SUARAGEMPUR.COM | LAMPUNG TIMUR – Kasus meninggalnya Joni Iskandar (24), seorang terduga pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang diamankan aparat gabungan Polresta Bandar Lampung dan Polres Lampung Timur, terus menjadi perhatian publik. Perbedaan kronologi antara keterangan pihak kepolisian dan keluarga korban memicu polemik, terlebih setelah keluarga mengaku menemukan sejumlah luka serius pada tubuh almarhum, Senin(29/6/2026).
Peristiwa tersebut terjadi pada Rabu, 3 Juni 2026 dini hari. Berdasarkan keterangan keluarga, sekitar pukul 04.30 WIB sejumlah anggota kepolisian mendatangi kediaman Joni di Dusun I, Desa Negara Batin, Kecamatan Jabung, Kabupaten Lampung Timur. Keluarga menyebut petugas memasuki rumah dengan cara mendobrak pintu dan membawa Joni tanpa menunjukkan surat perintah penangkapan maupun surat tugas.
Istri almarhum, Apriliani Niken Pratiwi, menuturkan bahwa saat itu suaminya sedang beristirahat dan tidak melakukan perlawanan. Menurutnya, Joni dibawa dalam kondisi sehat dan sadar. Namun, sekitar pukul 12.00 WIB pada hari yang sama, keluarga menerima kabar bahwa Joni telah meninggal dunia. Jenazah baru diserahkan kepada keluarga pada malam harinya sekitar pukul 20.00 WIB.
Pihak keluarga kemudian mengaku menemukan sejumlah kondisi yang dinilai janggal pada tubuh korban. Mereka menyebut terdapat tujuh luka tembak, patah tulang di bagian leher, tangan, dan kaki, serta luka jahitan pada bagian kemaluan. Berdasarkan temuan tersebut, keluarga bersama tim kuasa hukum menduga telah terjadi tindakan kekerasan yang mengakibatkan kematian Joni.
“Suami saya dibawa dalam keadaan sehat, tetapi dipulangkan sudah meninggal dengan luka yang sangat mengenaskan. Saya berharap keadilan ditegakkan,” ujar Apriliani.
Sementara itu, pihak kepolisian memberikan penjelasan berbeda. Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Bandar Lampung, Komisaris Polisi Gigih Andri Putranto, menyatakan bahwa Joni merupakan Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam kasus pencurian kendaraan bermotor bersenjata api. Polisi menyebut Joni melakukan perlawanan, melukai petugas, dan berusaha melarikan diri saat proses pengembangan perkara sehingga petugas mengambil tindakan tegas dan terukur sesuai prosedur yang berlaku.
Perbedaan keterangan tersebut mendapat perhatian sejumlah kalangan. Kriminolog menyampaikan bahwa penggunaan kekuatan yang mengakibatkan hilangnya nyawa harus dapat dipertanggungjawabkan secara hukum melalui proses yang transparan, objektif, dan akuntabel. Rekonstruksi serta pemeriksaan menyeluruh dinilai penting untuk mengungkap kronologi sebenarnya.
Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) juga mendorong agar dugaan tersebut diusut secara terbuka. Kompolnas meminta Divisi Propam Mabes Polri melakukan pemeriksaan terhadap seluruh bukti, termasuk rekaman video yang beredar, guna memastikan apakah tindakan aparat telah sesuai dengan prosedur.
Merasa belum memperoleh kejelasan, keluarga Joni Iskandar menunjuk Law Firm ER & Partners sebagai kuasa hukum. Tim hukum yang dipimpin Endang Darajat, S.H., telah mengambil sejumlah langkah hukum, di antaranya melayangkan tiga somasi kepada Kapolda Lampung, Kapolresta Bandar Lampung, dan Kasat Reskrim. Somasi terakhir yang dikirim pada 26 Juni 2026 disebut sebagai peringatan terakhir yang berisi tuntutan pencabutan pernyataan terkait kebijakan “tembak di tempat”, permintaan maaf secara terbuka, serta proses hukum terhadap aparat yang diduga terlibat.
Selain itu, pada 22 Juni 2026 tim kuasa hukum juga telah melaporkan dugaan pelanggaran etik ke Divisi Propam Mabes Polri. Mereka menyatakan akan menempuh langkah hukum lanjutan apabila tuntutan tersebut tidak mendapat tanggapan, termasuk melapor ke Komnas HAM, mengajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH), serta menyampaikan pengaduan kepada Komisi III DPR RI dan Presiden Republik Indonesia.
Kasus ini menjadi sorotan karena menyangkut prinsip akuntabilitas penegakan hukum dan perlindungan hak asasi manusia. Tim kuasa hukum menegaskan bahwa setiap orang, termasuk yang berstatus terduga pelaku tindak pidana, tetap memiliki hak atas proses hukum yang adil, asas praduga tak bersalah, dan perlakuan yang manusiawi sebagaimana dijamin oleh peraturan perundang-undangan.
Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi terbaru dari Polda Lampung maupun Polresta Bandar Lampung terkait tanggapan atas tiga somasi yang telah dilayangkan oleh tim kuasa hukum keluarga Joni Iskandar. SUARAGEMPUR.COM akan terus berupaya memperoleh konfirmasi dari pihak-pihak terkait dan memperbarui informasi sesuai perkembangan penyelidikan.
Redaksi





