SUARAGEMPUR.COM | JAKARTA — Aksi oknum penagih utang (debt collector) yang menghadang kendaraan di jalan raya, melakukan intimidasi, hingga menarik paksa kendaraan tanpa prosedur hukum kembali menuai sorotan. Praktik ini dinilai kian meresahkan masyarakat dan menunjukkan lemahnya pengawasan serta penegakan hukum di lapangan, Kamis (11/6/2026).
Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen Perjuangan Anak Negeri (YLPK PERARI) menilai tindakan tersebut bukan sekadar pelanggaran etika, tetapi telah masuk ranah pelanggaran hukum serius. Mereka mempertanyakan ketegasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) serta aparat penegak hukum dalam melindungi konsumen.
Ketua YLPK PERARI, Hepi Irawan, S.H., menegaskan bahwa tindakan seperti menghentikan kendaraan di jalan, mengambil kunci secara paksa, memaksa penandatanganan dokumen, hingga menarik kendaraan tanpa persetujuan pemilik merupakan bentuk kesewenang-wenangan.
“Ini negara hukum. Tidak boleh ada pihak yang mengambil alih kewenangan pengadilan. Sengketa utang harus diselesaikan melalui mekanisme hukum yang sah, bukan dengan intimidasi atau kekerasan di jalan,” tegasnya.
YLPK PERARI mengingatkan kembali Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019 yang secara tegas menyatakan bahwa kreditur tidak dapat mengeksekusi jaminan fidusia secara sepihak apabila debitur tidak menyerahkan secara sukarela.
Dengan demikian, praktik penarikan kendaraan secara paksa di jalan tanpa persetujuan debitur atau tanpa putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap dinilai bertentangan dengan konstitusi.
Dalam pernyataannya, YLPK PERARI menyoroti berbagai regulasi yang kerap diabaikan dalam praktik penagihan utang di lapangan, antara lain:
Undang-Undang Jaminan Fidusia, yang mengatur bahwa eksekusi hanya sah melalui kesepakatan atau putusan pengadilan.
Undang-Undang Perlindungan Konsumen, yang menjamin hak konsumen atas perlakuan yang adil dan bebas dari ancaman.
Ketentuan OJK, yang mewajibkan pengawasan terhadap perusahaan pembiayaan serta perlindungan konsumen.
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang dapat menjerat tindakan pemerasan, pengancaman, pemaksaan, hingga perusakan.
Peraturan OJK terkait pembiayaan, yang menegaskan tanggung jawab perusahaan atas tindakan pihak ketiga, termasuk debt collector.
YLPK PERARI mendesak sejumlah langkah konkret dari pihak berwenang:
1. OJK diminta segera melakukan audit dan pengawasan ketat terhadap perusahaan pembiayaan yang menggunakan jasa penagih utang.
2. Kepolisian didorong untuk menindak tegas setiap praktik penarikan kendaraan secara paksa tanpa dasar hukum.
3. Pemerintah dan DPR diminta memperkuat regulasi guna melindungi konsumen dari praktik sewenang-wenang.
4. Masyarakat diimbau untuk berani melapor apabila mengalami intimidasi, ancaman, atau kekerasan dalam proses penagihan.
“Negara tidak boleh membiarkan ketakutan menggantikan kepastian hukum. Sengketa utang adalah ranah perdata, dan tidak boleh diselesaikan dengan cara-cara yang melanggar hukum maupun hak asasi manusia,” pungkas Hepi.
Kasus-kasus penarikan kendaraan secara paksa di jalanan menjadi alarm serius bagi negara untuk hadir dan memastikan supremasi hukum berjalan, sekaligus memberikan perlindungan nyata bagi masyarakat sebagai konsumen.
Redaksi





