SUARAGEMPUR.COM | TANGERANG — Ketua Umum (Ketum) LSM Jawara Banten, Jenal Abidin, meminta Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Banten dan Kapolda Banten turun melakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap pengelolaan dana bergulir serta penempatan dana dalam bentuk deposito di lingkungan Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Tangerang.
Permintaan tersebut mengemuka setelah adanya pertemuan jajaran Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Tangerang melalui UPTD pengelola dana bergulir dengan awak media. Pertemuan tersebut menjadi ruang klarifikasi terkait pengelolaan dana bergulir, termasuk penempatan sejumlah dana dalam bentuk deposito.
Dalam pertemuan itu, Kepala UPTD, Oki, memberikan penjelasan mengenai mekanisme pengelolaan dana bergulir, penempatan deposito, pendapatan yang diperoleh, serta penggunaannya untuk mendukung operasional lembaga.
Menurut penjelasan Oki, dana yang ditempatkan dalam deposito merupakan dana yang belum digunakan untuk memenuhi kebutuhan penyaluran pinjaman kepada koperasi maupun pelaku usaha mikro.
Pihak UPTD menjelaskan bahwa penempatan tersebut merupakan investasi jangka pendek dalam kerangka pengelolaan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), dengan merujuk antara lain pada Permendagri Nomor 79 Tahun 2018 tentang BLUD.
Pihak UPTD juga membenarkan adanya pendapatan dari deposito. Menurut penjelasan yang disampaikan dalam pertemuan, pendapatan tersebut masuk dalam pengelolaan keuangan BLUD dan antara lain digunakan untuk mendukung kebutuhan operasional serta pegawai non-ASN.
Penempatan deposito disebut dilakukan melalui BJB dan BSI. Pihak UPTD menyatakan pengelolaan serta penggunaan pendapatan tersebut telah dituangkan dalam dokumen perencanaan dan laporan keuangan. Kepala UPTD juga menyampaikan bahwa laporan keuangan tahun 2025 telah melalui pemeriksaan kantor akuntan publik.
Menanggapi penjelasan tersebut, Ketum LSM Jawara Banten Jenal Abidin meminta aparat penegak hukum turun untuk memastikan seluruh proses pengelolaan dana telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Kami meminta Kajati Banten dan Kapolda Banten turun melakukan pemeriksaan secara menyeluruh. Periksa dasar penempatan deposito, nilai dana yang ditempatkan, pendapatan bunganya, penggunaannya, dokumen RBA, laporan keuangan serta aliran penggunaan dananya,” ujar Jenal Abidin.
Jenal menilai pemeriksaan sebaiknya tidak hanya berdasarkan keterangan lisan. Aparat, menurutnya, perlu mencocokkan penjelasan yang disampaikan dengan dokumen resmi, rekening terkait, bukti penempatan deposito, pendapatan yang diperoleh, dokumen perencanaan anggaran, laporan pertanggungjawaban hingga hasil audit.
“Kalau semuanya sesuai aturan, sampaikan secara terbuka kepada masyarakat agar persoalan ini menjadi terang. Namun, apabila dari pemeriksaan ditemukan adanya pelanggaran, tentunya harus ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.
Jenal menekankan bahwa permintaan pemeriksaan tersebut bukan merupakan tuduhan atau kesimpulan bahwa telah terjadi tindak pidana maupun penyalahgunaan dana. Menurutnya, penentuan ada atau tidaknya pelanggaran merupakan kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan pemeriksaan dan alat bukti.
LSM Jawara Banten juga menilai transparansi penting karena dana bergulir tersebut berkaitan dengan program pemerintah yang ditujukan bagi koperasi dan pelaku usaha mikro di Kabupaten Tangerang.
Jenal berharap pemeriksaan oleh lembaga yang berwenang dapat memberikan kepastian sekaligus menjawab pertanyaan yang berkembang terkait pengelolaan dana tersebut.
Sementara itu, ruang hak jawab dan klarifikasi tetap terbuka bagi Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Tangerang, UPTD pengelola dana bergulir, maupun pihak terkait lainnya.
Hingga berita ini disusun, belum terdapat kesimpulan dari aparat penegak hukum yang menyatakan adanya tindak pidana atau penyalahgunaan dana dalam persoalan tersebut. Desakan pemeriksaan merupakan pernyataan Ketum LSM Jawara Banten Jenal Abidin, sedangkan penentuan ada atau tidaknya pelanggaran hukum menjadi kewenangan aparat berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti.
Red : Suaragempur.com







