GERAM Desak Wali Kota Serang Nonaktifkan Kadinkes, Agar Pidsus Objektif Usut Dugaan Anggaran Stunting Rp6,9 Miliar

SERANG|SUARAGEMPUR.COM – Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Reformasi Masyarakat (GERAM) Banten Indonesia kembali melontarkan desakan keras kepada Pemerintah Kota Serang. Kali ini, GERAM meminta Wali Kota Serang mengambil langkah tegas terhadap Kepala Dinas Kesehatan Kota Serang, dr. H. Ahmad Hasanuddin, MM.Kes, di tengah bergulirnya pemeriksaan dugaan penyimpangan anggaran penanganan stunting tahun anggaran 2025 senilai Rp6,9 miliar. Serang/19/9/2026

Ketua LSM GERAM Banten Indonesia, Rahmat, S.H., mendesak Wali Kota Serang setidaknya melakukan penonaktifan sementara terhadap Kadinkes selama proses pemeriksaan hukum berlangsung.

Menurut GERAM, langkah tersebut diperlukan bukan sebagai bentuk vonis terhadap pejabat yang bersangkutan, melainkan untuk memastikan proses pemeriksaan oleh Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Serang berjalan objektif, transparan, dan tanpa potensi tekanan administratif terhadap pihak-pihak yang dimintai keterangan.

“Kami meminta Wali Kota Serang jangan hanya diam. Kalau proses hukum terhadap dugaan anggaran stunting Rp6,9 miliar sedang berjalan, kami mendesak Kadinkes dinonaktifkan sementara. Ini untuk menjaga objektivitas pemeriksaan dan memastikan seluruh dokumen maupun saksi dapat diperiksa secara bebas,” tegas Rahmat, S.H.

GERAM juga menyoroti besarnya anggaran Dinas Kesehatan Kota Serang dalam DPA Tahun Anggaran 2025 yang disebut mencapai sekitar Rp193,27 miliar. Menurut GERAM, pemeriksaan harus dilakukan secara menyeluruh dan tidak berhenti pada satu kegiatan atau satu mata anggaran saja apabila memang ditemukan indikasi yang perlu didalami.

Rahmat menilai posisi seorang kepala perangkat daerah yang masih aktif menjabat perlu menjadi perhatian dalam proses pemeriksaan ketika unit kerja yang dipimpinnya tengah menjadi objek pengaduan atau pemeriksaan.

Ia menyebut, proses klarifikasi dan pengumpulan dokumen harus dilakukan secara independen, termasuk terhadap dokumen perencanaan, penganggaran, pelaksanaan kegiatan, pertanggungjawaban, serta pihak-pihak yang terlibat dalam pelaksanaan program.

“Kami tidak sedang menghakimi siapa pun. Yang kami tuntut adalah proses pemeriksaan yang steril. Kalau memang tidak ada penyimpangan, buktikan melalui pemeriksaan. Tetapi kalau ada pelanggaran, harus dibuka secara terang dan diproses sesuai hukum,” ujar Rahmat.

Menurutnya, masyarakat berhak mendapatkan kepastian mengenai penggunaan anggaran publik, terlebih anggaran tersebut berkaitan dengan program penanganan stunting yang menyangkut kepentingan masyarakat.

Desakan tersebut juga dikaitkan GERAM dengan prinsip penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme sebagaimana diatur dalam UU Nomor 28 Tahun 1999. Undang-undang tersebut menempatkan penyelenggara negara yang bersih sebagai penyelenggara yang menaati asas penyelenggaraan negara serta bebas dari praktik KKN.

Sementara itu, UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan mengatur persoalan konflik kepentingan. Dalam ketentuan Pasal 42, pejabat pemerintahan yang berpotensi memiliki konflik kepentingan dilarang menetapkan dan/atau melakukan keputusan atau tindakan tertentu, dengan mekanisme pengambilan keputusan dapat dialihkan kepada atasan atau pejabat lain sesuai ketentuan.

Di sisi lain, dugaan tindak pidana korupsi tetap harus dibuktikan melalui proses hukum berdasarkan alat bukti dan unsur pidana yang berlaku. UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi telah diubah antara lain melalui UU Nomor 20 Tahun 2001 dan masih menjadi salah satu dasar hukum pemberantasan tindak pidana korupsi.

GERAM meminta Pidsus Kejari Serang memeriksa seluruh pihak secara profesional dan tidak hanya berfokus pada pihak tertentu.

Rahmat juga meminta agar dokumen anggaran, realisasi kegiatan, kontrak atau dokumen pengadaan yang relevan, laporan pertanggungjawaban, serta keterangan para pihak yang terlibat ditelusuri secara menyeluruh.

“Kami ingin Pidsus bekerja berdasarkan fakta dan alat bukti. Jangan ada tekanan kepada saksi, jangan ada dokumen yang hilang, dan jangan ada pihak yang kebal ketika pemeriksaan berlangsung,” kata Rahmat.

Ia menegaskan GERAM akan terus mengawal perkembangan penanganan perkara tersebut dan meminta Kejari Serang menyampaikan perkembangan proses hukum secara proporsional kepada publik sesuai kewenangannya.

Menurut GERAM, persoalan ini kini bukan hanya menyangkut besaran anggaran, tetapi juga menyangkut kepercayaan publik terhadap tata kelola anggaran kesehatan Kota Serang.

Karena itu, GERAM meminta Wali Kota Serang menunjukkan sikap administratif yang dianggap dapat menjaga independensi pemeriksaan, sementara Kejari Serang diminta memastikan setiap dugaan yang dilaporkan diuji berdasarkan bukti dan ketentuan hukum.

“Publik hanya ingin satu hal: anggaran untuk kepentingan masyarakat harus dapat dipertanggungjawabkan. Kalau bersih, buka dan buktikan. Kalau ditemukan pelanggaran, proses sesuai hukum. Jangan sampai perkara berhenti karena kepentingan jabatan atau birokrasi,” pungkas Rahmat, S.H.

Editor : Bani Latif

  • Related Posts

    Dendi Albar, S.H. Bergelar Sutan Jaya Agung Hadiri Prosesi Adat Megow Pak di Menggala

    MENGGALA, TULANG BAWANG | SUARAGEMPUR.COM — Dendi Albar, S.H., yang menyandang gelar adat Sutan Jaya Agung, menghadiri prosesi Peppung pemberian gelar adat Megow Pak Tulang Bawang yang berlangsung di Menggala,…

    Asnawi Sebut Kondisi di PT Xin Yuan Steel Berlangsung Sejak Dirinya Masih Bekerja, Minta Polda Banten dan KLH Turun Periksa

    TANGERANG | SUARAGEMPUR.COM — Asnawi, mantan pekerja PT Xin Yuan Steel Indonesia, meminta Polda Banten dan Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) melakukan pemeriksaan terhadap aktivitas perusahaan yang berlokasi di Jalan Raya…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    Anda Melewatkan

    Dendi Albar, S.H. Bergelar Sutan Jaya Agung Hadiri Prosesi Adat Megow Pak di Menggala

    Dendi Albar, S.H. Bergelar Sutan Jaya Agung Hadiri Prosesi Adat Megow Pak di Menggala

    Asnawi Sebut Kondisi di PT Xin Yuan Steel Berlangsung Sejak Dirinya Masih Bekerja, Minta Polda Banten dan KLH Turun Periksa

    Asnawi Sebut Kondisi di PT Xin Yuan Steel Berlangsung Sejak Dirinya Masih Bekerja, Minta Polda Banten dan KLH Turun Periksa

    Bukti Upah Rp141 Ribu per Hari Mencuat, Disnaker Banten Didesak Periksa PT Xin Yuan Steel

    Bukti Upah Rp141 Ribu per Hari Mencuat, Disnaker Banten Didesak Periksa PT Xin Yuan Steel

    GERAM Desak Wali Kota Serang Nonaktifkan Kadinkes, Agar Pidsus Objektif Usut Dugaan Anggaran Stunting Rp6,9 Miliar

    GERAM Desak Wali Kota Serang Nonaktifkan Kadinkes, Agar Pidsus Objektif Usut Dugaan Anggaran Stunting Rp6,9 Miliar

    Didampingi Tim Law Firm ER & Partner, Saksi Kasus Dugaan Penganiayaan Ading Diperiksa Polsek Cisoka

    Didampingi Tim Law Firm ER & Partner, Saksi Kasus Dugaan Penganiayaan Ading Diperiksa Polsek Cisoka

    Jejak Dugaan Uang Rp22,9 Juta Ditelusuri hingga Pandeglang, Empat Orang Keluar Dua Masih Ditahan

    Jejak Dugaan Uang Rp22,9 Juta Ditelusuri hingga Pandeglang, Empat Orang Keluar Dua Masih Ditahan

    NO COPY