SUARAGEMPUR.COM | OPINI — Di tengah gegap gempita pembangunan dan narasi kemajuan bangsa, publik justru disuguhi ironi yang menyakitkan: maraknya praktik korupsi dan penyalahgunaan wewenang oleh para pejabat pemerintah. Kasus demi kasus terkuak, dari level daerah hingga pusat, seolah menegaskan bahwa nilai-nilai luhur Pancasila kian terpinggirkan dalam praktik kekuasaan.
Latar Belakang Permasalahan
Pancasila sejatinya bukan sekadar dasar negara atau hafalan normatif di bangku pendidikan. Ia adalah pedoman etika yang seharusnya menjiwai setiap tindakan penyelenggara negara. Namun realitas menunjukkan adanya jurang yang lebar antara nilai dan praktik.
Fenomena korupsi yang terus berulang mencerminkan kegagalan internalisasi nilai-nilai seperti keadilan sosial, kemanusiaan, dan integritas. Penyalahgunaan jabatan untuk kepentingan pribadi maupun kelompok telah mencederai kepercayaan publik, bahkan menggerus legitimasi institusi pemerintahan itu sendiri.
Lebih mengkhawatirkan, tindakan-tindakan tersebut kerap dilakukan secara sistematis dan terstruktur, memperlihatkan bahwa krisis ini bukan lagi persoalan individu semata, melainkan sudah mengakar dalam budaya birokrasi.
Argumentasi
Jika ditarik pada sila-sila Pancasila, praktik korupsi dan penyalahgunaan wewenang jelas bertentangan secara fundamental.
Sila pertama, Ketuhanan Yang Maha Esa, menuntut moralitas dan pertanggungjawaban kepada Tuhan. Namun korupsi menunjukkan hilangnya rasa takut dan etika spiritual dalam pengambilan keputusan.
Sila kedua, Kemanusiaan yang Adil dan Beradab, dilanggar ketika pejabat dengan sadar merampas hak rakyat melalui praktik korupsi, yang pada akhirnya berdampak pada ketimpangan sosial.
Sila ketiga, Persatuan Indonesia, terkoyak ketika kepentingan pribadi dan kelompok lebih diutamakan dibanding kepentingan bangsa.
Sila keempat, Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan, kehilangan makna ketika kekuasaan digunakan bukan untuk melayani rakyat, melainkan untuk memperkaya diri.
Dan sila kelima, Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia, menjadi utopia ketika distribusi kesejahteraan terhambat oleh praktik korupsi.
Dengan kata lain, maraknya korupsi adalah bukti konkret bahwa Pancasila belum benar-benar dijadikan sebagai etika hidup berbangsa, melainkan masih berhenti pada tataran simbolik dan retorika politik.
Solusi dan Saran
Pertama, diperlukan penegakan hukum yang tegas, konsisten, dan bebas dari intervensi politik. Hukuman yang memberikan efek jera harus menjadi prioritas untuk memutus rantai korupsi.
Kedua, reformasi birokrasi harus diarahkan pada penguatan sistem transparansi dan akuntabilitas. Digitalisasi pelayanan publik dapat menjadi salah satu solusi untuk meminimalisir ruang penyalahgunaan wewenang.
Ketiga, pendidikan Pancasila perlu direvitalisasi, tidak hanya sebagai mata pelajaran, tetapi sebagai praktik nyata dalam kehidupan sehari-hari, khususnya bagi para calon pemimpin bangsa.
Keempat, penguatan peran masyarakat sipil dan media dalam melakukan kontrol sosial. Kritik dan pengawasan publik harus dipandang sebagai bagian dari demokrasi, bukan ancaman kekuasaan.
Kelima, diperlukan keteladanan dari para pemimpin. Integritas bukan sekadar slogan, melainkan harus tercermin dalam tindakan nyata.
Penutup
Pancasila tidak boleh dibiarkan menjadi artefak sejarah yang kehilangan makna. Ia harus dihidupkan sebagai etika bangsa yang mengikat setiap penyelenggara negara. Jika tidak, maka korupsi dan penyalahgunaan wewenang akan terus menjadi luka yang menggerogoti masa depan Indonesia.
Sudah saatnya bangsa ini berhenti menjadikan Pancasila sebagai jargon, dan mulai menjadikannya sebagai kompas moral dalam setiap denyut kehidupan bernegara.
Penulis: Fachri Huzzer





