PUK KSPN PT Nikomas Gemilang Resmi Dilaporkan ke Polres Serang, Dugaan Pemalsuan Data Keanggotaan Mencuat

SUARAGEMPUR.COM| SERANG – Persoalan dugaan pemalsuan data keanggotaan serikat pekerja di lingkungan PT Nikomas Gemilang kini memasuki ranah hukum. Seorang karyawan bernama Hanggum Diado secara resmi melaporkan PUK KSPN PT Nikomas Gemilang ke Polres Serang pada hari ini, Kamis(4/6/2026).

Laporan tersebut tercatat dengan Nomor: LAPDU/217/VI/2026/SATRESKRIM/POLRES SERANG/POLDA BANTEN.

Dalam proses pelaporan, Hanggum Diado didampingi oleh kuasa hukumnya dari Kantor Hukum SUHENDRA & PARTNERS. Menurut keterangan pelapor, dirinya tidak pernah merasa mengisi formulir pendaftaran sebagai anggota KSPN. Namun, namanya diketahui telah terdaftar sebagai anggota serikat tersebut.

Pelapor menduga bahwa data pribadi beserta tanda tangannya telah digunakan tanpa izin atau bahkan dipalsukan untuk kepentingan administrasi keanggotaan.

“Kami menduga telah terjadi penggunaan data pribadi tanpa persetujuan klien kami. Klien kami tidak pernah mengisi formulir keanggotaan ataupun memberikan persetujuan tertulis untuk menjadi anggota KSPN,” ungkap pihak kuasa hukum.

Menurut penuturan Hanggum, dirinya telah beberapa kali mendatangi kantor KSPN PT Nikomas Gemilang untuk meminta penjelasan dan penyelesaian secara kekeluargaan. Namun, upaya tersebut diklaim tidak mendapatkan respons yang memadai.

Tidak hanya itu, Kantor Hukum SUHENDRA & PARTNERS juga mengaku telah dua kali melayangkan surat somasi kepada pihak terkait. Akan tetapi, hingga laporan ini dibuat, disebutkan belum ada tanggapan maupun itikad baik untuk menyelesaikan persoalan tersebut.

Pelapor juga menyoroti bahwa pada bulan Mei 2026, potongan iuran serikat atas namanya tiba-tiba tidak lagi dilakukan. Menurut pihak pelapor, kondisi tersebut dinilai sebagai indikasi bahwa terdapat permasalahan dalam administrasi keanggotaan yang selama ini dipersoalkan.

Hanggum Diado sendiri diketahui bekerja di PT Nikomas Gemilang pada Divisi PC-A (ASICK). Adapun PUK KSPN PT Nikomas Gemilang saat ini berada di bawah kepemimpinan Eli Rahmat.

Kuasa hukum Hanggum, Suhendra, menegaskan bahwa pihaknya akan mengawal proses hukum hingga tuntas.

“Kami menghormati proses hukum dan asas praduga tak bersalah. Namun, apabila dugaan pemalsuan data pribadi dan tanda tangan ini terbukti, maka tentu ada konsekuensi hukum yang harus dipertanggungjawabkan. Kami akan mengawal perkara ini secara profesional dan konsisten sampai memperoleh kepastian hukum, termasuk apabila harus diselesaikan melalui persidangan di meja hijau,” tegas Suhendra.

Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi dari pihak PUK KSPN PT Nikomas Gemilang terkait laporan tersebut. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi bagi pihak-pihak yang disebutkan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Pers.

Reporter: Risky

Editor: Fachri

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

NO COPY