Modus Toko Kelontong, Polisi Amankan 2 Pelaku Peredaran Obat Terlarang di Tangerang

SUARAGEMPUR.COM | Tangerang – Dua pelaku peredaran obat-obatan terlarang tanpa izin berinisial MR (29) N alias REY (22) diamankan Sat Resnarkoba Polres Metro Tangerang Kota, Polda Metro Jaya. Penangkapan itu dalam operasi penyakit masyarakat (Pekat) yang saat ini sedang dilaksanakan.

Keduanya ditangkap di Toko Kelontong di Jalan Kecipir Raya Kelurahan Cibodasari, Kecamatan Cibodas, Kota Tangerang Banten.

“Dari kedua tersangka amankan barang bukti obat berbahaya sebanyak 100 butir Tramadol, 276 butir exymer dari 46 bungkus plastik klip bening berisikan masing-masing 6 butir Hexymer dengan total keseluruhan 376 pil terlarang tanpa dilengkapi izin edar,” ungkap Kasi Humas, Kompol Aryono, didampingi Kasat Narkoba Kompol Rihold. Jum’at (14/3/2025).

Ia mengatakan, penggerebekan dilakukan Sat Resnarkoba Polres Metro Tangerang kota berdasarkan adanya laporan masyarakat yang resah dengan peredaran obat terlarang tanpa surat izin edar di wilayah hukumnya.

“Kami merespon cepat adanya informasi dan aduan dari masyarakat. Lalu keduanya tidak dapat berkelit karena ditemukan barang bukti ratusan obat terlarang jenis exymer dan tramadol, termasuk ratusan ribu uang hasil penjualan barang haram ini,” beber Kasi Humas.

“Kini kedua pelaku telah diamankan dan sedang proses pemeriksaan oleh Sat Resnarkoba Polres Metro Tangerang Kota, Polda Metro Jaya. Ia berharap masyarakat tidak usah ragu dan takut melaporkan adanya gangguan Harkamtibmas di Wilayahnya,” katanya.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 196 juncto Pasal 98 ayat 2 subsider Pasal 197 juncto Pasal 106 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun. (Red)

  • Related Posts

    DPP KAMPUD Minta KEJARI Pringsewu Usut Dugaan Korupsi Dana Hibah Rp 13 Milyar Ke Bawaslu Tahun 2024

    LAMPUNG| SUARAGEMPUR.COM— Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Komite Aksi Masyarakat dan Pemuda Untuk Demokrasi (KAMPUD) mendukung penuh langkah penyelidikan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Pringsewu dalam upaya mengusut dugaan tindak pidana korupsi…

    Keluarga Korban Kematian Joni Iskandar Layangkan Somasi Ketiga, Ancam Tempuh Jalur Hukum Serentak

    BANDARLAMPUNG| SUARAGEMPUR.COM – Kuasa hukum keluarga almarhum Joni Iskandar kembali melayangkan somasi ketiga sekaligus peringatan terakhir kepada Polda Lampung, Polresta Bandar Lampung, dan Satreskrim Polresta Bandar Lampung, Jumat (26/6/2026). Somasi…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    Anda Melewatkan

    Polresta Tangerang Peringati Hari Bhayangkara Bersama Ribuan Masyarakat di Alun-Alun Tigaraksa

    Polresta Tangerang Peringati Hari Bhayangkara Bersama Ribuan Masyarakat di Alun-Alun Tigaraksa

    Camat Kemiri Hadiri Santunan Anak Yatim TTKKBI di Desa Klebet, Wujudkan Kepedulian dan Kebersamaan

    Camat Kemiri Hadiri Santunan Anak Yatim TTKKBI di Desa Klebet, Wujudkan Kepedulian dan Kebersamaan

    Demokrasi Tidak Berhenti di Bilik Suara: Membaca Ulang Jurnal Konstitusi sebagai Cermin Pemilu Indonesia

    Demokrasi Tidak Berhenti di Bilik Suara: Membaca Ulang Jurnal Konstitusi sebagai Cermin Pemilu Indonesia

    PLN ULP Cikande Laksanakan Pemeliharaan Jaringan SUTM 20 kV, Sejumlah Wilayah Alami Pemadaman Sementara 29 Juni 2026

    PLN ULP Cikande Laksanakan Pemeliharaan Jaringan SUTM 20 kV, Sejumlah Wilayah Alami Pemadaman Sementara 29 Juni 2026

    Implementasi Nilai-Nilai Pancasila dalam Kehidupan Sehari-hari

    Implementasi Nilai-Nilai Pancasila dalam Kehidupan Sehari-hari

    Pendidikan Pancasila: Pilar Karakter Bangsa di Tengah Arus Globalisasi

    Pendidikan Pancasila: Pilar Karakter Bangsa di Tengah Arus Globalisasi

    NO COPY