LAMPUNG TIMUR | SUARAGEMPUR.COM — Kuasa hukum keluarga almarhumah Sakdiyah dari Law Firm ER & Partners mengaku telah mengantongi sejumlah dokumen penting sebagai bahan untuk menindaklanjuti dugaan pelanggaran prosedur dalam penggerebekan yang dilakukan aparat kepolisian di Desa Negara Saka, Kecamatan Jabung, Kabupaten Lampung Timur, Selasa (15/9/2026).
Dokumen tersebut di antaranya berupa surat kematian yang menerangkan Sakdiyah meninggal dunia akibat syok serta surat keterangan ahli waris yang telah ditandatangani oleh Kepala Desa Negara Saka dan Camat Jabung.
Kuasa hukum menilai dokumen-dokumen tersebut dapat menjadi bukti awal untuk mengajukan pengaduan kepada Paminal Divisi Propam Mabes Polri. Mereka meminta dugaan pelanggaran yang dilakukan anggota kepolisian dalam peristiwa tersebut diperiksa secara objektif dan menyeluruh.
Peristiwa itu bermula ketika sejumlah aparat kepolisian mendatangi rumah Sakdiyah pada 19 Agustus 2026. Kedatangan aparat disebut berkaitan dengan upaya mencari cucu Sakdiyah, Riky, yang disebut sebagai terduga pelaku pencurian kendaraan bermotor.
Menurut keterangan pihak keluarga, aparat kemudian memasuki rumah secara paksa. Keluarga mengklaim petugas tidak terlebih dahulu memperlihatkan surat perintah penangkapan maupun surat tugas kepada penghuni rumah.
Keluarga juga menyebut tindakan tersebut membuat Sakdiyah mengalami syok hingga kemudian pingsan dan meninggal dunia.
Namun demikian, dugaan adanya hubungan antara tindakan aparat dengan meninggalnya Sakdiyah masih harus dibuktikan melalui pemeriksaan resmi, termasuk keterangan saksi, dokumen medis, serta alat bukti lainnya.
Sebelumnya, Law Firm ER & Partners telah melayangkan somasi pertama kepada Kapolres Lampung Timur dan Kasat Reskrim Polres Lampung Timur pada 25 Agustus 2026.
Karena pihak keluarga menilai belum memperoleh penyelesaian yang memadai, kuasa hukum kembali mengirimkan Somasi Kedua pada 15 September 2026.
Kuasa hukum menyatakan pengaduan yang akan disampaikan kepada Paminal Mabes Polri nantinya akan berfokus pada dugaan pelanggaran prosedur dan kode etik anggota kepolisian.
Beberapa hal yang akan dimintakan pemeriksaan antara lain prosedur petugas ketika memasuki rumah warga, keberadaan surat perintah maupun surat tugas, serta tindakan aparat ketika Sakdiyah mengalami kondisi darurat.
“Surat kematian yang menerangkan almarhumah meninggal akibat syok dan surat keterangan ahli waris yang telah disahkan pemerintah desa serta kecamatan menjadi bukti awal bagi keluarga untuk menempuh proses pengaduan. Kami akan meminta Paminal Mabes Polri melakukan pemeriksaan secara objektif, transparan, dan menyeluruh,” ujar kuasa hukum keluarga.
Moh. Asnawi, S.H., selaku kuasa hukum Mursalin, anak almarhumah Sakdiyah, menegaskan pihaknya akan terus mengawal perkara tersebut hingga memperoleh kepastian hukum.
“Kami akan mengawal kasus ini hingga tuntas. Semua pihak yang diduga terlibat harus diperiksa secara objektif. Apabila ditemukan pelanggaran prosedur ataupun kode etik, kami meminta agar ditindak tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Moh. Asnawi.
Pihak keluarga berharap proses pemeriksaan nantinya dilakukan secara transparan dan tidak ada upaya melindungi anggota apabila terbukti melakukan pelanggaran.
Keluarga juga meminta agar seluruh fakta dalam peristiwa tersebut dibuka secara terang, termasuk prosedur yang dijalankan aparat saat mendatangi rumah Sakdiyah serta penanganan terhadap kondisi almarhumah ketika mengalami keadaan darurat.
Di sisi lain, hingga berita ini diterbitkan, pihak Polres Lampung Timur maupun anggota kepolisian yang disebut terlibat dalam penggerebekan tersebut masih perlu dimintai konfirmasi.
Suaragempur.com membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pihak kepolisian maupun pihak terkait lainnya guna memenuhi prinsip keberimbangan dalam pemberitaan.
(Redaksi)






