SERANG|SUARAGEMPUR.COM – Sorotan terhadap pengelolaan anggaran penanganan stunting Kota Serang senilai Rp6,9 miliar memasuki babak baru. Di tengah bergulirnya laporan LSM GERAM Banten Indonesia di Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Serang, aktivitas kerja sama Dinas Kesehatan Kota Serang justru terlihat semakin gencar.
Kepala Dinas Kesehatan Kota Serang, dr. H. Ahmad Hasanuddin, MM.Kes, terpantau melakukan sejumlah penandatanganan nota kesepahaman (MoU) dengan berbagai fasilitas pelayanan kesehatan, termasuk RS Umum Bhayangkara.
Langkah tersebut kemudian dipertanyakan LSM GERAM. Bagi mereka, munculnya berbagai agenda kerja sama setelah persoalan anggaran penanganan stunting dilaporkan ke aparat penegak hukum menimbulkan pertanyaan mengenai prioritas dan keseriusan Dinkes dalam menjalankan program kesehatan masyarakat.
“Yang kami pertanyakan bukan MoU-nya, tetapi timing dan substansinya. Ketika persoalan anggaran stunting 2025 sudah masuk ranah hukum, kenapa baru sekarang terlihat begitu gencar melakukan berbagai kerja sama? Jangan sampai kegiatan seremonial justru mengalihkan perhatian dari persoalan penggunaan anggaran yang sedang dipersoalkan,” tegas Rahmat, S.H., perwakilan LSM GERAM Banten Indonesia.
Menurut GERAM, persoalan utama yang harus dijelaskan bukan sekadar seberapa banyak MoU yang ditandatangani, melainkan bagaimana efektivitas penggunaan anggaran penanganan stunting 2025, apa hasil konkretnya, siapa penerima manfaatnya, serta apakah seluruh proses penganggaran dan pelaksanaannya dapat dipertanggungjawabkan.
GERAM juga menyoroti DPA Dinas Kesehatan Kota Serang Tahun Anggaran 2025 yang disebut mencapai sekitar Rp193,27 miliar. Menurut lembaga tersebut, besarnya anggaran harus berbanding lurus dengan transparansi, capaian program, dan manfaat yang benar-benar dirasakan masyarakat.
“MoU tidak otomatis menjawab pertanyaan mengenai anggaran Rp6,9 miliar. Seremonial kerja sama juga tidak boleh dijadikan tameng untuk mengaburkan substansi laporan. Yang harus dibuka adalah dokumen, realisasi, output, penerima manfaat, serta pertanggungjawaban program,” ujar Rahmat.
Laporan Sudah Masuk Pidsus, Penjelasan Publik Dipertanyakan
GERAM menegaskan bahwa proses penandatanganan kerja sama dengan sejumlah fasilitas kesehatan merupakan agenda administratif yang berdiri sendiri dan tidak serta-merta menghapus persoalan yang telah dilaporkan kepada aparat penegak hukum.
Karena itu, pihaknya meminta Kejaksaan Negeri Serang tetap menelusuri substansi laporan secara profesional, termasuk apabila diperlukan melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang memiliki kewenangan dalam perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, hingga pertanggungjawaban program.
“Kami tidak ingin persoalan ini berhenti pada seremoni. Kalau memang seluruh penggunaan anggaran sudah sesuai aturan, silakan dibuktikan dengan dokumen dan hasil program. Kalau ada persoalan, harus dibuka secara terang,” tegasnya.
Jangan Sampai Aktivitas Baru Menutupi Persoalan Lama
GERAM menyatakan akan terus mengawal proses tersebut dan meminta agar tidak ada pihak yang mencoba membangun persepsi seolah-olah persoalan telah selesai hanya karena muncul berbagai aktivitas dan kerja sama baru.
Menurut mereka, ukuran keberhasilan program penanganan stunting bukan banyaknya seremoni atau jumlah MoU yang ditandatangani, melainkan sejauh mana anggaran publik menghasilkan manfaat nyata bagi masyarakat dan dapat dipertanggungjawabkan secara transparan.
Terkait aspek hukum, dugaan penyimpangan dalam pengelolaan keuangan negara—apabila nantinya ditemukan bukti yang memenuhi unsur pidana—dapat diuji berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Namun demikian, apakah terdapat pelanggaran pidana atau tidak merupakan kewenangan aparat penegak hukum untuk membuktikannya berdasarkan alat bukti dan proses hukum yang berlaku.
GERAM menegaskan pihaknya akan terus memantau perkembangan penanganan laporan tersebut di Pidsus Kejari Serang.
“Kami akan kawal sampai terang. Jangan sampai masyarakat hanya disuguhi MoU dan seremoni, sementara pertanyaan besar mengenai anggaran stunting dan DPA Dinkes 2025 belum mendapatkan penjelasan yang transparan,” pungkas Rahmat.
Editor : Bani Latif





