JAKARTA | SUARAGEMPUR.COM — Dugaan adanya penyerahan uang setelah penangkapan sejumlah orang dalam pengembangan perkara pencurian mencuat berdasarkan rekaman percakapan dengan seorang pria berinisial AN. Dalam percakapan tersebut, AN mengaku telah mengeluarkan uang sekitar Rp23 juta sebelum akhirnya diperbolehkan pulang. Keterangan tersebut juga mengarah kepada tim yang menurut AN berkaitan dengan Unit 3 Resmob Polda Metro Jaya, Kamis (17/9/2026).
Menurut penuturan AN, rangkaian penangkapan bermula dari seseorang berinisial NS dan DN. Pengembangan kemudian disebut mengarah kepada JF dan AD, yang menurut keterangan AN ditangkap di sebuah hotel di wilayah Tambora. Dari keterangan JF, perkara kemudian disebut berkembang hingga mengarah kepada AN dan sejumlah orang lainnya.
“Yang pertama kena si NS. Yang pertama ngembet ke si JF. Si JF ngembet ke saya. Berhubung di situ ada KK sama ED, mereka ikut kena,” ujar AN dalam rekaman percakapan tersebut.
AN menyebut saat dirinya diamankan terdapat sejumlah orang lain, yakni DD, KK, ED, SB dan UR. Dalam percakapan itu, AN mengatakan sebagian dari mereka kemudian telah dipulangkan, sementara KK dan ED disebut masih menjalani proses pemeriksaan.
Dalam percakapan tersebut juga disebut bahwa JF mengaku terlibat dalam sekitar 15 tempat kejadian perkara atau TKP. Namun, menurut keterangan AN, pengakuan tersebut disebut tidak disertai banyak barang bukti dan hanya terdapat satu barang beserta kunci atau peralatan tertentu. Keterangan mengenai 15 TKP dan barang bukti tersebut masih merupakan informasi dari percakapan dan belum dikonfirmasi melalui dokumen resmi perkara.
AN mengatakan perkara JF bermula dari penanganan di Polsek Tambora. Menurutnya, JF kemudian disebut berpotensi dibawa atau dilimpahkan ke Polda apabila tidak memberikan pengakuan terkait sejumlah TKP. Namun, informasi tersebut masih membutuhkan konfirmasi dari pihak kepolisian maupun dokumen resmi penanganan perkara.
Sorotan utama dalam percakapan muncul ketika AN menceritakan bagaimana dirinya akhirnya dapat keluar setelah ditangkap. Ia mengaku keluarganya datang menjemput dengan membawa uang tunai sekitar Rp20 juta. Selain itu, terdapat uang sekitar Rp2,9 juta yang menurut keterangannya berasal dari rekening miliknya. Dengan demikian, total uang yang disebut dikeluarkan dalam penanganan penangkapan terakhir sekitar Rp22,9 juta, yang kemudian dibulatkan menjadi sekitar Rp23 juta.
“Saya habisnya di Polda kemarin Rp20 juta, Rp22.900.000 lah,” kata AN dalam percakapan tersebut.
AN kemudian menjelaskan bahwa uang tersebut tidak diberikan secara langsung kepada penyidik yang ia kenal. Menurut pengakuannya, uang diberikan kepada seseorang yang hanya dikenalnya dengan sebutan “Pak Tim”. Ia mengatakan penyerahan uang dilakukan ketika dirinya hendak dipulangkan dan saat itu terdapat beberapa orang di lokasi.
“Waktu saya mau pulang, dikasihnya bukan ke penyidik, ke Pak Tim,” ujar AN.
Ketika ditanya mengenai identitas “Pak Tim”, AN mengaku tidak mengetahui nama lengkap maupun jabatan orang tersebut. Ia hanya menyebut bahwa orang tersebut merupakan bagian dari tim yang menangani perkara dan diduga memiliki posisi sebagai kepala atau penanggung jawab tim. Identitas sebenarnya dari pihak yang disebut “Pak Tim” masih menjadi hal yang perlu ditelusuri lebih lanjut.
Dalam percakapan tersebut, AN juga mengungkap bahwa dirinya mengaku pernah mengalami penangkapan sebelumnya sekitar dua bulan sebelum kejadian terakhir. Menurut pengakuannya, pada penangkapan pertama tersebut ia juga mengeluarkan uang sekitar Rp50 juta. Ia menyebut kedua penangkapan tersebut berkaitan dengan tim yang menurutnya sama.
“Yang pertama habis Rp50 juta. Sekarang sekitar Rp23 juta. Jaraknya dua bulan,” ungkap AN.
Selain itu, AN menyebut rekannya berinisial SB pernah mengatakan kepadanya bahwa dirinya telah mengeluarkan uang sekitar Rp60 juta untuk dirinya dan rekannya. Namun, AN mengakui bahwa informasi tersebut hanya didasarkan pada pengakuan SB dan belum diketahuinya secara langsung. Karena itu, angka sekitar Rp60 juta tersebut masih perlu diverifikasi melalui keterangan SB dan bukti pendukung lainnya.
Dalam rekaman percakapan, sejumlah petugas juga disebut. AN menyebut seorang petugas berinisial PT sebagai penyidik yang menangani KK, sementara penyidik yang menangani ED disebut berinisial AJ. Untuk petugas yang berada di lapangan, AN mengingat nama yang kemudian disamarkan menjadi PR dan OK.
Namun, AN tidak menyatakan bahwa PT maupun AJ menerima uang yang disebut dalam percakapan. Ketika ditanya mengenai pihak yang menerima uang, AN justru menyebut uang tersebut diberikan kepada orang yang dipanggil “Pak Tim”. Dengan demikian, penyebutan nama atau inisial petugas tersebut belum dapat dimaknai sebagai bukti bahwa mereka terlibat dalam dugaan permintaan maupun penerimaan uang.
AN juga mengatakan bahwa dirinya tidak mengetahui nama penyidik yang secara khusus menangani dirinya. Ia hanya mengetahui bahwa proses penanganan tersebut menurut keterangannya masih berada dalam lingkup Unit 3 Resmob Polda Metro Jaya, sementara setiap orang disebut memiliki penyidik yang berbeda.
Keterangan tersebut menjadi penting untuk ditelusuri karena AN mengaku uang yang dikeluarkannya berkaitan dengan proses hingga dirinya dapat pulang. Apabila benar terdapat uang yang diserahkan kepada seseorang yang merupakan bagian dari tim penegak hukum dan penyerahan tersebut memiliki hubungan dengan keputusan untuk melepaskan seseorang dari proses hukum, maka mekanisme dan dasar hukumnya perlu dijelaskan secara terbuka.
Selain dugaan penyerahan uang, percakapan juga menyinggung mengenai perlakuan petugas terhadap orang-orang yang diamankan. AN mengatakan dirinya tidak mengalami penyiksaan berat, meskipun dalam percakapan disebut adanya tindakan menempeleng. KK juga disebut sempat meminta agar ED tidak diperlakukan dengan kekerasan karena ED disebut memiliki kondisi kesehatan tertentu.
Keterangan mengenai dugaan kekerasan tersebut juga belum diverifikasi melalui pemeriksaan medis, keterangan saksi lain maupun laporan resmi. Karena itu, informasi tersebut perlu ditempatkan sebagai dugaan berdasarkan isi percakapan dan bukan sebagai fakta yang telah terbukti.
Rangkaian keterangan AN tersebut menimbulkan sejumlah pertanyaan yang perlu dijawab oleh Polda Metro Jaya, khususnya mengenai siapa saja anggota yang terlibat dalam penanganan perkara, kapan dan di mana penangkapan dilakukan, apa status hukum masing-masing orang yang diamankan, apa dasar hukum pemulangan AN, serta siapa sebenarnya pihak yang disebut “Pak Tim”.
Polda Metro Jaya juga perlu memberikan penjelasan mengenai apakah benar terdapat penyerahan uang sekitar Rp20 juta secara tunai, apakah terdapat transaksi sekitar Rp2,9 juta dari rekening AN, serta apakah uang tersebut memiliki hubungan dengan proses pemeriksaan maupun pemulangan dirinya.
Jika memang terdapat transaksi keuangan, penelusuran dapat dilakukan melalui mutasi rekening, bukti penarikan atau transfer, keterangan keluarga yang menyerahkan uang, rekaman kamera pengawas, rekaman komunikasi serta keterangan pihak-pihak yang berada di lokasi ketika uang tersebut disebut diserahkan.
Selain itu, pengakuan AN mengenai uang sekitar Rp50 juta pada penangkapan sebelumnya juga perlu diverifikasi. Jika benar penangkapan tersebut dilakukan oleh tim yang sama, maka perlu diketahui apakah terdapat dokumen resmi terkait proses hukum pada saat itu dan apa dasar seseorang kemudian dapat dipulangkan.
Persoalan ini bukan semata mengenai jumlah uang yang disebut dalam percakapan, tetapi menyangkut integritas proses penegakan hukum. Apabila benar ada pihak yang meminta atau menerima uang untuk memengaruhi proses hukum, maka hal tersebut merupakan persoalan serius yang semestinya diperiksa melalui mekanisme pengawasan internal maupun aparat penegak hukum yang berwenang.
Sebaliknya, seluruh keterangan dalam rekaman juga harus diuji secara objektif. Rekaman percakapan dan pengakuan seorang pihak yang pernah berperkara tidak dengan sendirinya membuktikan terjadinya tindak pidana. Identitas penerima uang, aliran uang, hubungan antara pembayaran dengan pemulangan serta status hukum perkara harus dibuktikan dengan alat bukti dan keterangan pihak terkait.
Karena itu, dugaan tersebut layak mendapatkan klarifikasi dari Polda Metro Jaya agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat. Klarifikasi juga penting untuk memastikan apakah proses penanganan perkara oleh Unit 3 Resmob telah berjalan sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku.
Hingga berita ini disusun, keterangan mengenai dugaan penyerahan uang tersebut masih bersumber dari percakapan dengan AN dan belum diverifikasi secara independen oleh Redaksi. Redaksi belum memperoleh penjelasan resmi dari Polda Metro Jaya, Ditreskrimum Polda Metro Jaya maupun pihak Unit 3 Resmob terkait keterangan tersebut.
Redaksi SUARAGEMPUR.com membuka ruang hak jawab dan klarifikasi seluas-luasnya kepada Polda Metro Jaya, Unit 3 Resmob, para petugas yang disebut dalam percakapan, maupun pihak lain yang merasa berkepentingan. Klarifikasi tersebut penting untuk memastikan pemberitaan berjalan berimbang, akurat dan berdasarkan fakta yang dapat dipertanggungjawabkan.
Redaksi





