TANGERANG | SUARAGEMPUR.COM — Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Banten melalui Pengawas Ketenagakerjaan didesak segera melakukan pemeriksaan terhadap PT Xin Yuan Steel Indonesia yang berlokasi di Jalan Raya Serang, Sentul Jaya, Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang, Banten, Minggu (20/9/2026).
Desakan tersebut mencuat setelah beredar dokumen pengupahan yang mencantumkan seorang pekerja bagian laboratorium menerima nominal sebesar Rp141.026, dengan keterangan 21 hari kerja dan satu tanggal merah.
Apabila nominal Rp141.026 tersebut merupakan upah untuk satu hari kerja, maka jika dikalikan 21 hari kerja nilainya sekitar Rp2.961.546 dalam satu periode pembayaran.
Dokumen tersebut kemudian menimbulkan pertanyaan mengenai penerapan sistem pengupahan dan pemenuhan ketentuan upah minimum di perusahaan. Namun, untuk memastikan apakah terdapat pelanggaran, diperlukan pemeriksaan terhadap keseluruhan komponen penghasilan dan dokumen ketenagakerjaan pekerja bersangkutan.
Asnawi: “Seperti Itu Perusahaan dari Dulu”
Asnawi, mantan pekerja PT Xin Yuan Steel Indonesia yang sebelumnya mengalami kecelakaan kerja, turut memberikan keterangan terkait persoalan tersebut.
Menurut Asnawi, berdasarkan pengalaman selama bekerja di perusahaan tersebut, persoalan mengenai kondisi pengupahan seperti yang tercantum dalam dokumen bukan merupakan hal baru.
“Seperti itu perusahaan dari dulu,” kata Asnawi.
Keterangan tersebut merupakan pernyataan dari Asnawi yang masih perlu diverifikasi melalui pemeriksaan resmi dan pencocokan dengan dokumen perusahaan.
Pengawas Ketenagakerjaan diharapkan tidak hanya memeriksa nominal yang tercantum dalam dokumen, tetapi juga menelusuri sistem pengupahan secara menyeluruh.
Pemeriksaan dapat mencakup slip atau daftar upah, bukti pembayaran atau transfer gaji, absensi, perjanjian kerja, status hubungan kerja, jam kerja, pembayaran lembur, serta komponen penghasilan lainnya.
Langkah tersebut penting untuk memastikan apakah nominal Rp141.026 benar merupakan upah harian yang diterima pekerja, atau merupakan salah satu komponen dalam perhitungan penghasilan yang memiliki konteks berbeda.
Dengan demikian, kesimpulan mengenai ada atau tidaknya pelanggaran ketentuan pengupahan tidak semata-mata didasarkan pada satu angka dalam dokumen, melainkan pada keseluruhan sistem pengupahan dan status hubungan kerja pekerja.
Persoalan PT Xin Yuan Steel Indonesia sebelumnya juga telah dilaporkan oleh Law Firm ER & Partners kepada Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Banten melalui UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah Kabupaten Tangerang.
Laporan tertanggal 16 September 2026 dengan Nomor 062/PDP/NK/LW-ER/IX/2026 tersebut berkaitan dengan permohonan pemeriksaan kecelakaan kerja serta pemenuhan hak pekerja untuk dan atas nama Asnawi.
Dengan munculnya dokumen pengupahan tersebut, pihak terkait berharap pemeriksaan terhadap PT Xin Yuan Steel Indonesia tidak hanya berfokus pada persoalan kecelakaan kerja yang dialami Asnawi.
Pengawasan juga diharapkan dapat menelusuri penerapan norma ketenagakerjaan, termasuk sistem pengupahan yang diberlakukan perusahaan terhadap para pekerjanya.
Apabila hasil pemeriksaan resmi nantinya menemukan adanya kekurangan pembayaran upah atau pelanggaran norma ketenagakerjaan, pengawas diharapkan mengambil langkah sesuai kewenangannya dan memastikan hak pekerja dipenuhi sesuai ketentuan yang berlaku.
Sementara itu, PT Xin Yuan Steel Indonesia perlu diberikan ruang untuk memberikan penjelasan dan klarifikasi terhadap dokumen pengupahan maupun keterangan yang disampaikan Asnawi.
Sebab, kesimpulan mengenai ada atau tidaknya pelanggaran upah minimum harus didasarkan pada pemeriksaan secara menyeluruh, termasuk status pekerja, periode pembayaran, struktur dan komponen upah, perjanjian kerja, absensi, serta dokumen ketenagakerjaan lainnya.
Hingga berita ini disusun, substansi dugaan tersebut masih memerlukan verifikasi dan pemeriksaan dari Pengawas Ketenagakerjaan Disnakertrans Provinsi Banten.
Redaksi





