Proyek Rehab SDN Merak 3 Tanpa Logo SNI, Pengawas Klaim Sesuai Standar

SUARAGEMPUR.COM | Tangerang – Proyek rehabilitasi ruang kelas di SDN Merak 3, Desa Merak, Kecamatan Sukamulya, Kabupaten Tangerang, menimbulkan tanda tanya. Pasalnya, material baja ringan jenis Kanal C75 yang digunakan untuk rangka atap tidak memiliki logo Standar Nasional Indonesia (SNI), meskipun biaya yang digelontorkan mencapai angka fantastis. Proyek ini diduga lebih mengarah pada pemborosan anggaran dari pada asas manfaat.

Menurut Papan informasi di lokasi, proyek yang dikerjakan oleh CV. Munjazil Adhi Putra ini memiliki nilai kontrak sebesar Rp 490.500.000 dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025. Salah seorang pekerja bernama Utap menjelaskan bahwa luas bangunan ruang kelas yang direhab adalah 9 x 8 meter persegi, dengan fokus pekerjaan meliputi pergantian genting, rangka atap, plafon, pengecatan dinding, pergantian kusen jendela, pemasangan lisplang, dan plester ringan.

“Untuk saat ini pekerjaan sudah sekitar 35 persen pak,” ujar Utap.

Namun, pengamatan di lokasi menunjukkan bahwa material Kanal C75 yang digunakan tidak mencantumkan logo SNI. Hal ini menimbulkan pertanyaan besar, sebab produk yang bersertifikasi SNI umumnya menjamin kualitas dan keamanan karena telah melalui serangkaian pengujian ketat. Penggunaan material berkualitas tinggi sangat penting untuk memastikan kekuatan dan ketahanan struktur bangunan, terutama rangka atap.

Foto : Kanal C75 di lokasi Rehabilitasi SDN Merak 3

Ketika dimintai tanggapan terkait temuan ini, Tedi, seorang pengawas pembangunan dari Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang, memberikan jawaban yang kontroversial. Ia menegaskan bahwa pekerjaan tersebut sudah sesuai dengan standar yang berlaku.

“Sudah sesuai standar, ukuran Kanal C75 ketebalan 0,75 mm, untuk jarak kuda-kuda 1 meter 10 cm,” kata Tedi.

Jawaban ini justru menimbulkan kebingungan. Bagaimana bisa sebuah pekerjaan disebut memenuhi standar jika material utamanya tidak bersertifikasi SNI? Ketiadaan logo SNI pada produk baja ringan mengindikasikan bahwa material tersebut tidak memenuhi standar mutu dan keamanan yang ditetapkan, sehingga berpotensi membahayakan keselamatan bangunan dan penggunanya di masa depan.


Proyek rehabilitasi ini menjadi sorotan tajam karena anggaran yang hampir setengah miliar rupiah terkesan tidak sebanding dengan kualitas material yang digunakan. Dugaan pemborosan anggaran semakin menguat, mengingat pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam penggunaan dana publik.

Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang dan pihak terkait di harapkan dapat memberikan klarifikasi yang transparan mengenai pemilihan material dan pengawasan proyek ini, untuk memastikan bahwa dana APBD benar-benar digunakan untuk kepentingan publik yang maksimal dan bukan sekadar formalitas.

Red : ( SUARAGEMPUR ) 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page