TANGERANG | SUARAGEMPUR.COM — Perselisihan hubungan industrial antara Cecep Yosis Andreas dengan PT Nuansa Hijau Lestari (Springhill Group) memasuki tahap baru. Kantor Hukum MA & Partners secara resmi mengajukan permohonan mediasi kepada Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Tangerang terkait dugaan pemutusan hubungan kerja (PHK) secara lisan dan sepihak terhadap kliennya, Selasa (18/8/2026).
Menurut keterangan Kantor Hukum MA & Partners, Cecep telah bekerja selama hampir enam tahun sebagai General Manager Sales Marketing, sejak 11 November 2019.
Kuasa hukum menyebut, pada akhir September 2025, kliennya diberhentikan secara lisan. Alasan yang disampaikan kepada Cecep disebut berkaitan dengan “permintaan mitra asal Jepang”.
Namun, menurut pihak kuasa hukum, proses tersebut tidak disertai surat PHK, surat peringatan, pemanggilan tertulis, maupun perundingan yang dianggap memadai.
“PHK seharusnya dilakukan sesuai dengan prosedur dan ketentuan peraturan perundang-undangan. Kami menilai ada persoalan dalam proses PHK terhadap klien kami sehingga kami menempuh mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial,” ujar Mohamad Nawi, S.H., selaku kuasa hukum Cecep.
Selain mempersoalkan prosedur PHK, Kantor Hukum MA & Partners juga menyatakan adanya hak-hak pekerja yang menurut mereka belum diselesaikan oleh perusahaan.
Kuasa hukum menyebut Cecep memiliki masa kerja sekitar 5 tahun 10 bulan dengan penghasilan sekitar Rp43,5 juta per bulan.
Berdasarkan perhitungan pihak pekerja, sejumlah hak yang dituntut antara lain uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, uang penggantian hak, serta hak-hak lain yang dinilai masih menjadi kewajiban perusahaan.
Namun, besaran hak tersebut masih menjadi bagian dari perselisihan antara pekerja dan perusahaan dan akan dibahas dalam proses penyelesaian perselisihan hubungan industrial.
Upaya penyelesaian secara bipartit sebelumnya disebut telah dilakukan. Pertemuan antara kedua pihak berlangsung pada 4 Agustus 2026.
Menurut Kantor Hukum MA & Partners, hingga batas waktu yang mereka sebut 12 Agustus 2026, belum tercapai kesepakatan penyelesaian.
Karena perundingan belum menghasilkan kesepakatan, pihak pekerja kemudian mengajukan permohonan mediasi kepada Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Tangerang.
Melalui proses tersebut, pihak kuasa hukum berharap perselisihan dapat difasilitasi secara objektif dan menghasilkan penyelesaian sesuai ketentuan hukum ketenagakerjaan.
Kantor Hukum MA & Partners meminta Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Tangerang segera memproses perselisihan tersebut dan menunjuk mediator untuk mempertemukan kedua belah pihak.
Mereka juga meminta agar seluruh hak pekerja yang nantinya dinyatakan menjadi kewajiban perusahaan dapat diselesaikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Yang kami harapkan adalah proses yang adil, transparan, dan sesuai mekanisme hukum. Pekerja maupun pengusaha memiliki hak dan kewajiban yang harus dihormati,” kata Mohamad Nawi.
Hingga berita ini ditulis, belum diperoleh keterangan atau tanggapan dari pihak PT Nuansa Hijau Lestari (Springhill Group) terkait tudingan PHK lisan, proses perundingan, maupun tuntutan hak pekerja tersebut.
Redaksi membuka ruang bagi pihak perusahaan untuk memberikan klarifikasi dan hak jawab atas pemberitaan ini.
(Red/SUARAGEMPUR.COM)





