Dugaan Tangkap Lepas Kasus Sabu di Polsek Pagedangan, Dua Terduga Disebut Bebas Usai Tebusan Rp15 Juta

TANGERANG | SUARAGEMPUR.COM – Dugaan praktik tangkap lepas dalam penanganan perkara penyalahgunaan narkotika kembali mencuat. Kali ini, sorotan mengarah kepada penanganan kasus oleh Unit 3 Reskrim Polsek Pagedangan yang diduga membebaskan dua orang terduga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu setelah adanya penyerahan uang sebesar Rp15 juta, Minggu (12/7/2026). 

Informasi tersebut diperoleh SUARAGEMPUR.COM dari narasumber yang mengaku mengetahui proses penanganan perkara tersebut.

Berdasarkan keterangan narasumber, tiga warga Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, yakni SR, BS, dan FR, diamankan pada 7 Juni 2026 terkait dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Menurut informasi yang diterima, penangkapan bermula dari diamankannya SR di kediamannya di wilayah Kedaung, Kecamatan Pasar Kemis. Dari hasil pengembangan, petugas kemudian disebut mengamankan BS dan FR

Namun, narasumber menyebutkan bahwa dalam perkembangan penanganan perkara tersebut, SR dan BS diduga telah dibebaskan. Pembebasan keduanya diduga terjadi setelah adanya penyerahan uang sebesar Rp15 juta, sedangkan FR dikabarkan masih menjalani proses hukum.

Apabila informasi tersebut benar, maka muncul pertanyaan mengenai dasar hukum yang menyebabkan dua orang yang diduga diamankan dalam perkara yang sama dapat dibebaskan, sementara satu orang lainnya tetap diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Perbedaan penanganan terhadap para terduga pelaku dalam satu rangkaian perkara tersebut dinilai perlu mendapatkan penjelasan resmi dari pihak kepolisian demi menjaga transparansi, akuntabilitas, serta kepercayaan masyarakat terhadap proses penegakan hukum.

Hingga berita ini diterbitkan, SUARAGEMPUR.COM masih terus berupaya memperoleh konfirmasi dari pihak Polsek Pagedangan, khususnya Unit 3 Reskrim, terkait kebenaran informasi tersebut, termasuk mengenai dugaan adanya penyerahan uang sebesar Rp15 juta yang disebut menjadi alasan dibebaskannya dua orang terduga pelaku.

Apabila pihak Polsek Pagedangan memberikan penjelasan atau hak jawab, SUARAGEMPUR.COM akan memuatnya secara proporsional sebagai bagian dari keberimbangan pemberitaan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Reporter: Bani Latif

Editor: Fachri

  • Related Posts

    PUK SP TSK KSPSI PT Nikomas Gemilang Salurkan Dana Bantuan untuk Korban Bencana NTT

    SERANG, BANTEN | SUARAGEMPUR.COM — Kepedulian terhadap sesama ditunjukkan oleh Pimpinan Unit Kerja (PUK) SP TSK KSPSI Kawasan Industri PT Nikomas Gemilang dengan menyerahkan dana bantuan kemanusiaan kepada BAZNAS untuk…

    Apresiasi Mengalir Deras, Gabungan Ormas dan Tokoh Masyarakat Puji Gercep Polres Tanjungbalai Ungkap Bandar Narkoba Vape Jaringan Internasional

    TANJUNGBALAI | SUARAGEMPUR.COM — Gelombang dukungan dan apresiasi dari berbagai elemen masyarakat mengalir kepada Kepolisian Resor (Polres) Tanjungbalai, jajaran Polda Sumatera Utara. Puluhan papan bunga ucapan selamat tampak memenuhi halaman…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    Anda Melewatkan

    PUK SP TSK KSPSI PT Nikomas Gemilang Salurkan Dana Bantuan untuk Korban Bencana NTT

    PUK SP TSK KSPSI PT Nikomas Gemilang Salurkan Dana Bantuan untuk Korban Bencana NTT

    Apresiasi Mengalir Deras, Gabungan Ormas dan Tokoh Masyarakat Puji Gercep Polres Tanjungbalai Ungkap Bandar Narkoba Vape Jaringan Internasional

    Apresiasi Mengalir Deras, Gabungan Ormas dan Tokoh Masyarakat Puji Gercep Polres Tanjungbalai Ungkap Bandar Narkoba Vape Jaringan Internasional

    Kapolda Banten: Pers Tak Harus Selalu Beritakan Hal Baik tentang Kepolisian, Ruang Wartawan Segera Disiapkan

    Kapolda Banten: Pers Tak Harus Selalu Beritakan Hal Baik tentang Kepolisian, Ruang Wartawan Segera Disiapkan

    Ketum LSM Jawara Banten Jenal Abidin Minta Kajati dan Kapolda Banten Turun Periksa Dana Bergulir dan Deposito

    • By EKO
    • September 21, 2026
    • 9 views
    Ketum LSM Jawara Banten Jenal Abidin Minta Kajati dan Kapolda Banten Turun Periksa Dana Bergulir dan Deposito

    Hadirilah Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW 1448 H, PHBI Digelar di Masjid Jami Al-Inayah Kemiri Tangerang

    Hadirilah Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW 1448 H, PHBI Digelar di Masjid Jami Al-Inayah Kemiri Tangerang

    Hampir 20 Hari Berlalu, DPC KSPSI Tangerang Pertanyakan Tindakan Pemda atas Dugaan Upah di Bawah UMK PT Panpan Lucky Indonesia

    Hampir 20 Hari Berlalu, DPC KSPSI Tangerang Pertanyakan Tindakan Pemda atas Dugaan Upah di Bawah UMK PT Panpan Lucky Indonesia

    NO COPY