TANGERANG | SUARAGEMPUR.COM — Pelaksanaan proyek rekonstruksi Jalan Cisoka-Cangkudu, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten, mendapat sorotan dari Aliansi Peduli Banten. Organisasi tersebut secara resmi melayangkan surat permohonan audiensi dan klarifikasi kepada Kepala Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air (DBMDSDA) Kabupaten Tangerang.
Surat tersebut disampaikan langsung oleh Ketua Aliansi Peduli Banten, Andri Setiawan, S.H., ke kantor DBMDSDA Kabupaten Tangerang pada Selasa (1/9/2026).
Dalam surat dengan perihal “Permohonan Audiensi dan Klarifikasi Pelaksanaan Rekonstruksi Jalan Cisoka-Cangkudu Kabupaten Tangerang Provinsi Banten Tahun 2026”, Aliansi Peduli Banten meminta pihak DBMDSDA membuka informasi mengenai pelaksanaan proyek tersebut kepada publik.
Aliansi Peduli Banten menyatakan terdapat sejumlah hal yang ingin diklarifikasi melalui audiensi resmi, terutama berkaitan dengan aspek teknis, volume pekerjaan, spesifikasi, mutu pekerjaan, progres hingga pembayaran proyek.
Dalam permohonannya, Aliansi Peduli Banten meminta Kepala DBMDSDA memberikan kesempatan audiensi secara resmi dengan menghadirkan pejabat teknis yang memahami pelaksanaan kegiatan tersebut.
Selain itu, mereka meminta penjelasan secara rinci mengenai pengadaan dan pelaksanaan proyek, serta diberikan kesempatan untuk melihat dokumen-dokumen yang memang bersifat terbuka bagi publik.
Aliansi juga mengusulkan apabila diperlukan dilakukan pengecekan lapangan bersama untuk menguji kesesuaian antara pekerjaan di lapangan dengan dokumen kontrak, terutama dari sisi volume, spesifikasi dan mutu pekerjaan.
Mereka juga meminta adanya pemeriksaan terhadap pembayaran dan progres pekerjaan. Apabila nantinya ditemukan ketidaksesuaian, Aliansi Peduli Banten meminta agar persoalan tersebut ditindaklanjuti sesuai kewenangan masing-masing lembaga.
Surat tersebut ditembuskan kepada sejumlah pihak, di antaranya Bupati Tangerang, Inspektorat, Ombudsman RI, BPK, Kejaksaan Tinggi Banten, Diskominfo serta Komisi Informasi Provinsi Banten.
Selain persoalan teknis proyek, Aliansi Peduli Banten juga menyoroti keberadaan bongkahan atau material hasil pembongkaran jalan yang disebut sebagai bagian dari aset pemerintah.
Andri meminta agar material hasil pekerjaan tersebut terlebih dahulu dipastikan status kepemilikan dan pengelolaannya. Menurutnya, apabila material tersebut merupakan aset pemerintah, maka pengelolaannya harus dilakukan sesuai ketentuan dan tidak boleh diperjualbelikan secara sembarangan.
Ia meminta DBMDSDA memastikan adanya tempat atau mekanisme penampungan serta pengamanan material hasil pembongkaran apabila memang masih berstatus sebagai aset pemerintah.
Andri juga menegaskan, apabila nantinya ditemukan bukti bahwa aset pemerintah diperjualbelikan tanpa dasar hukum yang sah, pihaknya meminta aparat penegak hukum melakukan pemeriksaan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Namun demikian, pihaknya menekankan bahwa dugaan tersebut perlu dibuktikan terlebih dahulu melalui pemeriksaan dokumen, status aset, serta fakta di lapangan.
Usai menyerahkan surat, Andri Setiawan menyampaikan bahwa permohonan audiensi tersebut merupakan bagian dari upaya mendorong keterbukaan informasi publik terkait penggunaan anggaran pemerintah.
“Hari ini kami sudah melayangkan surat resmi kepada DBMDSDA tentang permohonan audiensi yang sudah kita ketahui terkait dengan proyek pembangunan Jalan Cisoka-Cangkudu. Salah satunya yang akan menjadi pertanyaan kami kepada Kepala Dinas Marga terkait dengan sertifikasi ataupun mutu baku dari kegiatan proyek tersebut,” kata Andri saat diwawancarai awak media, Selasa (1/9/2026).
Menurut Andri, persoalan tersebut penting diklarifikasi karena proyek menggunakan anggaran pemerintah yang pada prinsipnya harus dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.
“Ini menyangkut keterbukaan publik itu sendiri dan kami harapkan pihak DBMDSDA membuka informasi tersebut untuk masyarakat luas. Terkait surat ini kami tembuskan kepada Bupati Tangerang, Ombudsman RI, Komisi Informasi Publik di wilayah Banten, untuk memastikan bahwa informasi publik ini sampai kepada masyarakat. Apapun dana yang dipakai harus diketahui oleh masyarakat,” ujarnya.
Andri menambahkan, pihaknya tidak hanya berhenti pada permohonan audiensi dengan DBMDSDA. Setelah audiensi dilakukan, Aliansi Peduli Banten berencana menyampaikan surat kepada sejumlah lembaga pengawasan dan pemeriksaan.
“Setelah kami audiensi dengan Kepala DBMDSDA, kami akan melanjutkan surat layangan kepada Inspektorat, Ombudsman, Komisi Informasi dan BPK. Setelah itu kami akan melakukan kajian-kajian agar supaya Inspektorat dan BPK menindaklanjuti,” pungkasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan atau tanggapan resmi dari pihak DBMDSDA Kabupaten Tangerang mengenai permohonan audiensi dan sejumlah hal yang dipertanyakan Aliansi Peduli Banten.
SUARAGEMPUR.COM akan terus mengikuti perkembangan dan memberikan ruang hak jawab kepada pihak-pihak terkait.
(Red/SUARAGEMPUR.COM)





