SUARAGEMPUR.COM| TANGERANG, 12 Juni 2026 — Kematian tragis Joni Iskandar di tangan aparat kepolisian Lampung memicu gelombang protes keras. Kuasa hukum keluarga almarhum secara resmi melayangkan somasi tegas kepada Polda Lampung, Polresta Bandar Lampung, dan Satreskrim Polresta Bandar Lampung atas dugaan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) berat yang berujung pada hilangnya nyawa korban.
Peristiwa bermula pada Rabu, 3 Juni 2026 sekitar pukul 04.30 WIB. Sejumlah aparat kepolisian diduga melakukan kesalahan sasaran setelah sebelumnya mendobrak rumah warga lain hingga rusak. Tak lama kemudian, petugas mendatangi kediaman Joni di Dusun I, Desa Negara Batin, dan masuk secara paksa tanpa menunjukkan surat perintah penangkapan.
Saat itu, Joni tengah beristirahat bersama istrinya di dalam kamar. Tanpa perlawanan, ia langsung diborgol dan dibawa pergi. “Kejadian itu saya rekam,” ungkap Niken, istri almarhum.
Penggeledahan yang dilakukan aparat disebut tidak menemukan senjata api maupun barang bukti lainnya. Meski demikian, Joni tetap diamankan tanpa penjelasan kepada keluarga terkait tujuan maupun lokasi penahanan.
Beberapa jam berselang, kabar duka datang. Pada hari yang sama, keluarga menerima informasi dari Kepala Desa bahwa Joni telah meninggal dunia. Saat jenazah tiba di rumah sekitar pukul 20.00 WIB, kondisi korban dinilai sangat mengenaskan.
Pihak keluarga mengungkap adanya luka lebam parah di seluruh wajah, patah tulang pada leher, tangan, dan kaki, luka jahitan di organ vital, serta sedikitnya tujuh luka tembak yang terlihat di tubuh korban.
Kuasa hukum keluarga, Endang Darajat, S.H., dari Law Firm ER & Partners, menyoroti sejumlah kejanggalan serius. Salah satunya adalah dokumen Berita Acara Penyerahan Jenazah yang tertanggal 25 Desember 2025, padahal penyerahan jenazah baru dilakukan pada 3 Juni 2026.
“Ini bukan sekadar penangkapan, tapi dugaan pembunuhan berkedok tugas. Dokumen dipalsukan, prosedur hukum dilanggar, dan nyawa manusia seolah tidak berharga,” tegas Endang.
Dalam somasi tersebut, keluarga memberikan waktu 7 hari kalender kepada pihak kepolisian untuk memenuhi sejumlah tuntutan, di antaranya:
1. Menghentikan segala bentuk tindakan kekerasan yang melanggar prosedur hukum di wilayah Lampung;
2. Mencabut kebijakan kontroversial “menembak pelaku begal di tempat”;
3. Menyampaikan permintaan maaf secara terbuka melalui lima stasiun televisi nasional dan lima media cetak;
4. Menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak hormat kepada pejabat terkait;
5. Memproses hukum seluruh anggota yang terlibat;
6. Membayar ganti rugi, restitusi, dan kompensasi kepada keluarga korban.
Kuasa hukum menegaskan, apabila tuntutan tersebut diabaikan, pihak keluarga akan menempuh langkah hukum lanjutan. Upaya tersebut meliputi pelaporan ke Komnas HAM, Kompolnas, Divisi Propam Mabes Polri, Ombudsman RI, Komisi III DPR RI, hingga penyampaian langsung kepada Presiden, serta gugatan perdata ke pengadilan.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Polda Lampung dan Polresta Bandar Lampung belum memberikan keterangan resmi terkait somasi yang dilayangkan keluarga korban.Kalau mau, saya bisa lanjut buatkan judul yang lebih “nendang” (headline clickbait tapi tetap etis) atau versi narasi video dengan gaya tegas untuk konten berita kamu.
Redaksi





