BANTEN. Selanjutnya, gelar perkara dilakukan pada 23 Februari 2026 yang menetapkan peningkatan status ke tahap penyidikan.
Meski demikian, tidak adanya perkembangan signifikan setelah pemeriksaan belasan saksi memperkuat dugaan adanya hambatan serius dalam proses penanganan perkara ini.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Polres Kabupaten Serang belum memberikan keterangan resmi. Upaya konfirmasi kepada bagian Humas masih terus dilakukan oleh tim redaksi.
Pihak korban berharap Kapolres Kabupaten Serang segera turun tangan untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja penyidik Unit PPA. Mereka menuntut adanya kepastian hukum dan keadilan bagi korban, terlebih mengingat kasus ini menyangkut anak di bawah umur yang seharusnya mendapatkan perlindungan maksimal dari negara.
Redaksi





