SERANG | SUARAGEMPUR.COM — Pengaduan dugaan perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan wewenang yang menyeret nama Iwan Wahyudi, seorang anggota kepolisian yang disebut pernah menjabat Kanit Harda, menjadi sorotan setelah Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Banten menerbitkan surat undangan klarifikasi terhadap pihak pengadu.
Pengaduan tersebut berkaitan dengan penanganan perkara Nomor LP/B/1163/XI/2025/SPKT.Satreskrim/Polresta Tangerang/Polda Banten.
Berdasarkan informasi yang diterima redaksi, pengaduan disampaikan melalui Kantor Hukum Hefi Sanjaya & Partners pada 26 Agustus 2026.
Selanjutnya, Bidpropam Polda Banten menerbitkan surat tertanggal 7 September 2026 yang meminta Saripudin hadir memberikan klarifikasi pada Rabu, 9 September 2026, pukul 10.00 WIB, di Ruang Subbidpaminal Bidpropam Polda Banten.
Terbitnya undangan klarifikasi tersebut menunjukkan adanya tindak lanjut administratif terhadap pengaduan. Namun, hasil pemeriksaan dan status penanganan terkini masih perlu dikonfirmasi kepada Bidpropam Polda Banten.
Kuasa hukum Zarkasih, S.H., menegaskan pihaknya berkomitmen mengawal perkara tersebut hingga memperoleh kepastian hukum.
“Kami akan melakukan langkah hukum yang lebih serius dan maksimal agar masyarakat tidak menjadi korban dugaan tindakan sewenang-wenang. Hukum harus berlaku bagi siapa pun tanpa memandang jabatan maupun kedudukan. Keadilan harus ditegakkan,” tegas Zarkasih, S.H., sebagaimana keterangan yang disampaikan kepada redaksi.
Pihak kuasa hukum berharap Bidpropam Polda Banten tidak hanya melakukan klarifikasi, tetapi juga mendalami seluruh bukti dan keterangan para pihak untuk menentukan apakah terdapat pelanggaran disiplin, kode etik profesi Polri, atau indikasi tindak pidana.
Dalam informasi yang diterima redaksi, Iwan Wahyudi disebut pernah menjabat Kanit Harda dan kini menjabat sebagai Kapolsek Tigaraksa. Informasi mengenai jabatan terkininya masih memerlukan konfirmasi resmi.
Sejumlah pertanyaan penting kini mengemuka: sejauh mana pengaduan tersebut telah diperiksa, apakah pihak yang diadukan telah dimintai keterangan, dan bagaimana tindak lanjut Bidpropam Polda Banten setelah agenda klarifikasi September lalu?
Pertanyaan tersebut penting dijawab guna memastikan pengaduan masyarakat ditangani secara transparan, profesional, dan akuntabel.
Meski demikian, adanya pengaduan tidak dapat dijadikan dasar untuk menyatakan Iwan Wahyudi bersalah. Dugaan pelanggaran harus dibuktikan melalui pemeriksaan yang objektif sesuai ketentuan hukum.
Pihak pengadu berharap penanganan perkara tidak berlarut-larut tanpa kejelasan perkembangan.
Bidpropam Polda Banten diharapkan dapat memberikan informasi mengenai tahapan pemeriksaan yang telah dilakukan, sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan kerahasiaan proses pemeriksaan.
Sebab, transparansi dalam penanganan pengaduan terhadap anggota kepolisian menjadi salah satu ukuran penting akuntabilitas dan kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri.
Hingga berita ini disusun, redaksi belum memperoleh keterangan resmi mengenai hasil klarifikasi maupun kesimpulan pemeriksaan Bidpropam Polda Banten.
Suaragempur.com membuka ruang hak jawab bagi Iwan Wahyudi, Bidpropam Polda Banten, dan pihak terkait lainnya guna memastikan pemberitaan tetap berimbang.
Pengaduan harus dituntaskan berdasarkan fakta dan bukti. Jika terbukti ada pelanggaran, proses penegakan aturan harus berjalan. Sebaliknya, apabila tidak ditemukan pelanggaran, hasil pemeriksaan juga perlu memberikan kepastian bagi pihak yang diadukan.
REDAKSI: SUARAGEMPUR.COM





