Lanjutan Sidang Perkara 43/Pdt.G/2026/PN Tng, Saksi Ungkap Proses Hukum Yogi Saputra

SUARAGEMPUR.COM| TANGERANG – Sidang lanjutan perkara perdata nomor 43/Pdt.G/2026/PN Tangerang kembali digelar pada Rabu (3/6/2026). Dalam persidangan kali ini, pihak penggugat menghadirkan saksi Moh Asnawi untuk memberikan keterangan terkait proses hukum yang dialami Yogi Saputra, Kamis(4/6/2026).

Saksi yang juga merupakan kuasa hukum Yogi Saputra tersebut memaparkan kronologi sejak awal pelaporan pada 7 November 2026. Ia menyebut telah mendampingi Yogi dalam berbagai tahapan, mulai dari pembuatan Berita Acara Pemeriksaan (BAP), proses visum, hingga pemeriksaan di Tempat Kejadian Perkara (TKP).

Namun, saat ditanya mengenai pencabutan laporan dan kuasa hukum, Asnawi mengaku tidak mengetahui secara langsung. Ia hanya mendapat informasi dari seseorang bernama Rustam pada 16 November 2026. Bahkan, menurutnya, tidak ada pemberitahuan dari penyidik terkait pencabutan laporan tersebut.

“Informasi itu saya terima dari Pak Rustam, bukan dari penyidik,” ujar Asnawi di hadapan majelis hakim.

Dalam keterangannya, Asnawi juga mengungkapkan bahwa seluruh biaya yang timbul selama proses pendampingan hukum, termasuk visum dan pemeriksaan medis, ditanggung oleh tim kuasa hukum. Meski demikian, ia tidak mengetahui secara rinci jumlah biaya yang telah dikeluarkan.

Sementara itu, pihak tergugat melalui kuasa hukum Abdul Sukur menggali keterangan saksi terkait dugaan intervensi penyidik. Menanggapi hal tersebut, Asnawi mengaku tidak melihat secara langsung adanya tekanan terhadap Yogi Saputra.

Ia menambahkan, informasi mengenai dugaan intervensi hanya diperoleh dari keterangan Yogi. Selain itu, ia juga tidak mengetahui secara pasti terkait kehadiran Yogi di Polres Tangerang Selatan pada 14 November 2025, karena sebelumnya mendapat informasi bahwa kliennya tengah dalam perjalanan pulang kampung.

Di hadapan majelis hakim, Asnawi turut menjelaskan kondisi Yogi saat pertama kali memberikan kuasa. Saat itu, Yogi disebut mengalami sejumlah luka, di antaranya luka robek di pelipis mata, lebam di kepala, serta memar di bagian perut.

Menurut keterangan saksi, Yogi merupakan korban pengeroyokan oleh sekelompok orang yang mengaku sebagai anggota kepolisian dari Polda, dengan tuduhan terlibat dalam kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Namun, Yogi membantah tuduhan tersebut dan menyatakan dirinya hanya bekerja sebagai pekerja proyek.

Lebih lanjut, Asnawi mengungkapkan bahwa tim kuasa hukum sempat mencoba mengonfirmasi kepada penyidik bernama Edi Tri Waluyo setelah mengetahui adanya pencabutan laporan. Namun, upaya tersebut tidak membuahkan hasil, bahkan nomor kontak mereka diduga telah diblokir.

Dalam perkara ini, pihak penggugat mengajukan tuntutan ganti rugi atas proses pendampingan hukum yang telah dilakukan, sekaligus menyoroti dugaan pelanggaran kode etik oleh oknum penyidik.

Majelis hakim dalam persidangan turut menyoroti adanya dugaan pengeroyokan oleh pihak yang mengatasnamakan aparat. Hakim mempertanyakan bagaimana peristiwa tersebut bisa terjadi dalam proses penegakan hukum.

Sidang perkara ini akan kembali dilanjutkan pada 10 Juni 2026 dengan agenda pemeriksaan saksi dari pihak tergugat, (Red).

  • Related Posts

    Usai Kecelakaan Kerja dan Dua Kali Operasi Mata, Jaya Somasi PT Proteksindo Aman Sejahtera

    SERANG | SUARAGEMPUR.COM — Persoalan hubungan industrial antara Jaya dengan PT Proteksindo Aman Sejahtera (PT PAS) memasuki tahap somasi. Melalui kuasa hukumnya dari Law Firm ER & Partners, Jaya melayangkan…

    Keluarga Ungkap Dugaan Penyerahan Uang Rp150 Juta Usai Muhammad Akbar Dibebaskan dari Polsek Tambora

    JAKARTA | SUARAGEMPUR.COM — Keluarga Muhammad Akbar mengungkap dugaan adanya permintaan uang sebesar Rp150 juta setelah Akbar diamankan terkait persoalan obat golongan G jenis Tramadol dan dibawa ke Polsek Tambora,…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    Anda Melewatkan

    Pakai Mobil Patroli Satpol PP, Puluhan Anak TK Aisyiyah Bustanul Athfal Belajar Kebencanaan di Mako Damkarmat Medan

    Pakai Mobil Patroli Satpol PP, Puluhan Anak TK Aisyiyah Bustanul Athfal Belajar Kebencanaan di Mako Damkarmat Medan

    Kronologis Polemik Pengambilalihan Dapur SPPG Pesawaran Kedondong Pasar Baru 2

    Kronologis Polemik Pengambilalihan Dapur SPPG Pesawaran Kedondong Pasar Baru 2

    Polresta Deli Serdang Tangkap Dua Terduga Pengedar Sabu di Pantai Labu, 31,60 Gram Diamankan

    Polresta Deli Serdang Tangkap Dua Terduga Pengedar Sabu di Pantai Labu, 31,60 Gram Diamankan

    DPP KAMPUD Hadiri Undangan Klarifikasi di POLDA Lampung: Usut Dugaan Korupsi 14 Proyek Alkes RSUD KH Ahmad Hanafiah

    DPP KAMPUD Hadiri Undangan Klarifikasi di POLDA Lampung: Usut Dugaan Korupsi 14 Proyek Alkes RSUD KH Ahmad Hanafiah

    Usai Kecelakaan Kerja dan Dua Kali Operasi Mata, Jaya Somasi PT Proteksindo Aman Sejahtera

    Usai Kecelakaan Kerja dan Dua Kali Operasi Mata, Jaya Somasi PT Proteksindo Aman Sejahtera

    Belum Ada Kejelasan, DPC KSPSI Tangerang Kembali Desak Pemeriksaan Dugaan Upah di Bawah UMK PT Panpan Lucky Indonesia

    • By EKO
    • September 29, 2026
    • 10 views
    Belum Ada Kejelasan, DPC KSPSI Tangerang Kembali Desak Pemeriksaan Dugaan Upah di Bawah UMK PT Panpan Lucky Indonesia

    NO COPY