Tim Kuasa Hukum Minta Klarifikasi ke Polresta Tangerang Terkait Kasus di PT Tunas Alfin Tbk

SUARAGEMPUR.COM| TANGERANG – Tim kuasa hukum Olivia Jeremia mendatangi Unit Krimsus Polresta Tangerang pada Selasa (21/4/2026) guna meminta klarifikasi atas dugaan tindak pidana pencurian barang produksi di PT Tunas Alfin Tbk yang menyeret nama klien mereka, Selasa (21/4/2026).

Perwakilan tim kuasa hukum, Moh. Asnawi, S.H., diterima oleh penyidik Unit Krimsus, Bripka Satrio. Dalam pertemuan tersebut, pihak kuasa hukum secara tegas menanyakan apakah Olivia Jeremia memiliki keterlibatan atau disebutkan dalam berkas perkara yang sedang ditangani.

Berdasarkan penjelasan penyidik, sejumlah saksi telah dimintai keterangan, antara lain Samhudi, Budi, Rahman, Casmito, Riki, serta Dody Tirta Wibawa selaku manajer. Namun, dari hasil Berita Acara Pemeriksaan (BAP), tidak terdapat satu pun saksi yang menyebutkan keterlibatan Olivia Jeremia dalam dugaan pencurian tersebut.

Penyidik juga menegaskan bahwa hingga saat ini nama Olivia Jeremia belum muncul dalam proses penyidikan sebagai pihak yang terlibat. Adapun kemungkinan pemanggilan di kemudian hari hanya sebatas untuk dimintai keterangan sebagai saksi, terkait kapasitas jabatan yang bersangkutan di lokasi kejadian.

“Penyidik meyakinkan kami bahwa dalam proses BAP, tidak ada saksi yang menyebut nama klien kami ikut terlibat,” ujar Moh. Asnawi.

Di sisi lain, tim kuasa hukum juga mencoba mengonfirmasi perkembangan perkara kepada pihak perusahaan melalui kuasa hukum PT Tunas Alfin Tbk. Namun, pihak perusahaan menyatakan bahwa koordinasi internal masih berlangsung dengan bagian HRD, mengingat pemilik perusahaan sedang tidak berada di Tangerang. HRD disebut meminta tim hukum perusahaan tetap fokus pada proses pidana yang berjalan.

Menanggapi hal tersebut, tim kuasa hukum menilai terdapat indikasi ketidaksesuaian antara fakta penyidikan dan langkah yang diambil pihak internal perusahaan. Berdasarkan hasil klarifikasi kepada kepolisian, tidak ditemukan unsur pidana yang mengarah kepada klien mereka.

“Kami menduga ada upaya dari pihak HRD yang menggunakan proses hukum sebagai alat tekanan terhadap pekerja, padahal fakta penyidikan tidak menunjukkan keterlibatan klien kami,” tutupnya.

Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

NO COPY