Hasil Survei Sementara DPC KSPSI (MJH): 22 Perusahaan Disorot Terkait Upah dan Hak Pekerja

SUARAGEMPUR.COM | TANGERANG — DPC KSPSI (MJH) Kabupaten Tangerang mengungkap hasil survei sementara mengenai kondisi ketenagakerjaan di sejumlah perusahaan. Dari data yang dihimpun, sedikitnya 22 perusahaan tercantum dalam pendataan terkait dugaan persoalan upah, jam kerja, pembayaran lembur, kepesertaan BPJS, hingga kondisi pekerja saat berlangsungnya pemeriksaan ketenagakerjaan.

DPC KSPSI (MJH) menegaskan data tersebut merupakan hasil survei dan informasi awal, sehingga masih memerlukan klarifikasi dari perusahaan serta pemeriksaan langsung oleh instansi ketenagakerjaan yang berwenang.

Dalam hasil survei, PT Starlight Indonesia, yang berlokasi di Pergudangan Surya Balaraja C6, Jalan Raya Serang KM 28, Kampung Pos Sentul, Balaraja, Kabupaten Tangerang, tercatat dengan informasi upah harian sekitar Rp.80 ribu dengan waktu kerja 12 jam.

PT Supreme Belting Perkasa di Jalan Industri Raya IV Blok AD No. 8, Pasir Jaya, Cikupa, tercatat dengan informasi upah sekitar Rp2,2 juta per bulan.

Sementara PT Xin Yuan Steel Indonesia di wilayah Balaraja tercatat memberikan upah normal sekitar Rp138 ribu per hari, dengan informasi jam kerja mulai pukul 07.00 hingga 19.00 WIB serta adanya pekerjaan lembur.

Hasil survei juga mencatat PT Xin Hong di Balaraja dan PT Xin Yi Chong di Jalan Raya Serang KM 23, Desa Tobat, Kecamatan Balaraja, dengan informasi upah harian di bawah Rp100 ribu, sebagian disebut sekitar Rp80 ribu per hari.

Kemudian PT San Wood di wilayah Cerewed, Cikupa, tercatat dengan informasi penghasilan sekitar Rp2 juta lebih serta adanya catatan mengenai kepesertaan BPJS.

Survei turut mencatat PT Bina Usaha Mandiri Mizusawa di Jalan KH. EZ Muttaqien, Kampung Doyong, Kelurahan Alam Jaya, Kecamatan Jatiuwung, Kota Tangerang. Perusahaan tersebut tercatat dengan informasi pembayaran sekitar Rp18 ribu per jam, waktu kerja 12 jam, serta persoalan pembayaran lembur.

Karena alamat tersebut berada di Kota Tangerang, DPC KSPSI perlu memisahkan data ini apabila survei memang secara khusus ditujukan untuk perusahaan di wilayah administratif Kabupaten Tangerang.

Sementara PT Yong Wey di Jalan Industri Raya I No. 1, Bunder, Kecamatan Cikupa, tercatat dengan informasi upah sekitar Rp. 10 ribu per jam.

Berdasarkan nama yang tercantum dalam data yang disampaikan, perusahaan yang masuk pendataan sementara adalah:

1. PT Starlight Indonesia
2. PT Supreme Belting Perkasa
3. PT Xin Yuan Steel Indonesia
4. PT Xin Hong
5. PT Xin Yi Chong
6. PT San Wood
7. PT Bina Usaha Mandiri Mizusawa
8. PT Yong Wey
9. PT Tokinori Kilau Perkasa
10. PT Sinar Utama Jaya Abadi (SUJA)
11. PT Antex
12. PT Motra Berdikari Nusantara
13. PT Kum Kong Indonesia
14. PT Sri Rejeki Ferhlizer
15. PT Keycoco Mas Indonesia
16. PT Top Food Indonesia
17. PT Aroma Prima Livindo
18. PT Karinda Cikupa
19. PT Luby Indonesia
20. PT Ciros
21. PT Prima Rajuli Sukses
22. PT Alamanda Global Health

Dengan demikian, berdasarkan nama perusahaan yang tertulis dalam data tersebut, jumlah sementara adalah 22 perusahaan, bukan 25 perusahaan.

Selain itu, PT Bina Usaha Mandiri Mizusawa dalam naskah tercatat beralamat di Kecamatan Jatiuwung, Kota Tangerang, bukan Kabupaten Tangerang. Jika perusahaan tersebut dikeluarkan dari kategori Kabupaten Tangerang, jumlah perusahaan yang tercantum dan berpotensi masuk pendataan Kabupaten Tangerang menjadi 21 perusahaan, dengan catatan alamat perusahaan lainnya tetap perlu diverifikasi.

DPC KSPSI (MJH) Kabupaten Tangerang menilai temuan tersebut tidak cukup hanya menjadi catatan organisasi. Informasi mengenai upah, jam kerja, lembur dan jaminan sosial dinilai perlu diuji melalui pemeriksaan langsung.

Catatan survei juga memuat informasi yang lebih serius. Pada perusahaan tertentu, pekerja disebut diduga diminta memberikan keterangan yang tidak sesuai kondisi sebenarnya ketika ada sidak. Dalam catatan lainnya, terdapat informasi pekerja diduga diminta pulang atau diliburkan ketika pemeriksaan berlangsung.

Informasi tersebut belum dapat dinyatakan sebagai fakta pelanggaran sebelum diverifikasi, sehingga DPC KSPSI (MJH) mendorong Pengawas Ketenagakerjaan Provinsi Banten dan instansi terkait untuk melakukan pemeriksaan.

Pemeriksaan dinilai penting untuk memastikan berapa upah yang sebenarnya diterima pekerja, status hubungan kerja, waktu kerja dan istirahat, perhitungan upah lembur, kepesertaan BPJS, serta pemenuhan hak normatif lainnya.

DPC KSPSI (MJH) Kabupaten Tangerang juga membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi seluruh perusahaan yang namanya tercantum dalam hasil survei sementara tersebut.

Klarifikasi diperlukan untuk menguji informasi yang dihimpun dari lapangan sekaligus menjaga prinsip keberimbangan.

DPC KSPSI (MJH) menegaskan survei akan terus dikembangkan dan datanya dapat diperbarui setelah dilakukan verifikasi lebih lanjut.

“Data ini merupakan hasil survei sementara. Kami mendorong pengawas ketenagakerjaan turun langsung ke lapangan. Jika informasi mengenai upah, jam kerja, lembur maupun BPJS itu benar, tentu harus ditindaklanjuti sesuai ketentuan. Namun perusahaan juga harus diberikan ruang untuk memberikan klarifikasi,” demikian sikap DPC KSPSI (MJH) Kabupaten Tangerang.

DPC KSPSI (MJH) berharap hasil survei tersebut menjadi pintu masuk bagi pemerintah untuk memastikan perusahaan memenuhi hak normatif pekerja dan menjalankan ketentuan ketenagakerjaan secara benar.

Redaksi membuka ruang hak jawab, koreksi, dan klarifikasi kepada seluruh perusahaan maupun pihak terkait yang disebut dalam pemberitaan ini.

Penulis : Rustam Effendi

Editor : Fachri

  • EKO

    Related Posts

    Diduga Upah di Bawah UMK hingga Jaminan Kecelakaan Kerja Dipersoalkan, KSPSI Soroti Pekerja Outsourcing di PT Global Printpack Indonesia

    SUARAGEMPUR.COM | TANGERANG — Dugaan persoalan ketenagakerjaan mencuat di lingkungan PT Global Printpack Indonesia, perusahaan yang beralamat di Jl. Raya Pajajaran/Jl. Pasir Randu No. 98, RT 003/RW 003, Desa Kadu, Kecamatan…

    Ketua PC F SP PPMI KSPSI Tangerang Antar Tembusan Somasi ke Pengawas Disnaker Banten, Siap Gelar Aksi di PT Tunas Alfin

    TANGERANG | SUARAGEMPUR.COM — Ketua PC F SP PPMI KSPSI Kabupaten Tangerang, Moh Januri, S.H., mengantarkan langsung tembusan surat somasi kepada UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah I Kabupaten Tangerang, Dinas Tenaga…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    Anda Melewatkan

    Belum Ada Kejelasan, DPC KSPSI Tangerang Kembali Desak Pemeriksaan Dugaan Upah di Bawah UMK PT Panpan Lucky Indonesia

    • By EKO
    • September 29, 2026
    • 5 views
    Belum Ada Kejelasan, DPC KSPSI Tangerang Kembali Desak Pemeriksaan Dugaan Upah di Bawah UMK PT Panpan Lucky Indonesia

    Hasil Survei Sementara DPC KSPSI (MJH): 22 Perusahaan Disorot Terkait Upah dan Hak Pekerja

    • By EKO
    • September 29, 2026
    • 6 views
    Hasil Survei Sementara DPC KSPSI (MJH): 22 Perusahaan Disorot Terkait Upah dan Hak Pekerja

    Diduga Upah di Bawah UMK hingga Jaminan Kecelakaan Kerja Dipersoalkan, KSPSI Soroti Pekerja Outsourcing di PT Global Printpack Indonesia

    • By EKO
    • September 28, 2026
    • 8 views
    Diduga Upah di Bawah UMK hingga Jaminan Kecelakaan Kerja Dipersoalkan, KSPSI Soroti Pekerja Outsourcing di PT Global Printpack Indonesia

    Sentuhan Empati Kapolda Banten, Pelajar Korban Jambret HP di Walantaka Dapat Sepeda Listrik

    • By EKO
    • September 28, 2026
    • 7 views
    Sentuhan Empati Kapolda Banten, Pelajar Korban Jambret HP di Walantaka Dapat Sepeda Listrik

    Dorong Kesejahteraan Nelayan, Lokasi Pembangunan Kampung Nelayan Desa Lontar Diserahterimakan

    Dorong Kesejahteraan Nelayan, Lokasi Pembangunan Kampung Nelayan Desa Lontar Diserahterimakan

    Ketua PC F SP PPMI KSPSI Tangerang Antar Tembusan Somasi ke Pengawas Disnaker Banten, Siap Gelar Aksi di PT Tunas Alfin

    Ketua PC F SP PPMI KSPSI Tangerang Antar Tembusan Somasi ke Pengawas Disnaker Banten, Siap Gelar Aksi di PT Tunas Alfin

    NO COPY