BANDAR LAMPUNG| SUARAGEMPUR.COM – Kasus kematian Joni Iskandar kembali memanas. Kantor Hukum ER & Partners selaku kuasa hukum Apriliani Niken Pratiwi, istri almarhum, resmi melayangkan Somasi Kedua sebagai peringatan terakhir kepada jajaran kepolisian di Lampung, Rabu (17/6/2026) .
Somasi tersebut ditujukan kepada Kepolisian Daerah Lampung, Kepolisian Resor Kota Bandar Lampung, serta Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Bandar Lampung, menyusul tidak adanya tanggapan atas somasi pertama yang sebelumnya telah dilayangkan.
Peristiwa bermula pada Rabu, 3 Juni 2026 sekitar pukul 04.30 WIB. Sejumlah anggota kepolisian yang mengatasnamakan Tim Tekab 308 Polresta Bandar Lampung mendatangi kediaman Joni Iskandar.
Menurut keterangan keluarga, petugas diduga mendobrak pintu rumah tanpa menunjukkan surat perintah tugas maupun surat perintah penangkapan yang sah. Saat itu, korban dalam kondisi tidur dan tidak melakukan perlawanan.
Joni kemudian dibawa oleh petugas dalam keadaan sehat. Namun, sekitar 7,5 jam kemudian atau pada pukul 12.00 WIB, pihak keluarga menerima kabar bahwa ia telah meninggal dunia.
Jenazah baru diserahkan kepada keluarga sekitar pukul 20.00 WIB, atau delapan jam setelah kabar kematian disampaikan.
Kondisi jenazah menimbulkan kecurigaan serius. Keluarga menemukan sejumlah luka, di antaranya lebam di wajah dan tubuh, patah tulang pada leher, lengan, dan kaki, serta luka jahitan di organ vital.
Lebih mengejutkan, terdapat tujuh luka tembak di tubuh korban. Selain itu, ditemukan kejanggalan administratif berupa tanggal pada Berita Acara Penyerahan Jenazah yang tercatat 25 Desember 2025, tidak sesuai dengan waktu kejadian yang sebenarnya, yakni 3 Juni 2026.
Berdasarkan temuan tersebut, tim kuasa hukum menilai terdapat dugaan kuat pelanggaran hukum, antara lain:
– Pelanggaran Hak Asasi Manusia berat sesuai UU Nomor 26 Tahun 2000;
– Dugaan penganiayaan yang menyebabkan kematian;
– Penyalahgunaan wewenang oleh aparat;
– Dugaan pemalsuan dokumen resmi negara;
– Pernyataan kebijakan “tembak di tempat” yang dinilai melanggar asas praduga tak bersalah.
Dalam Somasi Kedua Nomor 036/SM/LW-ER/VI/2026, kuasa hukum memberikan tenggat waktu tiga hari sejak surat diterima untuk memenuhi sejumlah tuntutan, di antaranya:
– Menghentikan tindakan penegakan hukum yang tidak prosedural;
– Mencabut pernyataan “tembak di tempat”;
– Menyampaikan permintaan maaf secara terbuka di media nasional;
– Memproses pemberhentian pejabat terkait;
– Menyerahkan oknum yang terlibat untuk diadili;
– Memberikan kompensasi kepada keluarga korban.
Somasi ini menjadi peringatan terakhir sebelum langkah hukum lanjutan ditempuh.
Kuasa hukum menegaskan, jika tuntutan tidak dipenuhi, pihaknya akan membawa kasus ini ke berbagai lembaga negara, seperti Komnas HAM, Kompolnas, Divisi Propam Mabes Polri, Ombudsman RI, hingga Komisi III DPR RI.
Selain itu, gugatan perdata atas perbuatan melawan hukum juga akan diajukan ke pengadilan.
“Kami akan menempuh seluruh jalur hukum yang tersedia secara serentak untuk memastikan keadilan ditegakkan dan kasus ini tidak ditutup-tutupi,” tegas Moh. Asnawi, S.H.
Keluarga berharap kasus ini diusut secara transparan dan tuntas, agar kebenaran terungkap serta kejadian serupa tidak kembali terjadi di masa mendatang.Kalau mau, saya bisa lanjutkan versi headline TikTok (biar FYP & viral) atau judul alternatif yang lebih provokatif dan tajam.
Redaksi






