TANGERANG| SUARAGEMPUR.COM — Dua kasus perselisihan ketenagakerjaan yang melibatkan PT PWI 2 Cikande dan PT GMS di Kabupaten Serang, Banten, telah selesai diselesaikan secara damai melalui perjanjian bersama. Hal ini dikonfirmasi dalam pertemuan antara Tim Desk Ketenagakerjaan Bareskrim Polri dengan perwakilan Kantor Hukum ER & Partner di Kantor Hukum ER & Partner, Villa Balaraja, Desa Saga, Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang, Senin (6/7/2026).
Pertemuan yang berlangsung sejak pukul 15.00 WIB ini dihadiri IPDA Rendy dan IPDA Dadan dari Unit Tipiter Desk Ketenagakerjaan Bareskrim Polri, serta Moh. Asnawi, SH selaku perwakilan Kantor Hukum ER & Partner yang sebelumnya mengajukan dua Pengaduan Masyarakat (Dumas) terkait kasus tersebut.
Kedua laporan awal menyangkut dugaan pemutusan hubungan kerja yang berpotensi sebagai tindakan pembubaran serikat pekerja (union busting) di PT PWI 2 Cikande, serta perselisihan hak, PHK, dan dugaan praktik serupa di PT GMS.
Dalam penjelasannya, Moh. Asnawi menyampaikan bahwa kedua perkara telah mencapai kesepakatan damai yang dituangkan dalam Perjanjian Bersama. Sejalan dengan itu, laporan yang sempat disampaikan telah dicabut sesuai ketentuan yang berlaku.
Menanggapi hal tersebut, Tim Bareskrim Polri memberikan apresiasi yang tinggi atas penyelesaian melalui jalur musyawarah mufakat. Hal ini dinilai membuktikan bahwa keberadaan Desk Ketenagakerjaan berjalan efektif dalam merespons dan memfasilitasi masalah hubungan industrial tanpa harus menempuh jalur penyelesaian yang berbelit dan panjang.
Tim juga meminta dokumen pendukung berupa bukti penyelesaian damai dan pencabutan laporan guna pelengkapan administrasi serta pembaruan data di instansi kepolisian.
Dalam diskusi yang berlangsung terbuka, disepakati pula bahwa kehadiran Desk Ketenagakerjaan Polri menjadi alternatif solusi yang efektif dan mempercepat penyelesaian sengketa antara pekerja dan pemberi kerja. Pertemuan ditutup dengan harapan agar peran ini semakin diperkuat demi terciptanya hubungan industrial yang harmonis, cepat, dan berkeadilan.
REDAKSI





