TANGERANG | SUARAGEMPUR.COM — Persoalan ketenagakerjaan yang sebelumnya disuarakan Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Banten dalam forum dialog mengenai RUU Pelindungan Ketenagakerjaan kini memasuki tahap lanjutan, Selasa (6/10/2026).
DPC KSPSI (MJH) Kabupaten Tangerang menyampaikan hasil pendataan awal terhadap 22 perusahaan yang disorot terkait sejumlah dugaan persoalan ketenagakerjaan, mulai dari upah, jam kerja, pembayaran lembur, kepesertaan BPJS, hingga hubungan kerja outsourcing.
Data tersebut dihimpun berdasarkan hasil survei awal serta informasi yang diterima dari pekerja. DPC KSPSI (MJH) Kabupaten Tangerang menyatakan data itu telah disampaikan kepada Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, Moh. Jumhur Hidayat, serta Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal untuk mendapat perhatian dan tindak lanjut.
Ketua DPC KSPSI (MJH) Kabupaten Tangerang, Rustam Effendi, S.H., M.H., menegaskan bahwa 22 perusahaan tersebut masih berada dalam tahap pendataan awal. Menurutnya, data tersebut bukan merupakan kesimpulan hukum bahwa seluruh perusahaan yang disebut telah terbukti melakukan pelanggaran.
“Data yang kami sampaikan berasal dari informasi dan temuan awal di lapangan. Karena itu kami meminta pemerintah melalui pengawas ketenagakerjaan melakukan pemeriksaan langsung. Kalau benar ditemukan pelanggaran, harus ditindak sesuai aturan. Perusahaan juga tetap harus diberikan hak untuk memberikan klarifikasi,” ujar Rustam.
Dalam pendataan DPC KSPSI, persoalan upah menjadi salah satu hal yang paling banyak disorot.
Di PT Starlight Indonesia kawasan Balaraja, pekerja disebut menerima upah sekitar Rp80 ribu per hari dengan jam kerja yang diinformasikan mencapai 12 jam menggunakan dua shift, yakni pagi dan malam.
Sementara PT Supreme Belting Perkasa di Kawasan Industri Jatake tercatat dalam pendataan dengan informasi upah sekitar Rp2,2 juta per bulan. Adapun PT Xin Yuan Steel Balaraja disebut menerapkan upah harian sekitar Rp138 ribu.
Di PT Xin Hong Balaraja, KSPSI menerima informasi mengenai upah sekitar Rp80 ribu hingga Rp100 ribu per hari. Sedangkan pekerja PT Xin Yi Chong disebut menerima upah sekitar Rp80 ribu hingga di bawah Rp100 ribu per hari.
Data lainnya mencatat PT Yong Wey dengan informasi upah sekitar Rp10 ribu per jam. Kemudian PT Tokinori Kilau Perkasa sekitar Rp73 ribu per hari serta PT Antex Indonesia Manufacturing sekitar Rp10 ribu per jam dengan informasi jam kerja mencapai 12 jam sehari.
Nominal yang lebih rendah tercatat pada CV Ciros/PT Chiros Permata di Cisoka. Berdasarkan pendataan awal KSPSI, pekerja disebut menerima upah sekitar Rp50 ribu hingga Rp60 ribu per hari.
Sementara PT Aroma Prima Livindo di Balaraja tercatat dengan informasi upah sekitar Rp90 ribu per hari. Dalam pendataan tersebut juga terdapat informasi mengenai pembayaran upah yang disebut beberapa kali mengalami keterlambatan.
KSPSI menegaskan, persoalan yang ditemukan dalam pendataan tidak hanya berkaitan dengan besaran upah, tetapi juga menyangkut jam kerja, pembayaran lembur dan perlindungan jaminan sosial.
Pada PT Bina Usaha Mandiri Mizusawa (BUMM), misalnya, terdapat informasi mengenai pembayaran sekitar Rp18 ribu per jam dengan jam kerja yang disebut mencapai 12 jam. Pekerjaan pada hari Minggu juga disebut tidak diperhitungkan sebagai lembur.
Sementara PT San Wood di Cikupa masuk dalam pendataan dengan informasi upah sekitar Rp2 juta per bulan. Pembayaran disebut dilakukan setiap tiga bulan sekali. Selain itu, terdapat informasi mengenai dugaan belum adanya perlindungan BPJS bagi pekerja tertentu.
Di PT Alamanda Global Health kawasan industri Millennium, KSPSI menerima informasi mengenai jam kerja yang disebut mencapai 12 jam. Selain itu, terdapat dugaan pekerja belum didaftarkan dalam BPJS Kesehatan maupun BPJS Ketenagakerjaan.
Sedangkan PT Raja Top Food disorot terkait informasi pekerja yang tetap masuk pada hari Minggu dan tanggal merah, namun pembayaran disebut masih menggunakan perhitungan harian biasa.
Persoalan status dan perlindungan pekerja outsourcing juga menjadi perhatian DPC KSPSI (MJH) Kabupaten Tangerang.
PT Mayora Indah Tbk Plant Jayanti masuk dalam data survei awal terkait informasi pekerja outsourcing yang disebut dapat di-off-kan ketika pekerjaan tidak tersedia. Dalam kondisi tersebut, pekerja disebut tidak memperoleh upah selama masa off.
PT Tokinori Kilau Perkasa juga masuk dalam pendataan dengan keterangan adanya pekerja yang berstatus outsourcing.
Rustam menilai pola hubungan kerja tersebut perlu diperiksa secara menyeluruh, terutama terkait perusahaan penyedia tenaga kerja, perjanjian kerja, kepastian pembayaran upah, jaminan sosial, serta tanggung jawab perusahaan tempat pekerja ditempatkan.
Salah satu informasi yang dinilai perlu mendapat perhatian khusus berasal dari PT Matra Berdikari Nusantara di Tigaraksa.
Dalam data survei awal DPC KSPSI, terdapat informasi bahwa pekerja diduga diminta memberikan keterangan yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya ketika terdapat inspeksi atau pemeriksaan dari Disnaker maupun pemerintah.
KSPSI menegaskan informasi tersebut masih memerlukan verifikasi. Namun, apabila nantinya ditemukan bukti yang mendukung, Rustam meminta pengawas ketenagakerjaan melakukan pemeriksaan secara menyeluruh, termasuk meminta keterangan pekerja secara langsung tanpa kehadiran pihak yang berpotensi memengaruhi keterangannya.
“Jangan sampai ketika pengawas datang semuanya terlihat baik, tetapi setelah pengawas pulang pekerja kembali menghadapi kondisi yang berbeda. Karena itu pemeriksaan harus menyentuh pekerja secara langsung,” katanya.
Selain perusahaan-perusahaan tersebut, daftar survei awal DPC KSPSI (MJH) Kabupaten Tangerang juga mencakup PT Sinar Utama Jaya Abadi (SUJA), PT Kum Kong Indonesia, PT Sri Rejeki Fertilizer, PT Keycoco Mas Indonesia, PT Karinda Kharisma, dan PT Primarajuli Sukses.
Dengan demikian, terdapat 22 perusahaan yang masuk dalam pendataan awal DPC KSPSI (MJH) Kabupaten Tangerang.
Rustam meminta pemerintah tidak hanya meminta klarifikasi administratif, tetapi melakukan audit kepatuhan ketenagakerjaan secara menyeluruh.
Menurutnya, pemeriksaan perlu mencakup slip gaji, rekening pembayaran upah, daftar hadir, waktu masuk dan pulang kerja, pembayaran lembur, kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan, perjanjian kerja, serta hubungan kerja outsourcing.
Menurut Rustam, hasil pendataan tersebut sekaligus menunjukkan pentingnya penguatan pengawasan dan perlindungan terhadap pekerja dalam pembahasan kebijakan ketenagakerjaan nasional.
“Kalau persoalan upah, lembur, jam kerja dan jaminan sosial masih ditemukan di lapangan, maka suara pekerja tidak boleh berhenti di ruang dialog. Hasil dialog harus turun menjadi pengawasan dan penegakan hukum di lapangan,” tegas Rustam.
DPC KSPSI (MJH) Kabupaten Tangerang menyatakan pendataan tersebut tidak berhenti pada 22 perusahaan. Survei akan terus dilakukan, sementara laporan dari pekerja akan dihimpun dan diverifikasi sebelum diteruskan kepada instansi yang berwenang.
KSPSI juga menegaskan tetap membuka ruang klarifikasi dan hak jawab bagi seluruh perusahaan yang disebut dalam pendataan. Hal tersebut dinilai penting karena informasi yang disampaikan saat ini masih merupakan hasil survei dan informasi awal yang memerlukan pemeriksaan resmi dari instansi terkait.
“Investasi harus kita jaga, perusahaan harus berkembang, tetapi kesejahteraan pekerja tidak boleh dikorbankan. Pengusaha maju, pekerja sejahtera dan hukum ketenagakerjaan harus ditegakkan secara adil,” pungkas Rustam.
Redaksi





