JAKARTA | SUARAGEMPUR.COM — Perjuangan panjang kaum buruh dalam mendorong lahirnya regulasi baru di bidang ketenagakerjaan memasuki babak penting. DPR RI bersama pemerintah resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pelindungan Ketenagakerjaan menjadi undang-undang dalam rapat paripurna, Selasa (6/10/2026).
Usai pengesahan, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menemui ribuan buruh yang berkumpul di depan Gerbang Utama Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta. Dasco naik ke atas mobil komando dan menyampaikan langsung hasil rapat paripurna kepada massa pekerja.
Dalam video yang beredar, Dasco menyampaikan bahwa DPR RI bersama pemerintah telah menunaikan komitmen untuk menyelesaikan regulasi Pelindungan Ketenagakerjaan pada Oktober 2026, sebagaimana tindak lanjut atas putusan Mahkamah Konstitusi.
“Pada hari ini DPR RI dan pemerintah dalam hal ini Presiden Prabowo Subianto telah menunaikan janji sesuai dengan hasil keputusan Mahkamah Konstitusi.”
Dasco mengatakan penyelesaian UU Pelindungan Ketenagakerjaan memang telah ditargetkan pada Oktober 2026. Target tersebut akhirnya terealisasi setelah RUU tersebut disahkan dalam rapat paripurna DPR RI pada 6 Oktober 2026.
Di hadapan massa buruh, Dasco menyebut pengesahan undang-undang tersebut sebagai sebuah “kado” bagi semua pihak, khususnya kaum pekerja yang selama ini memperjuangkan perlindungan serta pemenuhan hak-hak ketenagakerjaan.
“Ini adalah kado buat kita semua,” ujar Dasco di hadapan massa buruh.
Ia juga meminta kaum buruh tetap konsisten dalam memperjuangkan hak-haknya. Menurutnya, setelah regulasi tersebut disahkan, hubungan antara pekerja, pemerintah, pengusaha, dan DPR diharapkan dapat berjalan semakin baik.
Dalam kesempatan tersebut, Dasco didampingi sejumlah pimpinan DPR RI lainnya, di antaranya Saan Mustopa dan Cucun Ahmad Syamsurijal. Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto juga turut hadir dalam pertemuan dengan massa buruh.
Pengesahan UU Pelindungan Ketenagakerjaan menjadi momentum penting dalam perjalanan perjuangan pekerja Indonesia. Namun, pengesahan undang-undang bukan menjadi akhir dari perjuangan.
Perhatian berikutnya akan tertuju pada substansi aturan serta implementasinya di lapangan. Kaum pekerja menanti sejauh mana regulasi baru tersebut mampu memberikan kepastian kerja, menjamin upah yang layak, mencegah pemutusan hubungan kerja secara sewenang-wenang, melindungi kebebasan berserikat, memperkuat keselamatan dan kesehatan kerja (K3), serta memastikan penegakan hukum terhadap pelanggaran hak-hak pekerja.
Tanggal 6 Oktober 2026 tercatat sebagai salah satu momentum penting dalam perjalanan perjuangan kaum buruh di Indonesia. RUU Pelindungan Ketenagakerjaan akhirnya resmi disahkan menjadi undang-undang.
Turunnya Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menemui langsung massa buruh di depan Gedung DPR RI menjadi bagian penting dari momentum tersebut. Dari atas mobil komando, Dasco menyampaikan bahwa DPR bersama pemerintah telah menunaikan komitmen untuk menyelesaikan regulasi tersebut.
Bagi kaum pekerja, pengesahan undang-undang tersebut bukan sekadar seremoni politik. Tantangan berikutnya adalah memastikan setiap ketentuan di dalamnya benar-benar diterapkan dan memberikan perlindungan nyata bagi pekerja Indonesia.
Redaksi






