SUARAGEMPUR.COM| LAMPUNG – Pernyataan Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Dennis Arya Putra, S.H., S.I.K., terkait tewasnya seorang terduga pelaku tindak pidana pencurian, menjadi perbincangan luas di tengah masyarakat dan media sosial, Kamis(4/6/2026).
Menurut keterangan pihak keluarga, khususnya istri almarhum, suaminya diamankan oleh petugas pada Selasa, 3 Juni 2026 sekitar pukul 05.30 WIB di kediamannya. Ia menyebut bahwa saat itu suaminya dalam keadaan sehat, tidak melakukan perlawanan, menyerahkan diri, dan langsung diborgol oleh petugas.
Namun, dalam keterangan resmi yang disampaikan pada konferensi pers, pihak kepolisian menyatakan bahwa terduga pelaku melakukan perlawanan menggunakan senjata api sehingga dilakukan tindakan tegas dan terukur.
Perbedaan keterangan tersebut memunculkan berbagai pertanyaan dari pihak keluarga. Sang istri mengaku menemukan sejumlah kejanggalan pada jenazah suaminya, di antaranya terdapat luka lebam di bagian wajah, dugaan patah pada leher, tangan dan kaki, serta beberapa luka tembak.
“Kami hanya meminta keadilan dan transparansi. Kalau memang suami saya bersalah, silakan diproses sesuai hukum. Tetapi mengapa harus berakhir seperti ini? Suami saya tidak pernah menembak siapa pun,” ungkapnya dengan penuh haru.
Masyarakat juga turut memberikan perhatian terhadap peristiwa tersebut. Sejumlah tokoh masyarakat menyatakan tidak membenarkan tindakan yang diduga dilakukan oleh almarhum, namun mereka berharap seluruh proses penegakan hukum tetap berjalan sesuai prosedur dan menjunjung tinggi hak asasi manusia.
Mereka meminta agar pihak kepolisian membuka secara transparan kronologi kejadian, termasuk hasil autopsi dan pemeriksaan internal apabila ditemukan dugaan pelanggaran prosedur dalam pelaksanaan penangkapan.
Hingga berita ini diturunkan, pihak keluarga masih menunggu penjelasan resmi yang lebih rinci dari aparat penegak hukum. Masyarakat pun berharap adanya klarifikasi yang objektif agar tidak menimbulkan spekulasi maupun perbedaan persepsi di ruang publik.
Berita ini disusun berdasarkan keterangan yang disampaikan pihak keluarga dan informasi yang telah beredar di ruang publik. Seluruh pihak tetap menjunjung asas praduga tak bersalah dan memberikan ruang kepada aparat kepolisian untuk menyampaikan penjelasan resmi sesuai fakta dan hasil penyelidikan yang berlaku.
Reporter: Riski
Editor: Fachri
