Sikapi Dugaan Penyimpangan Koperasi Parodana M, Dinas Koperasi Provinsi Banten Minta Law Firm ER & Partner Bersurat Resmi

SUARAGEMPUR.COM | SERANG – Menindaklanjuti respons dari Kementerian Koperasi terkait laporan dugaan penyimpangan yang dilakukan oleh Koperasi Parodana M, awak media melakukan konfirmasi langsung kepada Dinas Koperasi Provinsi Banten pada hari ini, Kamis (2/4/2026).

Langkah ini merupakan kelanjutan dari arahan Kementerian Koperasi yang menyatakan bahwa pengawasan dan penanganan penyimpangan koperasi di tingkat daerah merupakan wewenang Dinas Koperasi Provinsi. Dalam pertemuan tersebut, awak6 media ditemui oleh dua staf Dinas Koperasi Provinsi Banten, yakni Bapak Gatot S. dan Bapak Hamdi.

Pihak Dinas Koperasi membenarkan bahwa Koperasi Parodana M berada di bawah pengawasan mereka. Dalam audiensi tersebut, terdapat beberapa poin krusial yang disoroti oleh pihak dinas:

Suku Bunga: Dinas Koperasi menegaskan tidak membenarkan penerapan suku bunga yang menyalahi ketentuan. Sesuai aturan yang berlaku, suku bunga yang diperbolehkan adalah maksimal 24% per tahun.

Syarat Keanggotaan: Pihak dinas menjelaskan bahwa idealnya peminjam adalah anggota aktif koperasi minimal selama tiga bulan, dengan jumlah pinjaman yang tidak melebihi saldo tabungan anggota tersebut.

Larangan Penahanan Dokumen: Terkait praktik penahanan dokumen pribadi, dinas membenarkan adanya regulasi dari Kementerian Ketenagakerjaan yang secara tegas melarang penahanan ijazah sebagai jaminan.

Bapak Hamdi menambahkan bahwa seluruh kebijakan dan kesepakatan di dalam koperasi wajib mendapatkan persetujuan dari anggota melalui Rapat Anggota Tahunan (RAT).

“Keputusan harus berdasarkan persetujuan anggota dalam RAT yang dihadiri dengan kuorum yang sah, yakni perbandingan 50 banding 1 dari jumlah total anggota,” ujar Hamdi.

Guna menindaklanjuti permasalahan ini agar menemui titik terang secara legal dan administratif, Dinas Koperasi Provinsi Banten meminta pihak Law Firm ER & Partner untuk segera mengirimkan surat resmi kembali yang ditujukan langsung kepada Kepala Dinas Koperasi Provinsi Banten.

Surat tersebut akan menjadi dasar formal bagi dinas untuk melakukan tindakan pengawasan lebih lanjut atau mediasi antara pihak pelapor dengan pengurus koperasi yang bersangkutan.

Pihak awak media dan kuasa hukum akan terus mengawal kasus ini hingga hak-hak para anggota koperasi terpenuhi sesuai dengan regulasi perkoperasian yang berlaku di Indonesia.

Reporter : Risky

  • Related Posts

    Diduga Upah di Bawah UMK hingga Jaminan Kecelakaan Kerja Dipersoalkan, KSPSI Soroti Pekerja Outsourcing di PT Global Printpack Indonesia

    SUARAGEMPUR.COM | TANGERANG — Dugaan persoalan ketenagakerjaan mencuat di lingkungan PT Global Printpack Indonesia, perusahaan yang beralamat di Jl. Raya Pajajaran/Jl. Pasir Randu No. 98, RT 003/RW 003, Desa Kadu, Kecamatan…

    Ketua PC F SP PPMI KSPSI Tangerang Antar Tembusan Somasi ke Pengawas Disnaker Banten, Siap Gelar Aksi di PT Tunas Alfin

    TANGERANG | SUARAGEMPUR.COM — Ketua PC F SP PPMI KSPSI Kabupaten Tangerang, Moh Januri, S.H., mengantarkan langsung tembusan surat somasi kepada UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah I Kabupaten Tangerang, Dinas Tenaga…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    Anda Melewatkan

    Diduga Upah di Bawah UMK hingga Jaminan Kecelakaan Kerja Dipersoalkan, KSPSI Soroti Pekerja Outsourcing di PT Global Printpack Indonesia

    • By EKO
    • September 28, 2026
    • 7 views
    Diduga Upah di Bawah UMK hingga Jaminan Kecelakaan Kerja Dipersoalkan, KSPSI Soroti Pekerja Outsourcing di PT Global Printpack Indonesia

    Sentuhan Empati Kapolda Banten, Pelajar Korban Jambret HP di Walantaka Dapat Sepeda Listrik

    • By EKO
    • September 28, 2026
    • 7 views
    Sentuhan Empati Kapolda Banten, Pelajar Korban Jambret HP di Walantaka Dapat Sepeda Listrik

    Dorong Kesejahteraan Nelayan, Lokasi Pembangunan Kampung Nelayan Desa Lontar Diserahterimakan

    Dorong Kesejahteraan Nelayan, Lokasi Pembangunan Kampung Nelayan Desa Lontar Diserahterimakan

    Ketua PC F SP PPMI KSPSI Tangerang Antar Tembusan Somasi ke Pengawas Disnaker Banten, Siap Gelar Aksi di PT Tunas Alfin

    Ketua PC F SP PPMI KSPSI Tangerang Antar Tembusan Somasi ke Pengawas Disnaker Banten, Siap Gelar Aksi di PT Tunas Alfin

    BPBD Lampung Tegaskan Proyek Rp2,92 Miliar di Pringsewu Sesuai Aturan, PPK Bantah Dugaan Cacat Administrasi

    BPBD Lampung Tegaskan Proyek Rp2,92 Miliar di Pringsewu Sesuai Aturan, PPK Bantah Dugaan Cacat Administrasi

    MBG Harus Berbenah: Menjaga Gizi, Anggaran, dan Amanah Publik

    MBG Harus Berbenah: Menjaga Gizi, Anggaran, dan Amanah Publik

    NO COPY