TANGERANG| SUARAGEMPUR.COM – Dugaan kasus pengeroyokan terhadap dua warga berinisial RM (32) dan DS (35) di Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang, menjadi sorotan publik. Peristiwa ini kembali memunculkan perhatian terhadap praktik penarikan kendaraan oleh oknum mata elang (matel) di jalan, Selasa (16/6/2026).
RM mengungkapkan kejadian tersebut dalam konferensi pers bersama tim kuasa hukumnya di Cafe Food Garden, Senin (15/6/2026). Ia menjelaskan, insiden bermula saat dirinya menegur sekelompok orang yang diduga sebagai matel, menyusul banyaknya keluhan warga terkait aktivitas mereka.
“Saya datang karena banyak masyarakat merasa resah,” ujar RM.
Namun, teguran tersebut justru berujung pada dugaan tindakan pengeroyokan. RM mengaku menjadi korban kekerasan dan telah melaporkan kejadian itu ke pihak kepolisian untuk ditindaklanjuti.
Kuasa hukum RM menegaskan, praktik penarikan kendaraan di jalan tidak dapat dilakukan secara sepihak, apalagi dengan cara paksa. Mereka merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019 yang mengatur bahwa eksekusi jaminan fidusia harus melalui persetujuan debitur atau berdasarkan putusan pengadilan.
“Penarikan paksa tanpa prosedur adalah tindakan melanggar hukum,” tegas kuasa hukum.
Lebih lanjut, pihaknya juga mengingatkan bahwa tindakan yang disertai intimidasi maupun kekerasan dapat masuk dalam ranah pidana. Oleh karena itu, mereka mendesak aparat kepolisian untuk bertindak tegas serta menertibkan praktik serupa yang dinilai meresahkan masyarakat.
Kasus ini kini menjadi perhatian publik dan dinilai sebagai ujian bagi aparat penegak hukum dalam memastikan perlindungan terhadap warga serta penegakan aturan yang berlaku.
Redaksi





