TANGERANG | SUARAGEMPUR.COM — Dewan Pimpinan Cabang Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (DPC KSPSI MJH) Kabupaten Tangerang bersama Pimpinan Cabang Federasi Serikat Pekerja Percetakan, Penerbitan dan Media Informasi (PC FSP PPMI KSPSI) serta sejumlah Pimpinan Unit Kerja (PUK) menggelar rapat teknis lapangan (teklap) untuk mematangkan persiapan aksi unjuk rasa damai di PT Tunas Alfin Tbk, Cikupa, Kabupaten Tangerang.
Aksi tersebut dijadwalkan berlangsung pada Rabu, 4 November 2026, mulai pukul 08.00 WIB, dengan perkiraan jumlah peserta mencapai 300 pekerja dari berbagai perusahaan yang tergabung dalam KSPSI.
Rencana aksi ini dilatarbelakangi perselisihan hubungan industrial antara pekerja bernama Olive Jeremia dan manajemen PT Tunas Alfin Tbk. Perselisihan tersebut terutama berkaitan dengan persoalan skorsing dan dugaan belum dipenuhinya pembayaran upah secara penuh.
Rapat persiapan aksi dihadiri tujuh pimpinan serikat pekerja dari berbagai perusahaan. Mereka adalah Davi Nur Adilatif selaku Ketua PUK PPMI KSPSI PT Tunas Alfin Tbk, Sul Assari selaku Ketua PUK PPMI KSPSI PT Indofood, Arsala selaku Ketua PUK PPMI KSPSI PT Indo Tirta, Sukadi, S.H. selaku Ketua PUK PPMI KSPSI PT Mutiara Hexagon, Ahmad Syafei selaku Ketua PUK PPMI KSPSI PT Indoris, M. Januri, S.H. selaku Ketua PC PPMI KSPSI Kabupaten Tangerang, serta Rustam Effendi, S.H., M.H. selaku Ketua DPC KSPSI (MJH) Kabupaten Tangerang.
Kehadiran para pimpinan tersebut menunjukkan konsolidasi organisasi dan solidaritas pekerja lintas perusahaan dalam mengawal penyelesaian perselisihan ketenagakerjaan di PT Tunas Alfin Tbk.
Berdasarkan surat pemberitahuan aksi Nomor 049/DPC-KSPSI/KAB.TNG/X/2026 tertanggal 24 Oktober 2026, KSPSI menyampaikan enam tuntutan utama kepada pihak perusahaan dan instansi terkait. Tuntutan pertama adalah meminta penjelasan tertulis mengenai dasar hukum pemberian skorsing terhadap Olive Jeremia.
Tuntutan kedua, KSPSI mendesak pembayaran seluruh kekurangan upah selama masa skorsing. Ketiga, meminta perusahaan melaksanakan anjuran Dinas Tenaga Kerja (Disnaker), termasuk pembayaran upah secara penuh dan pemanggilan kembali pekerja yang bersangkutan.
Selanjutnya, KSPSI menolak segala bentuk diskriminasi, intimidasi, maupun tindakan yang dinilai menghambat kebebasan berserikat. Organisasi tersebut juga mendesak pengawas ketenagakerjaan melakukan pemeriksaan apabila ditemukan dugaan pelanggaran ketentuan ketenagakerjaan serta meminta manajemen membuka ruang dialog untuk menyelesaikan perselisihan secara adil.
Sebelumnya, DPC KSPSI Kabupaten Tangerang telah melayangkan somasi kepada pihak perusahaan melalui surat Nomor 063/DPC-KSPSI/KAB.TNG/IX/2026 tertanggal 25 September 2026.
Dalam surat pemberitahuan yang ditujukan kepada Kapolresta Tangerang, aksi direncanakan berlangsung di depan PT Tunas Alfin Tbk, Kawasan Industri Kencana Alam Kavling 29, Jalan Raya Serang Km 18,8, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang.
Rustam Effendi dan M. Januri tercantum sebagai penanggung jawab aksi. Sementara itu, Sukadi, Ahmad Jueni, dan Norik ditunjuk sebagai koordinator lapangan untuk mengoordinasikan jalannya kegiatan.
KSPSI menegaskan bahwa penyampaian aspirasi akan dilaksanakan secara damai, tertib, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.
Perselisihan yang melibatkan Olive Jeremia dan PT Tunas Alfin Tbk kini menjadi perhatian serikat pekerja lintas perusahaan. Aksi yang direncanakan pada 4 November 2026 diharapkan dapat mendorong dialog terbuka dan penyelesaian perselisihan sekaligus memberikan kepastian atas pemenuhan hak-hak pekerja.
Hingga berita ini disusun, tanggapan resmi terbaru dari manajemen PT Tunas Alfin Tbk mengenai rencana aksi tersebut belum diperoleh. Redaksi membuka ruang klarifikasi dan hak jawab bagi pihak perusahaan guna menjaga keberimbangan pemberitaan.
REDAKSI: SUARAGEMPUR.COM





