TANGERANG | SUARAGEMPUR.COM – Dugaan praktik tangkap lepas dalam penanganan perkara penyalahgunaan narkotika kembali mencuat. Kali ini, sorotan mengarah kepada penanganan kasus oleh Unit 3 Reskrim Polsek Pagedangan yang diduga membebaskan dua orang terduga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu setelah adanya penyerahan uang sebesar Rp15 juta, Minggu (12/7/2026).
Informasi tersebut diperoleh SUARAGEMPUR.COM dari narasumber yang mengaku mengetahui proses penanganan perkara tersebut.
Berdasarkan keterangan narasumber, tiga warga Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, yakni SR, BS, dan FR, diamankan pada 7 Juni 2026 terkait dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Menurut informasi yang diterima, penangkapan bermula dari diamankannya SR di kediamannya di wilayah Kedaung, Kecamatan Pasar Kemis. Dari hasil pengembangan, petugas kemudian disebut mengamankan BS dan FR
Namun, narasumber menyebutkan bahwa dalam perkembangan penanganan perkara tersebut, SR dan BS diduga telah dibebaskan. Pembebasan keduanya diduga terjadi setelah adanya penyerahan uang sebesar Rp15 juta, sedangkan FR dikabarkan masih menjalani proses hukum.
Apabila informasi tersebut benar, maka muncul pertanyaan mengenai dasar hukum yang menyebabkan dua orang yang diduga diamankan dalam perkara yang sama dapat dibebaskan, sementara satu orang lainnya tetap diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Perbedaan penanganan terhadap para terduga pelaku dalam satu rangkaian perkara tersebut dinilai perlu mendapatkan penjelasan resmi dari pihak kepolisian demi menjaga transparansi, akuntabilitas, serta kepercayaan masyarakat terhadap proses penegakan hukum.
Hingga berita ini diterbitkan, SUARAGEMPUR.COM masih terus berupaya memperoleh konfirmasi dari pihak Polsek Pagedangan, khususnya Unit 3 Reskrim, terkait kebenaran informasi tersebut, termasuk mengenai dugaan adanya penyerahan uang sebesar Rp15 juta yang disebut menjadi alasan dibebaskannya dua orang terduga pelaku.
Apabila pihak Polsek Pagedangan memberikan penjelasan atau hak jawab, SUARAGEMPUR.COM akan memuatnya secara proporsional sebagai bagian dari keberimbangan pemberitaan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
Reporter: Bani Latif
Editor: Fachri





