Modus Toko Kelontong, Polisi Amankan 2 Pelaku Peredaran Obat Terlarang di Tangerang

SUARAGEMPUR.COM | Tangerang – Dua pelaku peredaran obat-obatan terlarang tanpa izin berinisial MR (29) N alias REY (22) diamankan Sat Resnarkoba Polres Metro Tangerang Kota, Polda Metro Jaya. Penangkapan itu dalam operasi penyakit masyarakat (Pekat) yang saat ini sedang dilaksanakan.

Keduanya ditangkap di Toko Kelontong di Jalan Kecipir Raya Kelurahan Cibodasari, Kecamatan Cibodas, Kota Tangerang Banten.

“Dari kedua tersangka amankan barang bukti obat berbahaya sebanyak 100 butir Tramadol, 276 butir exymer dari 46 bungkus plastik klip bening berisikan masing-masing 6 butir Hexymer dengan total keseluruhan 376 pil terlarang tanpa dilengkapi izin edar,” ungkap Kasi Humas, Kompol Aryono, didampingi Kasat Narkoba Kompol Rihold. Jum’at (14/3/2025).

Ia mengatakan, penggerebekan dilakukan Sat Resnarkoba Polres Metro Tangerang kota berdasarkan adanya laporan masyarakat yang resah dengan peredaran obat terlarang tanpa surat izin edar di wilayah hukumnya.

“Kami merespon cepat adanya informasi dan aduan dari masyarakat. Lalu keduanya tidak dapat berkelit karena ditemukan barang bukti ratusan obat terlarang jenis exymer dan tramadol, termasuk ratusan ribu uang hasil penjualan barang haram ini,” beber Kasi Humas.

“Kini kedua pelaku telah diamankan dan sedang proses pemeriksaan oleh Sat Resnarkoba Polres Metro Tangerang Kota, Polda Metro Jaya. Ia berharap masyarakat tidak usah ragu dan takut melaporkan adanya gangguan Harkamtibmas di Wilayahnya,” katanya.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 196 juncto Pasal 98 ayat 2 subsider Pasal 197 juncto Pasal 106 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun. (Red)

  • Related Posts

    Keluarga Ungkap Dugaan Penyerahan Uang Rp150 Juta Usai Muhammad Akbar Dibebaskan dari Polsek Tambora

    JAKARTA | SUARAGEMPUR.COM — Keluarga Muhammad Akbar mengungkap dugaan adanya permintaan uang sebesar Rp150 juta setelah Akbar diamankan terkait persoalan obat golongan G jenis Tramadol dan dibawa ke Polsek Tambora,…

    Kasus Meninggalnya Sakdiyah, ER & Partners Layangkan Somasi Ketiga dan Terakhir ke Polres Lampung Timur

    LAMPUNG TIMUR | SUARAGEMPUR.COM — Law Firm ER & Partners, selaku kuasa hukum Mursalin, anak kandung sekaligus ahli waris almarhumah Sakdiyah, melayangkan Somasi/Teguran Hukum Ketiga dan Terakhir kepada Kapolres Lampung…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    Anda Melewatkan

    Diduga Upah di Bawah UMK hingga Jaminan Kecelakaan Kerja Dipersoalkan, KSPSI Soroti Pekerja Outsourcing di PT Global Printpack Indonesia

    • By EKO
    • September 28, 2026
    • 7 views
    Diduga Upah di Bawah UMK hingga Jaminan Kecelakaan Kerja Dipersoalkan, KSPSI Soroti Pekerja Outsourcing di PT Global Printpack Indonesia

    Sentuhan Empati Kapolda Banten, Pelajar Korban Jambret HP di Walantaka Dapat Sepeda Listrik

    • By EKO
    • September 28, 2026
    • 7 views
    Sentuhan Empati Kapolda Banten, Pelajar Korban Jambret HP di Walantaka Dapat Sepeda Listrik

    Dorong Kesejahteraan Nelayan, Lokasi Pembangunan Kampung Nelayan Desa Lontar Diserahterimakan

    Dorong Kesejahteraan Nelayan, Lokasi Pembangunan Kampung Nelayan Desa Lontar Diserahterimakan

    Ketua PC F SP PPMI KSPSI Tangerang Antar Tembusan Somasi ke Pengawas Disnaker Banten, Siap Gelar Aksi di PT Tunas Alfin

    Ketua PC F SP PPMI KSPSI Tangerang Antar Tembusan Somasi ke Pengawas Disnaker Banten, Siap Gelar Aksi di PT Tunas Alfin

    BPBD Lampung Tegaskan Proyek Rp2,92 Miliar di Pringsewu Sesuai Aturan, PPK Bantah Dugaan Cacat Administrasi

    BPBD Lampung Tegaskan Proyek Rp2,92 Miliar di Pringsewu Sesuai Aturan, PPK Bantah Dugaan Cacat Administrasi

    MBG Harus Berbenah: Menjaga Gizi, Anggaran, dan Amanah Publik

    MBG Harus Berbenah: Menjaga Gizi, Anggaran, dan Amanah Publik

    NO COPY