SUARAGEMPUR.COM| SERANG, BANTEN – Polemik dugaan pelanggaran praktik pinjaman oleh Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Parodana M di kawasan industri sekitar PT Nikomas Gemilang semakin menguat. Menindaklanjuti pemberitaan sebelumnya, pihak KSP Parodana M akhirnya buka suara dan mengakui sejumlah praktik yang selama ini menuai sorotan publik, Minggu, (1/2/2026).
Dalam pertemuan bersama awak media, tiga perwakilan KSP Parodana M mengonfirmasi bahwa koperasi tersebut menerapkan suku bunga pinjaman sebesar 2,5 persen per bulan. Angka tersebut diketahui melebihi ketentuan maksimal dalam Peraturan Menteri Koperasi dan UKM (Permenkop UKM) Nomor 8 Tahun 2023, yang membatasi bunga koperasi maksimal 2 persen per bulan atau 24 persen per tahun.
Pihak koperasi berdalih masih mengacu pada aturan lama dan mengklaim akan melakukan penyesuaian melalui Rapat Anggota Tahunan (RAT). Namun demikian, hingga saat ini praktik pemberlakuan bunga tersebut masih berjalan di lapangan.
Tak hanya soal bunga, KSP Parodana M juga secara terbuka mengakui adanya praktik penahanan dokumen pribadi nasabah sebagai jaminan pinjaman. Dokumen yang ditahan antara lain ijazah asli, buku nikah, kartu ATM, serta dokumen kependudukan lainnya.
Salah satu perwakilan koperasi berinisial D bahkan menyampaikan pernyataan kontroversial. Ia mengklaim bahwa praktik penahanan ijazah nasabah telah mendapatkan izin dari Dinas Koperasi setempat.
Pernyataan tersebut memicu pertanyaan serius, mengingat penahanan dokumen pribadi terutama ijazah dan kartu ATM tidak dikenal sebagai bentuk agunan sah dalam regulasi koperasi simpan pinjam.
Praktik tersebut diketahui banyak menyasar kalangan buruh dan karyawan pabrik yang tengah berada dalam tekanan ekonomi. Demi mendapatkan pinjaman cepat, para nasabah mengaku terpaksa menyerahkan dokumen penting tanpa sepenuhnya memahami risiko hukum dan administratif yang mungkin timbul di kemudian hari.
Sejumlah korban mengaku baru menyadari potensi pelanggaran setelah mengalami kesulitan mengambil kembali dokumen pribadi mereka, meskipun cicilan pinjaman telah dibayarkan sesuai ketentuan koperasi.
Merespons keluhan para nasabah, kasus ini kini resmi ditempuh melalui jalur hukum. Para korban telah memberikan kuasa kepada Law Office ER & PARTNERS yang berkedudukan di Kabupaten Tangerang.
Kuasa hukum korban, Moh. Asnawi, S.H., menegaskan pihaknya akan menindaklanjuti dugaan pelanggaran tersebut secara serius.
“Kami telah menerima kuasa dari para korban. Dugaan pelanggaran terkait suku bunga yang melampaui ketentuan serta penahanan dokumen pribadi tanpa dasar hukum yang jelas akan kami proses sesuai aturan hukum yang berlaku,” ujar Asnawi.
Kasus KSP Parodana M kini menjadi perhatian luas masyarakat di Banten. Publik mempertanyakan sejauh mana pengawasan Dinas Koperasi terhadap koperasi simpan pinjam yang beroperasi di lingkungan buruh dan masyarakat berpenghasilan rendah.
Masyarakat mendesak agar dilakukan audit menyeluruh serta penindakan tegas terhadap koperasi yang diduga menyimpang dari prinsip koperasi dan berubah menjadi praktik pinjaman komersial yang memberatkan nasabah.
Redaksi : Suaragempur
