SUARAGEMPUR.COM| LAMPUNG – Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Komite Aksi Masyarakat dan Pemuda untuk Demokrasi (KAMPUD), Seno Aji, menyatakan dukungan penuh terhadap langkah penegakan hukum yang dilakukan Kejaksaan Tinggi Lampung melalui Kejaksaan Negeri Lampung Tengah dalam mengusut dugaan korupsi dana hibah di Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kabupaten Lampung Tengah tahun anggaran 2024, Kamis(9/4/2026).
Dalam keterangan pers yang diterima, Kamis (9/4/2026), Seno Aji menegaskan bahwa pihaknya telah menyerahkan sejumlah data dan bukti pendukung kepada penyidik. Ia pun meminta agar proses penanganan perkara tersebut segera dituntaskan secara transparan dan akuntabel.
“Berdasarkan bukti dan keterangan yang telah kami sampaikan, kami mendukung serta mendesak Kejati Lampung melalui Kejari Lampung Tengah untuk mengusut tuntas dugaan korupsi dana hibah ini. Penegakan hukum yang tegas penting demi menciptakan keadilan dan kepastian hukum di tengah masyarakat,” ujarnya.
Sementara itu, pihak Intelijen Kejari Lampung Tengah mengungkapkan bahwa laporan dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) tersebut kini telah dilimpahkan ke bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) untuk ditindaklanjuti lebih lanjut.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Lampung Tengah, Alfa Dera, membenarkan perkembangan tersebut. “Laporan dugaan korupsi dana hibah di Bakesbangpol Lampung Tengah sudah dilimpahkan ke bidang Pidsus dan saat ini masih dalam proses penanganan,” jelasnya.
Sebelumnya, Seno Aji bersama Sekretaris Umum KAMPUD, Agung Triyono, telah memenuhi undangan klarifikasi dari pihak Kejari Lampung Tengah pada Desember 2025. Klarifikasi tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan resmi yang diajukan ke Kejati Lampung pada November 2025.
Dalam pemaparannya, Seno Aji mengungkap adanya dugaan penyimpangan dalam penyaluran dana hibah senilai lebih dari Rp1,3 miliar. Modus yang disinyalir terjadi antara lain penggunaan dana untuk kegiatan fiktif serta tidak adanya laporan pertanggungjawaban yang jelas.
“Dana hibah diduga disalurkan tidak sesuai dengan proposal yang diajukan, bahkan terindikasi terdapat kegiatan fiktif. Hal ini diperkuat dengan tidak adanya laporan pertanggungjawaban penggunaan anggaran tersebut,” tegasnya.
Menanggapi laporan tersebut, Alfa Dera menyatakan bahwa pihaknya telah memulai proses klarifikasi dengan memanggil pelapor serta akan memanggil pihak-pihak terkait lainnya. “Kami akan menentukan langkah selanjutnya sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku,” katanya.
Di sisi lain, Seno Aji berharap agar Kejati Lampung di bawah kepemimpinan Danang Suryo Wibowo mampu menuntaskan kasus ini secara profesional dan memberikan efek jera bagi para pelaku.
“Kami yakin Kejati Lampung memiliki integritas dan kompetensi untuk menegakkan hukum secara tegas dan menyeluruh terhadap indikasi praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme dalam pengelolaan dana hibah yang melibatkan anggaran miliaran rupiah,” pungkasnya.
Redaksi
