RUU Pelindungan Ketenagakerjaan Resmi Disahkan, Dasco Temui Buruh: Ini Kado untuk Kita Semua

JAKARTA | SUARAGEMPUR.COM — Perjuangan panjang kaum buruh dalam mendorong lahirnya regulasi baru di bidang ketenagakerjaan memasuki babak penting. DPR RI bersama pemerintah resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pelindungan Ketenagakerjaan menjadi undang-undang dalam rapat paripurna, Selasa (6/10/2026).

Usai pengesahan, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menemui ribuan buruh yang berkumpul di depan Gerbang Utama Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta. Dasco naik ke atas mobil komando dan menyampaikan langsung hasil rapat paripurna kepada massa pekerja.

Dalam video yang beredar, Dasco menyampaikan bahwa DPR RI bersama pemerintah telah menunaikan komitmen untuk menyelesaikan regulasi Pelindungan Ketenagakerjaan pada Oktober 2026, sebagaimana tindak lanjut atas putusan Mahkamah Konstitusi.

“Pada hari ini DPR RI dan pemerintah dalam hal ini Presiden Prabowo Subianto telah menunaikan janji sesuai dengan hasil keputusan Mahkamah Konstitusi.”

Dasco mengatakan penyelesaian UU Pelindungan Ketenagakerjaan memang telah ditargetkan pada Oktober 2026. Target tersebut akhirnya terealisasi setelah RUU tersebut disahkan dalam rapat paripurna DPR RI pada 6 Oktober 2026.

Di hadapan massa buruh, Dasco menyebut pengesahan undang-undang tersebut sebagai sebuah “kado” bagi semua pihak, khususnya kaum pekerja yang selama ini memperjuangkan perlindungan serta pemenuhan hak-hak ketenagakerjaan.

“Ini adalah kado buat kita semua,” ujar Dasco di hadapan massa buruh.

Ia juga meminta kaum buruh tetap konsisten dalam memperjuangkan hak-haknya. Menurutnya, setelah regulasi tersebut disahkan, hubungan antara pekerja, pemerintah, pengusaha, dan DPR diharapkan dapat berjalan semakin baik.

Dalam kesempatan tersebut, Dasco didampingi sejumlah pimpinan DPR RI lainnya, di antaranya Saan Mustopa dan Cucun Ahmad Syamsurijal. Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto juga turut hadir dalam pertemuan dengan massa buruh.

Pengesahan UU Pelindungan Ketenagakerjaan menjadi momentum penting dalam perjalanan perjuangan pekerja Indonesia. Namun, pengesahan undang-undang bukan menjadi akhir dari perjuangan.

Perhatian berikutnya akan tertuju pada substansi aturan serta implementasinya di lapangan. Kaum pekerja menanti sejauh mana regulasi baru tersebut mampu memberikan kepastian kerja, menjamin upah yang layak, mencegah pemutusan hubungan kerja secara sewenang-wenang, melindungi kebebasan berserikat, memperkuat keselamatan dan kesehatan kerja (K3), serta memastikan penegakan hukum terhadap pelanggaran hak-hak pekerja.

Tanggal 6 Oktober 2026 tercatat sebagai salah satu momentum penting dalam perjalanan perjuangan kaum buruh di Indonesia. RUU Pelindungan Ketenagakerjaan akhirnya resmi disahkan menjadi undang-undang.

Turunnya Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menemui langsung massa buruh di depan Gedung DPR RI menjadi bagian penting dari momentum tersebut. Dari atas mobil komando, Dasco menyampaikan bahwa DPR bersama pemerintah telah menunaikan komitmen untuk menyelesaikan regulasi tersebut.

Bagi kaum pekerja, pengesahan undang-undang tersebut bukan sekadar seremoni politik. Tantangan berikutnya adalah memastikan setiap ketentuan di dalamnya benar-benar diterapkan dan memberikan perlindungan nyata bagi pekerja Indonesia.

Redaksi

  • Related Posts

    Usai Aksi di DPR RI, Dedi Sudarajat Apresiasi Koorlap dan Siapkan Sosialisasi UU Pelindungan Ketenagakerjaan

    JAKARTA | SUARAGEMPUR.COM — Ketua DPD KSPSI (MJH) Provinsi Banten, Dedi Sudarajat, S.H., M.M., M.H., C.T.A., menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada seluruh koordinator lapangan (koorlap) serta anggota yang terlibat…

    Ketum PB Mathla’ul Anwar Ucapkan Selamat Atas Pelantikan Jenderal Dudung Sebagai Menko Polkam

    JAKARTA | SUARAGEMPUR.COM – Pengurus Besar (PB) Mathla’ul Anwar menyampaikan ucapan selamat kepada Jenderal TNI (Purn.) Dr. Dudung Abdurachman atas pelantikannya oleh Presiden RI Prabowo Subianto sebagai Menteri Koordinator Bidang…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    Anda Melewatkan

    RUU Pelindungan Ketenagakerjaan Resmi Disahkan, Dasco Temui Buruh: Ini Kado untuk Kita Semua

    RUU Pelindungan Ketenagakerjaan Resmi Disahkan, Dasco Temui Buruh: Ini Kado untuk Kita Semua

    DPC KSPSI Tangerang Laporkan 22 Perusahaan: Dari Upah Rp50 Ribu Sehari hingga Kerja 12 Jam

    DPC KSPSI Tangerang Laporkan 22 Perusahaan: Dari Upah Rp50 Ribu Sehari hingga Kerja 12 Jam

    Proyek Revitalisasi SDN 3 Bejod Disorot, Pasir Laut Disebut Digunakan: Sekolah dan P2SP Membenarkan

    Proyek Revitalisasi SDN 3 Bejod Disorot, Pasir Laut Disebut Digunakan: Sekolah dan P2SP Membenarkan

    Usai Aksi di DPR RI, Dedi Sudarajat Apresiasi Koorlap dan Siapkan Sosialisasi UU Pelindungan Ketenagakerjaan

    Usai Aksi di DPR RI, Dedi Sudarajat Apresiasi Koorlap dan Siapkan Sosialisasi UU Pelindungan Ketenagakerjaan

    Dugaan “Uang Damai” Rp150 Juta Kasus Tramadol Menguak, Polsek Tambora Bungkam Usai Dikirimi Surat Konfirmasi

    Dugaan “Uang Damai” Rp150 Juta Kasus Tramadol Menguak, Polsek Tambora Bungkam Usai Dikirimi Surat Konfirmasi

    Sambut HUT ke-81 TNI, Tiga Camat dan Kapolsek Mauk “Grebek” Koramil 09 Mauk

    Sambut HUT ke-81 TNI, Tiga Camat dan Kapolsek Mauk “Grebek” Koramil 09 Mauk

    NO COPY