SUARAGEMPUR.COM | OPINI — Pancasila selama ini diagungkan sebagai dasar negara dan ideologi bangsa. Namun dalam praktiknya, ia kerap terjebak menjadi sekadar simbol seremonial—dihafalkan di ruang kelas, dikutip dalam pidato, tetapi diabaikan dalam tindakan nyata. Di tengah realitas sosial dan politik hari ini, Pancasila justru tampak berada di persimpangan: antara dijunjung tinggi dalam wacana atau ditinggalkan dalam praktik kekuasaan.
Fenomena ini bukan tanpa alasan. Masyarakat semakin sering menyaksikan berbagai bentuk ketidakadilan—mulai dari kebijakan sepihak, penyalahgunaan kewenangan, hingga praktik yang mengabaikan hak-hak warga. Dalam banyak kasus, keputusan publik diambil tanpa transparansi, tanpa ruang dialog, bahkan tanpa mempertimbangkan dampaknya terhadap masyarakat kecil. Situasi ini mencerminkan satu hal: nilai-nilai Pancasila tidak lagi menjadi landasan etika dalam pengambilan keputusan.
Padahal, jika ditelaah secara mendalam, Pancasila bukan sekadar dasar hukum formal. Ia adalah sistem etika yang mengatur bagaimana kekuasaan seharusnya dijalankan. Sila Kemanusiaan yang Adil dan Beradab menuntut penghormatan terhadap hak dan martabat manusia. Sila Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan menegaskan pentingnya musyawarah dan partisipasi. Sementara Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia menjadi penegasan bahwa setiap kebijakan harus berpihak pada keadilan, bukan kepentingan segelintir pihak.
Namun yang terjadi justru sebaliknya. Etika sering kali dikalahkan oleh kepentingan. Prosedur dilangkahi demi percepatan yang tidak akuntabel. Keadilan menjadi relatif ketika berhadapan dengan kekuasaan. Jika kondisi ini terus dibiarkan, maka Pancasila tidak hanya kehilangan makna, tetapi juga kehilangan legitimasi sebagai pedoman hidup berbangsa.
Di sinilah urgensi revitalisasi Pancasila menjadi tidak terelakkan. Revitalisasi bukan berarti mengulang hafalan atau memperbanyak slogan, melainkan menghidupkan kembali nilai-nilainya dalam praktik nyata. Pancasila harus kembali menjadi standar moral yang mengikat—terutama bagi penyelenggara negara.
Ada beberapa prinsip mendasar yang harus ditegakkan dalam upaya ini. Pertama, setiap kebijakan publik harus berangkat dari penghormatan terhadap hak warga negara. Tidak boleh ada keputusan yang diambil tanpa mendengar pihak yang terdampak. Kedua, keadilan harus menjadi orientasi utama, bukan sekadar formalitas hukum. Ketiga, transparansi dan akuntabilitas harus dijadikan budaya, bukan tekanan sesaat.
Lebih dari itu, penegakan etika Pancasila juga membutuhkan keberanian. Keberanian untuk menolak praktik sewenang-wenang, keberanian untuk mengkritik ketidakadilan, dan keberanian untuk menempatkan kepentingan bersama di atas kepentingan pribadi atau kelompok.
Membangun bangsa sejatinya bukan hanya soal pembangunan fisik atau pertumbuhan ekonomi. Ia adalah soal membangun karakter dan moral kolektif. Dan dalam konteks Indonesia, Pancasila adalah fondasi utama dari bangunan tersebut.
Jika Pancasila benar-benar dihidupkan kembali sebagai etika bangsa, maka keadilan tidak lagi menjadi wacana, melainkan kenyataan. Kekuasaan tidak lagi menjadi alat dominasi, melainkan sarana pengabdian. Dan negara tidak lagi terasa jauh, melainkan hadir sebagai pelindung seluruh rakyatnya.
Kini pertanyaannya sederhana: apakah Pancasila akan terus menjadi simbol, atau kembali menjadi pedoman?
Penulis Edwin Setiadi






