Teror di Balik Etalase: Nuraini Zahara Bongkar Dugaan Pemerasan dan Intimidasi Brutal oleh Mantan Atasan di PS Store Kramat Jati

SUARAGEMPUR.COM | Jakarta – Di balik gemerlap toko gadget ternama, tersembunyi kisah kelam yang kini menyeruak ke permukaan. Nuraini Zahara, mantan karyawan PS Store Kramat Jati, akhirnya angkat suara dan melaporkan secara resmi dugaan pemerasan dan intimidasi ke pihak berwajib. Laporan itu diterima oleh SPKT Polda Metro Jaya pada Senin, 7 April 2025 pukul 16.14 WIB dengan Nomor: LP/B/2279/IV/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA.

Didampingi kuasa hukumnya, Andri Setiawan, S.H., Nuraini menyeret nama Samputri Angelina, mantan atasan langsungnya, dalam laporan yang menjerat terlapor dengan Pasal 335 dan/atau Pasal 368 KUHP. Keduanya dikenal sebagai pasal ‘berat’ yang berkaitan dengan perbuatan tidak menyenangkan serta pemerasan yang dilakukan dengan ancaman atau kekerasan.

“Klien kami bukan hanya ditekan, tapi dipaksa tunduk di bawah bayang-bayang kekuasaan. Ini bukan hanya pelanggaran hak sebagai pekerja, tetapi sebagai manusia,” ujar Andri, lantang.

Menurut kronologi, kejadian bermula pada 2 April 2025. Nuraini mendapati dirinya secara paksa ditahan di lingkungan kerja oleh manajemen, termasuk oleh Samputri sendiri. Ia tidak diperkenankan pulang, bahkan dua unit ponselnya – iPhone 12 dan iPhone 15 – disita tanpa dasar hukum yang jelas.

Lebih memilukan lagi, ia baru diperbolehkan pulang keesokan harinya, 3 April dini hari, sekitar pukul 01.00 WIB dalam kondisi trauma, dengan ancaman penggunaan stun gun (alat kejut listrik) yang masih terngiang.

Tak berhenti sampai di sana, satu dokumen penting miliknya, Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) atas mobil B 1932 WBK, juga raib. Diduga, dokumen itu turut dirampas dalam insiden yang seakan menandai puncak arogansi pihak internal perusahaan tersebut.

Ironi kian terasa saat Nuraini menyampaikan bahwa teror berlanjut setelah kejadian. Ia mengaku mendapat ancaman bahwa kendaraan pribadinya akan diambil paksa oleh sekelompok orang yang “disinyalir dikirim dari kelompok tertentu.”

“Mereka bilang akan kirim orang Ambon. Tiga orang memang yang datang, tapi cukup buat saya dan keluarga merasa diteror,” ucapnya getir.

Meski laporan telah dilimpahkan ke Polres Metro Jakarta Timur pada 10 April 2025, hingga saat ini Rabu, 23 April 2025, pemberkasan dari Polda Metro Jaya belum juga diterima oleh pihak Polres. Salah satu staf Reskrim menyampaikan bahwa berkas kemungkinan dikirim melalui pos, pernyataan yang justru menimbulkan tanda tanya.

Upaya konfirmasi dilakukan oleh kuasa hukum kepada Kepala Seksi Umum (Kasium) Polres Metro Jakarta Timur. Diperoleh informasi bahwa dalam pembukuan besar, berkas tercatat dengan nomor B/1059/IV/2025/RJT, namun belum tercatat pada buku ekspedisi karena masih menunggu disposisi Surat Perintah (Seprin) dari Kapolres.

Hal ini mengindikasikan potensi kendala dalam mekanisme administrasi internal, yang patut menjadi perhatian, mengingat tidak adanya batas waktu pelimpahan perkara yang tegas dalam KUHAP, meskipun secara praktik internal idealnya berkisar antara 3 hingga 7 hari kerja setelah keputusan pelimpahan diambil. Terlebih, menurut kuasa hukum, seluruh dokumen dan kelengkapan administrasi telah disiapkan.

Kuasa hukum Andri Setiawan menyampaikan kritik tegas terhadap proses yang berjalan lambat.

“Ketika rakyat mencari keadilan, sudah sepatutnya institusi penegak hukum memberikan respons yang cepat dan profesional. Pelimpahan perkara bukan sekadar prosedural, melainkan bagian dari proses menuju keadilan substantif. Tapi, sampai hari ini, kami masih menunggu kepastian,” ungkapnya.

Kasus ini menyedot perhatian publik, mengingat adanya dugaan penyalahgunaan kekuasaan dalam relasi kerja. Nuraini berharap agar kasusnya ditangani secara objektif dan transparan, tanpa ada intervensi dari pihak manapun.

“Saya hanya ingin keadilan ditegakkan. Jangan sampai ada lagi pekerja yang mengalami tekanan dan kekerasan seperti saya,” tutup Nuraini.

Editor : S. Eman/Daenk

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Dilarang Copy Paste