SUARAGEMPUR.COM| TANGERANG – Sidang lanjutan perkara perdata nomor 43/Pdt.G/2026/PN Tangerang kembali digelar pada Rabu (3/6/2026). Dalam persidangan kali ini, pihak penggugat menghadirkan saksi Moh Asnawi untuk memberikan keterangan terkait proses hukum yang dialami Yogi Saputra, Kamis(4/6/2026).
Saksi yang juga merupakan kuasa hukum Yogi Saputra tersebut memaparkan kronologi sejak awal pelaporan pada 7 November 2026. Ia menyebut telah mendampingi Yogi dalam berbagai tahapan, mulai dari pembuatan Berita Acara Pemeriksaan (BAP), proses visum, hingga pemeriksaan di Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Namun, saat ditanya mengenai pencabutan laporan dan kuasa hukum, Asnawi mengaku tidak mengetahui secara langsung. Ia hanya mendapat informasi dari seseorang bernama Rustam pada 16 November 2026. Bahkan, menurutnya, tidak ada pemberitahuan dari penyidik terkait pencabutan laporan tersebut.
“Informasi itu saya terima dari Pak Rustam, bukan dari penyidik,” ujar Asnawi di hadapan majelis hakim.
Dalam keterangannya, Asnawi juga mengungkapkan bahwa seluruh biaya yang timbul selama proses pendampingan hukum, termasuk visum dan pemeriksaan medis, ditanggung oleh tim kuasa hukum. Meski demikian, ia tidak mengetahui secara rinci jumlah biaya yang telah dikeluarkan.
Sementara itu, pihak tergugat melalui kuasa hukum Abdul Sukur menggali keterangan saksi terkait dugaan intervensi penyidik. Menanggapi hal tersebut, Asnawi mengaku tidak melihat secara langsung adanya tekanan terhadap Yogi Saputra.
Ia menambahkan, informasi mengenai dugaan intervensi hanya diperoleh dari keterangan Yogi. Selain itu, ia juga tidak mengetahui secara pasti terkait kehadiran Yogi di Polres Tangerang Selatan pada 14 November 2025, karena sebelumnya mendapat informasi bahwa kliennya tengah dalam perjalanan pulang kampung.
Di hadapan majelis hakim, Asnawi turut menjelaskan kondisi Yogi saat pertama kali memberikan kuasa. Saat itu, Yogi disebut mengalami sejumlah luka, di antaranya luka robek di pelipis mata, lebam di kepala, serta memar di bagian perut.
Menurut keterangan saksi, Yogi merupakan korban pengeroyokan oleh sekelompok orang yang mengaku sebagai anggota kepolisian dari Polda, dengan tuduhan terlibat dalam kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Namun, Yogi membantah tuduhan tersebut dan menyatakan dirinya hanya bekerja sebagai pekerja proyek.
Lebih lanjut, Asnawi mengungkapkan bahwa tim kuasa hukum sempat mencoba mengonfirmasi kepada penyidik bernama Edi Tri Waluyo setelah mengetahui adanya pencabutan laporan. Namun, upaya tersebut tidak membuahkan hasil, bahkan nomor kontak mereka diduga telah diblokir.
Dalam perkara ini, pihak penggugat mengajukan tuntutan ganti rugi atas proses pendampingan hukum yang telah dilakukan, sekaligus menyoroti dugaan pelanggaran kode etik oleh oknum penyidik.
Majelis hakim dalam persidangan turut menyoroti adanya dugaan pengeroyokan oleh pihak yang mengatasnamakan aparat. Hakim mempertanyakan bagaimana peristiwa tersebut bisa terjadi dalam proses penegakan hukum.
Sidang perkara ini akan kembali dilanjutkan pada 10 Juni 2026 dengan agenda pemeriksaan saksi dari pihak tergugat, (Red).
