Sikapi Dugaan Penyimpangan Koperasi Parodana M, Dinas Koperasi Provinsi Banten Minta Law Firm ER & Partner Bersurat Resmi

SUARAGEMPUR.COM | SERANG – Menindaklanjuti respons dari Kementerian Koperasi terkait laporan dugaan penyimpangan yang dilakukan oleh Koperasi Parodana M, awak media melakukan konfirmasi langsung kepada Dinas Koperasi Provinsi Banten pada hari ini, Kamis (2/4/2026).

Langkah ini merupakan kelanjutan dari arahan Kementerian Koperasi yang menyatakan bahwa pengawasan dan penanganan penyimpangan koperasi di tingkat daerah merupakan wewenang Dinas Koperasi Provinsi. Dalam pertemuan tersebut, awak6 media ditemui oleh dua staf Dinas Koperasi Provinsi Banten, yakni Bapak Gatot S. dan Bapak Hamdi.

Pihak Dinas Koperasi membenarkan bahwa Koperasi Parodana M berada di bawah pengawasan mereka. Dalam audiensi tersebut, terdapat beberapa poin krusial yang disoroti oleh pihak dinas:

Suku Bunga: Dinas Koperasi menegaskan tidak membenarkan penerapan suku bunga yang menyalahi ketentuan. Sesuai aturan yang berlaku, suku bunga yang diperbolehkan adalah maksimal 24% per tahun.

Syarat Keanggotaan: Pihak dinas menjelaskan bahwa idealnya peminjam adalah anggota aktif koperasi minimal selama tiga bulan, dengan jumlah pinjaman yang tidak melebihi saldo tabungan anggota tersebut.

Larangan Penahanan Dokumen: Terkait praktik penahanan dokumen pribadi, dinas membenarkan adanya regulasi dari Kementerian Ketenagakerjaan yang secara tegas melarang penahanan ijazah sebagai jaminan.

Bapak Hamdi menambahkan bahwa seluruh kebijakan dan kesepakatan di dalam koperasi wajib mendapatkan persetujuan dari anggota melalui Rapat Anggota Tahunan (RAT).

“Keputusan harus berdasarkan persetujuan anggota dalam RAT yang dihadiri dengan kuorum yang sah, yakni perbandingan 50 banding 1 dari jumlah total anggota,” ujar Hamdi.

Guna menindaklanjuti permasalahan ini agar menemui titik terang secara legal dan administratif, Dinas Koperasi Provinsi Banten meminta pihak Law Firm ER & Partner untuk segera mengirimkan surat resmi kembali yang ditujukan langsung kepada Kepala Dinas Koperasi Provinsi Banten.

Surat tersebut akan menjadi dasar formal bagi dinas untuk melakukan tindakan pengawasan lebih lanjut atau mediasi antara pihak pelapor dengan pengurus koperasi yang bersangkutan.

Pihak awak media dan kuasa hukum akan terus mengawal kasus ini hingga hak-hak para anggota koperasi terpenuhi sesuai dengan regulasi perkoperasian yang berlaku di Indonesia.

Reporter : Risky

  • Related Posts

    Hampir Dua Minggu, Belum Ada Pemeriksaan KSPSI: Wapres Diduga Ditipu Pengusaha PT Yifang  

    TANGERANG | SUARAGEMPUR.COM — Hampir dua minggu sejak kunjungan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka ke PT Yifang CME pada 30 Juli 2026, dugaan pelanggaran hak pekerja upah di bawah UMK,…

    PT Tunas Alfin Plant 2 Dinilai Nakal: Skorsing Tanpa Gaji, Anjuran Dinas Diabaikan, Pekerja Ditelantarkan

    TANGERANG | SUARAGEMPUR.COM — Persoalan hubungan industrial kembali mencuat di PT Tunas Alfin Plant 2, Cikupa, Kabupaten Tangerang. Seorang pekerja bernama Olivia Jeremia mengaku mengalami skorsing tanpa upah, tidak dapat…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    Anda Melewatkan

    Camat Kemiri Apresiasi Program Sekolah Gratis SMP-SMA, Harapkan Tak Ada Anak Putus Sekolah

    Camat Kemiri Apresiasi Program Sekolah Gratis SMP-SMA, Harapkan Tak Ada Anak Putus Sekolah

    Hampir Dua Minggu, Belum Ada Pemeriksaan KSPSI: Wapres Diduga Ditipu Pengusaha PT Yifang  

    Hampir Dua Minggu, Belum Ada Pemeriksaan KSPSI: Wapres Diduga Ditipu Pengusaha PT Yifang   

    Polresta Tangerang Bongkar Kematian Perempuan yang Semula Diduga Bunuh Diri, Seorang Pria Jadi Tersangka

    • By Redaksi
    • Agustus 12, 2026
    • 7 views
    Polresta Tangerang Bongkar Kematian Perempuan yang Semula Diduga Bunuh Diri, Seorang Pria Jadi Tersangka

    PT Tunas Alfin Plant 2 Dinilai Nakal: Skorsing Tanpa Gaji, Anjuran Dinas Diabaikan, Pekerja Ditelantarkan

    PT Tunas Alfin Plant 2 Dinilai Nakal: Skorsing Tanpa Gaji, Anjuran Dinas Diabaikan, Pekerja Ditelantarkan

    Pesan Bidan di Grup WhatsApp Tuai Polemik, Ancam Blokir BPJS Ibu Hamil yang Melahirkan di RS Swasta

    Pesan Bidan di Grup WhatsApp Tuai Polemik, Ancam Blokir BPJS Ibu Hamil yang Melahirkan di RS Swasta

    PT Mega Steel Diduga Dibekingi Jenderal dan Kopassus, Serikat Pekerja: Ini Pelanggaran Hukum Nyata!  

    PT Mega Steel Diduga Dibekingi Jenderal dan Kopassus, Serikat Pekerja: Ini Pelanggaran Hukum Nyata!   

    NO COPY