SERANG | SUARAGEMPUR.COM — Pimpinan Daerah Federasi Serikat Pekerja Tekstil, Sandang dan Kulit Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (PD FSP TSK KSPSI) Provinsi Banten menyayangkan belum adanya tanggapan dari manajemen PT Mega Steel Struktur Indonesia setelah organisasi tersebut menyampaikan surat pemberitahuan mengenai keberadaan serikat pekerja di perusahaan, Jum’at (18/9/2026).
Pemberitahuan tersebut disampaikan setelah Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Serang menerbitkan Tanda Bukti Pencatatan Nomor 014/FSP TSK-KSPSI/PT MSSI/VIII/2026 tertanggal 20 Agustus 2026.
Dalam dokumen tersebut, Disnakertrans Kabupaten Serang menyatakan persyaratan pencatatan berdasarkan Kepmenakertrans Nomor KEP.16/MEN/2001 telah dipenuhi. Disnakertrans juga menerbitkan Surat Nomor 500.15.14/0796/HI mengenai pencatatan kepengurusan organisasi SP/SB FSP TSK KSPSI di PT Mega Steel Struktur Indonesia.
Ketua PD FSP TSK KSPSI (MJH) Provinsi Banten, Rustam Effendi, S.H., M.H., mengatakan setelah pencatatan tersebut diterbitkan, pihaknya mengirimkan surat resmi kepada manajemen perusahaan untuk memberitahukan keberadaan organisasi serikat pekerja.
Namun, menurut Rustam, hingga saat ini belum ada tanggapan resmi dari manajemen PT Mega Steel Struktur Indonesia.
“Kami menyayangkan sikap perusahaan yang sampai saat ini belum memberikan tanggapan terhadap surat pemberitahuan keberadaan serikat pekerja. Padahal pencatatannya telah diterbitkan oleh Disnakertrans Kabupaten Serang,” kata Rustam.
Minta Aspek Perizinan Lingkungan Diperiksa
Selain persoalan komunikasi terkait keberadaan serikat pekerja, Rustam mengatakan pihaknya juga meminta agar aspek kepatuhan lingkungan dan perizinan PT Mega Steel Struktur Indonesia diperiksa oleh instansi yang berwenang.
Menurut Rustam, permintaan tersebut disampaikan sebagai bagian dari upaya memastikan seluruh kewajiban perusahaan telah dipenuhi sesuai ketentuan yang berlaku.
Rustam menyebut pihaknya menduga terdapat upaya yang dapat menghambat keberadaan atau aktivitas serikat pekerja di perusahaan. Namun, dugaan tersebut merupakan pernyataan dari pihak serikat dan belum dapat disimpulkan sebagai pelanggaran yang dilakukan perusahaan.
Ia mengatakan telah menyampaikan permintaan kepada Menteri Lingkungan Hidup RI, yang juga disebutnya sebagai Ketua Umum DPP KSPSI, agar instansi terkait melakukan pemeriksaan terhadap dokumen dan kepatuhan lingkungan perusahaan, termasuk dokumen AMDAL apabila kegiatan usaha perusahaan memang termasuk kegiatan yang diwajibkan memiliki dokumen tersebut.
“Kalau ada indikasi serikat pekerja dijegal, kami tentu akan melihat kepatuhan perusahaan secara keseluruhan. Salah satunya terkait lingkungan dan perizinan. Kami ingin memastikan apakah seluruh dokumen dan kewajiban perusahaan memang sudah lengkap dan sesuai ketentuan,” ujar Rustam.
Rustam menegaskan, permintaan pemeriksaan tersebut bukan berarti pihaknya menyimpulkan PT Mega Steel Struktur Indonesia telah melakukan pelanggaran lingkungan.
Menurutnya, pemeriksaan oleh instansi yang berwenang diperlukan untuk mengetahui kondisi sebenarnya berdasarkan dokumen perusahaan dan fakta di lapangan.
PD FSP TSK KSPSI (MJH) Provinsi Banten berharap manajemen PT Mega Steel Struktur Indonesia membuka ruang komunikasi dan memberikan tanggapan resmi terkait keberadaan serikat pekerja.
Menurut Rustam, komunikasi antara serikat pekerja dan perusahaan penting untuk menjaga hubungan industrial agar setiap persoalan dapat diselesaikan melalui mekanisme yang berlaku.
Hingga berita ini disusun, SUARAGEMPUR.COM masih menunggu tanggapan resmi dari manajemen PT Mega Steel Struktur Indonesia terkait pernyataan pihak serikat pekerja, termasuk mengenai surat pemberitahuan keberadaan serikat serta permintaan pemeriksaan aspek lingkungan dan perizinan.
Hak jawab perusahaan tetap terbuka untuk melengkapi dan menyeimbangkan pemberitaan.
Redaksi





